RN, Pemalang Jateng – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama unsur pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang, telah menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah [Raperda] tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang, Jumat [17\7\2026].
Sebelum itu, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Martono, juga menandatangani Keputusan DPRD tentang Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025. Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Keputusan DPRD dan Berita Acara dari Ketua DPRD kepada Bupati Pemalang, disaksikan unsur pimpinan DPRD dan para tamu undangan.
Saat memimpin rapat, Martono menjelaskan, bahwa penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2025 tentang Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan ketentuan tersebut, kepala daerah wajib menyampaikan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan [BPK], paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ia menambahkan, laporan keuangan tersebut sekurang-kurangnya meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan yang dilengkapi dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah.
Martono juga menyampaikan, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dibahas bersama antara kepala daerah dan DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir. Setelah disetujui, rancangan perda tersebut disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025, telah melalui pembahasan oleh komisi-komisi DPRD bersama perangkat daerah terkait pada 13–15 Juli 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD pada 16 Juli 2026. Hasil pembahasan tersebut menjadi dasar DPRD memberikan persetujuan bersama dalam rapat paripurna.
[SA.1***]













