RN, Pemalang Jateng – Persoalan pembayaran upah seorang karyawati PT Long Well berinisial GYN, warga Kelurahan Petarukan, Kabupaten Pemalang, menjadi perhatian setelah muncul sejumlah transaksi pada rekening yang disebut berkaitan dengan pembayaran gaji.
Berdasarkan tangkapan layar rekening yang diperoleh, pada 10 September 2026 tercatat dana masuk sebesar Rp1.941.379. Dalam riwayat transaksi yang sama, terlihat pula dua transaksi keluar dengan keterangan BNI–PT Gaji Pintar Indonesia.
Masing-masing transaksi tersebut tercatat sebesar Rp577.400 dan Rp1.000.000. Selain itu, terdapat biaya transaksi Rp4.000, sedangkan saldo efektif yang terlihat pada rekening tercatat Rp360.979.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Catatan transaksi tersebut kemudian menjadi pertanyaan bagi keluarga GYN. Mereka meminta kejelasan mengenai dasar dan tujuan dua transaksi kepada PT Gaji Pintar Indonesia, termasuk kaitannya dengan pembayaran upah yang seharusnya diterima GYN.
Sebelumnya, GYN disebut terkejut setelah mengetahui kondisi rekeningnya pada malam sebelum keluarganya mendatangi PT Long Well. Kedua orang tuanya kemudian datang ke perusahaan untuk meminta penjelasan mengenai persoalan pembayaran upah tersebut.
Menurut keterangan keluarga, saat tiba di lokasi mereka terlebih dahulu ditemui petugas keamanan. Pihak security kemudian menyampaikan agar persoalan tersebut diklarifikasi langsung oleh karyawan yang bersangkutan dengan bagian HRD atau keuangan perusahaan.
Keluarga selanjutnya kembali bersama GYN. Namun, menurut keterangan keluarga, orang tua tidak diperkenankan ikut dalam proses klarifikasi internal. Setelah proses tersebut, GYN menyampaikan kepada ibunya bahwa penyelesaian persoalan masih membutuhkan waktu. “Masih lama, Mak,” tutur GYN sebagaimana disampaikan keluarganya.
Persoalan ini turut mendapat perhatian Forum Wartawan Pemalang (FWP). Ketua FWP Pemalang, Drs. Imam Santoso, menyatakan pihaknya siap meminta klarifikasi resmi kepada manajemen PT Long Well, PT Gaji Pintar Indonesia, maupun pihak terkait lainnya agar alur transaksi dan pembayaran upah tersebut dapat dijelaskan secara terang. “Kasihan, itu kerja sebulan,” ungkap Imam.
FWP juga mendorong Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang membuka ruang pengaduan yang mudah diakses pekerja. Hingga berita ini dinaikkan, keterangan resmi dari manajemen PT Long Well dan pihak terkait lainnya masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan secara berimbang.
[RaeKusnanto]














