Rakor Keamanan Informasi, Plt Bupati Pemalang Perintahkan Gerakan Disiplin

- Redaktur

Kamis, 10 September 2026 - 07:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RN, Pemalang Jateng – Pemerintah Kabupaten [Pemkab] Pemalang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika [Diskominfo] menggelar Rapat Koordinasi Keamanan Informasi Tahun 2026 di Gedung Sasana Bhakti Praja, Selasa [8\9\2026]. Rapat koordinasi [rakor] tersebut dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Pemalang, Tutuko Raharjo, yang mewakili Plt. Bupati Pemalang, Nurkholes.

Plt. Bupati dalam arahannya, yang dibacakan oleh Tutuko Raharjo, menginstruksikan tujuh Gerakan Disiplin Siber yang wajib dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah.

Pertama, Komitmen Kepemimpinan, yakni Kepala Organisasi Perangkat Daerah [OPD] bertindak sebagai penanggung jawab utama keamanan data.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua, Pengetatan Hak Akses, dengan melarang penggunaan akun bersama [shared account]. Selain itu, wajib menerapkan autentikasi multifaktor [Multi-Factor Authentication] dan mengganti kata sandi [password] minimal tiga bulan sekali.

Baca Juga:  Semarak Hari Praja Muda Karana ke-65 di Pemalang

Ketiga, Disiplin Cadangan Data, yaitu melakukan pencadangan [backup] data secara lokal dan ke cloud Pemkab. Tim Tim Tanggap Insiden Siber [TTIS] /Computer Security Incident Response Team [CSIRT] harus siaga selama 24 jam. Menurutnya, layanan publik tidak boleh lumpuh lebih dari dua jam.

Keempat, Budaya Sadar Siber, yakni mengedukasi Aparatur Sipil Negara [ASN] dan perangkat desa tentang bahaya pengelabuan [phishing] serta membangun budaya cepat lapor.

Kelima, Penguatan Tata Kelola TTIS, dengan menjadikan Tim TTIS sebagai komando utama keamanan digital dan melakukan audit rutin ke OPD.

Baca Juga:  Hadiri Seminar Nasional di TMII, Bupati Pemalang Mantapkan Soal Operasional KDMP

Keenam, Pengamanan Perangkat Lunak [Software], dengan melakukan uji kerentanan secara berkala serta mewajibkan MFA di semua aplikasi.

Ketujuh, Standardisasi Perangkat Keras [Hardware], yakni mengamankan ruang server [server room] dan perangkat fisik, serta melarang penggunaan aset dinas untuk aktivitas pribadi yang berisiko.

Kepala Diskominfo Pemalang, Dian Ika Siswanti, dalam laporannya menyampaikan bahwa rakor ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman Kepala OPD terhadap pentingnya keamanan informasi.

“Selain itu, rakor ini diselenggarakan untuk menyampaikan perkembangan terbaru mengenai ancaman siber dan kerentanan yang dapat memengaruhi organisasi. Dampak serangan siber saat ini tidak hanya menyasar sistem, tetapi juga layanan, reputasi, hingga keuangan,” papar Dian.

Baca Juga:  Upaya Mengentaskan Kemiskinan, Pemkab Pemalang Dukung Pilot Project Desa Mandiri Sejahtera Berbasis Pemberdayaan Pemuda

Hadir sebagai narasumber rakor yaitu Sandiman Ahli Madya Badan Siber dan Sandi Negara [BSSN], R.M. Ival Tirtakusumah. Sementara itu, peserta kegiatan meliputi Kepala OPD, Kepala Bagian, serta Tim Tanggap Insiden Siber [TTIS] moPemkab Pemalang. Rakor tersebut juga merupakan bagian dari misi Pemkab Pemalang dalam digitalisasi untuk mewujudkan layanan publik yang aman, cepat, dan terpercaya.

Kegiatan ini menjadi langkah nyata Pemkab Pemalang dalam memperkuat tata kelola keamanan sistem informasi dan data digital di era digitalisasi pelayanan publik.

[SM\SA.1]

Berita Terkait

Bantuan DBHCHT telah Disalurkan Kepada Ribuan Penerima
Utamakan Pelayanan Masyarakat, Perubahan APBD 2026 Sesuai Ketentuan Hukum Yang Berlaku
Viral…!! Ribuan Loong Max Kawal Hasan Bisri Daftar Pilkades
Upaya Mengentaskan Kemiskinan, Pemkab Pemalang Dukung Pilot Project Desa Mandiri Sejahtera Berbasis Pemberdayaan Pemuda
Wujudkan Pelayanan Kepada Masyarakat, Pemkab Pemalang Lakukan Perubahan APBD
Rangkaian Upacara HUT Ke-81 RI, Disertai Penyerahan Penghargaan dan Bantuan Kepada Warga Pemalang
DPRD dan Pemkab Pemalang Rancang KUA-PPAS 2027 Serta Pertanggungjawaban APBD 2025
Berantas…!! Tidak Boleh Ada Ruang Rokok Ilegal di Kabupaten Pemalang
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:35 WIB

Ratusan Kendaraan Dinas KBB Pajak Off, Kang Joker: “Rakyat Dikejar-kejar Razia, Pejabatnya Menerobos Aturan!!”

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:08 WIB

LSM PMPRI Mengecam Terbengkalainya Puluhan Aset Kendaraan Dinas, Terutama Mobil Ambulans Pemkab Bandung Barat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:32 WIB

Joker Soroti Raperda Holding BUMN Jabar Senilai 500 Milliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:56 WIB

GRIB Jaya PAC Warungpring Meriahkan HUT RI ke-81

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 05:55 WIB

LSM PMPRI Maluku sebut, Bupati Asri Arman Telah Lepas PT.Rosari Konsultan, Jauh Sebelum Jadi Anggota DPRD 2009

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:43 WIB

PMPRI Soroti dan Desak APH Untuk Audit Investigatif Penggunaan Dana Feeder Bandung Raya Rp7,2 Miliar

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:52 WIB

PMPRI Geruduk Kejagung RI dan KPK di Jakarta

Senin, 6 Juli 2026 - 19:24 WIB

KPK dan BPKP Diminta Usut Tuntas Dugaan Mark-Up Gembok Ditjen PAS Senilai Rp.92 Miliar, PMPRI: Kami akan kawal masalah ini hingga tuntas

Berita Terbaru

Pemerintah

Bantuan DBHCHT telah Disalurkan Kepada Ribuan Penerima

Kamis, 10 Sep 2026 - 14:52 WIB

Olahraga [Sport]

Comal Siapkan Sport Center, Stadion Jati Diri Siap Disulap

Kamis, 10 Sep 2026 - 07:57 WIB