Viral Kasus Sleman Jadi Alarm, Kang Joker PMPRI: Korban Kejahatan Punya Hak Konstitusional Dan Syar’i Untuk Melawan

- Redaktur

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

RN, Bandung – Menanggapi viralnya polemik penetapan tersangka terhadap korban kejahatan yang membela diri di Sleman, Yogyakarta, Ketua Umum DPP LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia [PMPRI], Rohimat atau yang sering disapa Kang Joker, angkat bicara.

Menurut Kang Joker, penerapan pasal dalam KUHP terbaru haruslah mengedepankan akal sehat dan rasa keadilan di tengah masyarakat, bukan sekadar prosedur administratif yang kaku.

Kang Joker menegaskan bahwa dalam Pasal 34 UU No. 1/2023 [KUHP Nasional], itu sudah sangat jelas diatur mengenai Pembelaan Terpaksa [Noodweer].

“Jangan sampai hukum kita ini tumpul ke penjahat tapi tajam ke korban yang mencoba mempertahankan harga diri dan hartanya. Dalam Pasal 34 KUHP baru, seseorang tidak boleh dipidana jika melawan untuk melindungi diri atau harta benda. Kasus di Sleman ini harus jadi pelajaran bagi aparat penegak hukum [APH] agar tidak gampang menyematkan status tersangka kepada mereka yang sebenarnya adalah pahlawan bagi keluarganya sendiri,” ungkap Kang Joker, saat dihubungi di Markas Besar DPP PMPRI.

Baca Juga:  Kabar Audit Inspektorat Merebak, Warga Warungpring Sambangi Balai Desa

Sebagai pegiat sosial dan juga aktivis, Kang Joker mengaitkan hak perlawanan ini dengan ajaran agama Islam. Ia merujuk pada hadis sahih mengenai perlindungan harta dan jiwa.

“Dalam pandangan Islam, melawan kezaliman itu bukan sekadar hak, tapi kewajiban. Rasulullah SAW bersabda, ‘Siapa yang terbunuh karena membela hartanya, maka ia mati syahid’. Jadi, kalau korban melawan begal atau jambret, secara syariat itu adalah tindakan mulia. Hukum positif kita harus sejalan dengan nurani agama ini. Jangan sampai orang takut membela istrinya hanya karena takut dipenjara,” tandasnya.

Baca Juga:  Saat Kekuasaan Diperjualbelikan, Bandung Terancam Tanpa Nakhoda

Kang Joker meminta, agar Polri lebih selektif dan menggunakan hati nurani dalam melakukan penyidikan kasus serupa di masa depan. Ia mengapresiasi langkah Restorative Justice [RJ] yang akhirnya diambil pada kasus Sleman, namun ia berharap status tersangka tidak perlu terjadi sejak awal bagi korban yang jelas-jelas membela diri.

[RJ]

Berita Terkait

PT.Aquatec Rekatama Konstruksi di Sorot, Imam SBY : Negara Tidak Boleh Kalah Oleh Tafsir Nakal
Kabar Audit Inspektorat Merebak, Warga Warungpring Sambangi Balai Desa
Cepat Tanggap, Pemkab Langsung Kirim Logistik Ke Lokasi Banjir 
PDGI Dikukuhkan, Bupati Harap Agar Segera Ikut Turun Tangani Korban Bencana 
Pemkab Bantu Warga, Lakukan Evakuasi Akibat Banjir di Pusat Kota  
Bantuan RLH Untuk Warga Pelutan
Diberi Bantuan, Warga Terdampak Banjir Ucapkan Terima Kasih
Aksi Demo Depan Balai Desa Warungpring, Bila Tuntutan Diacuhkan, Masa Ancam Akan Kembali Dengan Kekuatan Lebih Besar
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:48 WIB

Kabar Audit Inspektorat Merebak, Warga Warungpring Sambangi Balai Desa

Senin, 2 Februari 2026 - 12:20 WIB

Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Kepala Dusun II Desa Semaya, Rafika Rahmadewi Resmi Menjabat Desa Semaya

Minggu, 25 Januari 2026 - 19:55 WIB

Oknum Serobot Aset Desa, Polindes Pakembaran Diduga Beralih Menjadi Hak Milik Pribadi

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:38 WIB

Camat Baru Watukumpul Kunjungan Perdana Ke Desa Wisnu, Perkuat Sinergi Pemerintahan

Senin, 29 Desember 2025 - 23:11 WIB

Inspektorat Pemalang Audit Pengelolaan Dana CSR Desa Semingkir

Senin, 29 Desember 2025 - 16:32 WIB

Aksi Demo Depan Balai Desa Warungpring, Bila Tuntutan Diacuhkan, Masa Ancam Akan Kembali Dengan Kekuatan Lebih Besar

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:55 WIB

Polemik Proyek Irigasi Desa Pakembaran

Minggu, 21 Desember 2025 - 09:44 WIB

Ikhtiar Cegah Bencana, Forkopimda Tanam Pohon Karet

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Diduga Kades Datar Berusaha Menghalangi Tugas PERS 

Senin, 16 Feb 2026 - 14:42 WIB

Agama

Ratusan Calhaj Pemalang Ikuti Prosesi Manasik

Kamis, 12 Feb 2026 - 21:16 WIB

BISNIS

Ujung Tombak Jualan Wisata Adalah HPI

Selasa, 10 Feb 2026 - 22:44 WIB