Viral Kasus Sleman Jadi Alarm, Kang Joker PMPRI: Korban Kejahatan Punya Hak Konstitusional Dan Syar’i Untuk Melawan

- Redaktur

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RN, Bandung – Menanggapi viralnya polemik penetapan tersangka terhadap korban kejahatan yang membela diri di Sleman, Yogyakarta, Ketua Umum DPP LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia [PMPRI], Rohimat atau yang sering disapa Kang Joker, angkat bicara.

Menurut Kang Joker, penerapan pasal dalam KUHP terbaru haruslah mengedepankan akal sehat dan rasa keadilan di tengah masyarakat, bukan sekadar prosedur administratif yang kaku.

Kang Joker menegaskan bahwa dalam Pasal 34 UU No. 1/2023 [KUHP Nasional], itu sudah sangat jelas diatur mengenai Pembelaan Terpaksa [Noodweer].

“Jangan sampai hukum kita ini tumpul ke penjahat tapi tajam ke korban yang mencoba mempertahankan harga diri dan hartanya. Dalam Pasal 34 KUHP baru, seseorang tidak boleh dipidana jika melawan untuk melindungi diri atau harta benda. Kasus di Sleman ini harus jadi pelajaran bagi aparat penegak hukum [APH] agar tidak gampang menyematkan status tersangka kepada mereka yang sebenarnya adalah pahlawan bagi keluarganya sendiri,” ungkap Kang Joker, saat dihubungi di Markas Besar DPP PMPRI.

Baca Juga:  Mengalir Darah Anak Bangsa, Aliansi Masyarakat Kawal Persidangan di PN Cianjur, Massa Dukung Sepenuhnya Polda Jabar Bongkar Skandal Sertifikat Ilegal Senilai Rp.200 Miliar

Sebagai pegiat sosial dan juga aktivis, Kang Joker mengaitkan hak perlawanan ini dengan ajaran agama Islam. Ia merujuk pada hadis sahih mengenai perlindungan harta dan jiwa.

“Dalam pandangan Islam, melawan kezaliman itu bukan sekadar hak, tapi kewajiban. Rasulullah SAW bersabda, ‘Siapa yang terbunuh karena membela hartanya, maka ia mati syahid’. Jadi, kalau korban melawan begal atau jambret, secara syariat itu adalah tindakan mulia. Hukum positif kita harus sejalan dengan nurani agama ini. Jangan sampai orang takut membela istrinya hanya karena takut dipenjara,” tandasnya.

Baca Juga:  PMPRI Geruduk Kejagung RI dan KPK di Jakarta

Kang Joker meminta, agar Polri lebih selektif dan menggunakan hati nurani dalam melakukan penyidikan kasus serupa di masa depan. Ia mengapresiasi langkah Restorative Justice [RJ] yang akhirnya diambil pada kasus Sleman, namun ia berharap status tersangka tidak perlu terjadi sejak awal bagi korban yang jelas-jelas membela diri.

[RJ]

Berita Terkait

Ratusan Kendaraan Dinas KBB Pajak Off, Kang Joker: “Rakyat Dikejar-kejar Razia, Pejabatnya Menerobos Aturan!!”
Jelang HUT ke-13 LSM PMPR Indonesia, Dadan Nugraha, S.H: Meneguhkan Esensi Gerakan Sosial dan Integritas Kebijakan Publik
LSM PMPRI Mengecam Terbengkalainya Puluhan Aset Kendaraan Dinas, Terutama Mobil Ambulans Pemkab Bandung Barat
Joker Soroti Raperda Holding BUMN Jabar Senilai 500 Milliar
GRIB Jaya PAC Warungpring Meriahkan HUT RI ke-81
LSM PMPRI Maluku sebut, Bupati Asri Arman Telah Lepas PT.Rosari Konsultan, Jauh Sebelum Jadi Anggota DPRD 2009
PMPRI Soroti dan Desak APH Untuk Audit Investigatif Penggunaan Dana Feeder Bandung Raya Rp7,2 Miliar
PMPRI Geruduk Kejagung RI dan KPK di Jakarta
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 14:52 WIB

Bantuan DBHCHT telah Disalurkan Kepada Ribuan Penerima

Jumat, 4 September 2026 - 18:56 WIB

Utamakan Pelayanan Masyarakat, Perubahan APBD 2026 Sesuai Ketentuan Hukum Yang Berlaku

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Viral…!! Ribuan Loong Max Kawal Hasan Bisri Daftar Pilkades

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Upaya Mengentaskan Kemiskinan, Pemkab Pemalang Dukung Pilot Project Desa Mandiri Sejahtera Berbasis Pemberdayaan Pemuda

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Wujudkan Pelayanan Kepada Masyarakat, Pemkab Pemalang Lakukan Perubahan APBD

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Rangkaian Upacara HUT Ke-81 RI, Disertai Penyerahan Penghargaan dan Bantuan Kepada Warga Pemalang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:33 WIB

DPRD dan Pemkab Pemalang Rancang KUA-PPAS 2027 Serta Pertanggungjawaban APBD 2025

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:53 WIB

Berantas…!! Tidak Boleh Ada Ruang Rokok Ilegal di Kabupaten Pemalang

Berita Terbaru

Pemerintah

Bantuan DBHCHT telah Disalurkan Kepada Ribuan Penerima

Kamis, 10 Sep 2026 - 14:52 WIB

Olahraga [Sport]

Comal Siapkan Sport Center, Stadion Jati Diri Siap Disulap

Kamis, 10 Sep 2026 - 07:57 WIB