Bupati Pemalang Sampaikan Hasil Evaluasi Gubernur Jateng 

- Redaktur

Sabtu, 20 September 2025 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

RN, Pemalang Jateng – Berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor: 100.3.3.1/350 Tahun 2025 tanggal 29 Agustus 2025, secara garis besar pada substansi Kebijakan Umum Anggaran, Gubernur Jateng memberikan rekomendasi strategis.

Hal tersebut dikatakan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, saat menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Penetapan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda di ruang rapat paripurna DPRD setempat, rabu [10/09].

Anom menyampaikan, rekomendasi strategis dari Gubernur Jateng, dimaksudkan agar dalam penyusunan APBD pada tahun-tahun mendatang harus mengupayakan konsistensi pada setiap tahapan perencanaan anggaran daerah, mulai dari RKPD, KUA-PPAS dan APBD hingga perubahannya.

“Gubernur merekomendasikan agar pemerintah daerah terus mengupayakan optimalisasi pada pemungutan pajak daerah,” ujar Anom.

Dikatakan Bupati, pemungutan pajak daerah itu antara lain dengan melakukan rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penetapan besarnya pajak yang terutang secara akurat, pelaksanaan wajib pajak dan pengawasan penyetorannya yang berbasis teknologi.

Lebih lanjut Anom memaparkan, bahwa dalam pelaksanaannya, belanja akan dilaksanakan secara selektif dengan menjunjung asas efisiensi dan efektivitas sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri [Mendagri] RI Nomor 900/833/SJ, tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD.

Baca Juga:  Masa Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang 

Sedangkan pada pembiayaan, disarankan agar dalam menganggarkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya [SiLPA], kedepannya Pemerintah Kabupaten Pemalang harus cermat dalam memilah dan mengidentifikasi secara tepat alokasinya, guna memastikan bahwa penggunaan SiLPA tersebut tidak menimbulkan beban baru.

Dengan telah ditetapkannya Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025, Anom berpesan kepada para kepala perangkat daerah untuk mengoptimalkan sisa waktu pelaksanaan APBD yang ada, sehingga pencapaian tingkat penyerapan anggaran pada akhir tahun anggaran 2025 dapat direalisasikan sesuai harapan masyarakat.

Baca Juga:  Kepemimpinan Baru Di Kecamatan Warungpring, Camat Agus Syarif Nurhadi Resmi Bertugas

Dalam rapat tersebut, dilakukan pula penandatanganan dan penyerahan Keputusan DPRD Kabupaten Pemalang tentang Persetujuan Penetapan Raperda Kabupaten Pemalang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025, menjadi Peraturan Daerah [Perda] Kabupaten Pemalang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025.

[SA.1]

Berita Terkait

PT Baja Satya Pratama Akan Dirikan Pabrik Asembling Otomotif di Pemalang
Pengamanan Pantai Untuk Atasi Banjir dan Rob
HBH Antara Eksekutif dan Legislatif Diruang Gadri
Dispantarik Beri Bantuan Untuk Warga Terdampak Bencana di Pulosari
Perubahan Propemperda 2026 Telah Disetujui
Bupati Serahkan LKPJ 2025 di Gedung DPRD Pemalang 
ASN Dihimbau Tetap Siaga, Hadapi Cuaca Ekstrem dan Kemungkinan Bencana
Dihimbau Agar Tertib Berlalu Lintas Saat Berada di Kawasan City Walk
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 17:52 WIB

Majelis Hakim PN Pulang Pisau Vonis Pelaku Penyimpan Sabu 6 Tahun Penjara

Rabu, 15 April 2026 - 12:17 WIB

Mengalir Darah Anak Bangsa, Aliansi Masyarakat Kawal Persidangan di PN Cianjur, Massa Dukung Sepenuhnya Polda Jabar Bongkar Skandal Sertifikat Ilegal Senilai Rp.200 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 14:47 WIB

Takut Diketahui Calon Suami, Wanita Ini Diduga Nekat Lakukan Aborsi

Sabtu, 11 April 2026 - 13:31 WIB

Pengadaan Kaus Kaki Rp6,9 Miliar di BGN, Apa Manfaatnya ??

Jumat, 10 April 2026 - 13:46 WIB

Soroti Dugaan Kejanggalan Pengadaan Motor Operasional BGN, PMPRI : Kami akan terus kawal programnya !!

Jumat, 3 April 2026 - 21:35 WIB

Dua Warga Warungpring Siap Gugat Oknum Pejabat Pemerintah Desanya

Kamis, 2 April 2026 - 16:56 WIB

Batas Kewenangan Konstitusional, Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman

Rabu, 1 April 2026 - 21:19 WIB

Jangan Obok-Obok APBD, Hanya Untuk Panggung Vlog

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Majelis Hakim PN Pulang Pisau Vonis Pelaku Penyimpan Sabu 6 Tahun Penjara

Kamis, 16 Apr 2026 - 17:52 WIB

Hukum & Kriminal

Takut Diketahui Calon Suami, Wanita Ini Diduga Nekat Lakukan Aborsi

Selasa, 14 Apr 2026 - 14:47 WIB