PMPRI Geruduk Kejagung RI dan KPK di Jakarta

- Redaktur

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

RN, Jakarta – Puluhan massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia [DPP PMPRI], menggeruduk Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia [Kejagung RI] di Jalan Bulungan, Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, pada Kamis [9/07/2026].

Massa yang merupakan gabungan aktivis dari Kabupaten Asahan dan Jakarta ini datang menggunakan tiga unit mobil dan beberapa sepeda motor. Sembari membentangkan spanduk, yang berisi kecaman terhadap penegakan hukum di Sumatra Utara, khususnya di Asahan, mereka menggelar orasi secara bergantian menggunakan pengeras suara [toa] di depan kantor Korps Adhyaksa tersebut.

Koordinator Aksi, Hendra Syahputra SP, mendesak agar Kejaksaan Agung RI turun langsung ke lapangan demi menegakkan supremasi hukum. Langkah ini dinilai penting agar pimpinan Kejagung mengetahui secara jelas carut-marutnya penegakan hukum di daerah, yang disinyalir banyak dipermainkan oleh oknum jaksa nakal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau bisa turun langsung ke lapangan, biar mengetahui jelas apa yang sebenarnya terjadi dengan penegakan hukum di bawah. Banyak oknum jaksa nakal yang bermain di lapangan…!!,” teriak Hendra dalam orasinya.

Senada dengan hal itu, Koordinator Lapangan Syarifuddin Harahap, S,Pd, yang akrab disapa Udin Menex didampingi Sekjen DPP PMPRI Anggi Dermawan, M.Pd., menyatakan bahwa penegakan hukum di Sumatra Utara, khususnya di Kabupaten Asahan, telah mendapat rapor merah karena dugaan banyaknya kasus krusial yang jalan di tempat. Kasus-kasus tersebut meliputi peredaran narkoba, korupsi alat kesehatan [alkes] di Dinas Kesehatan, hingga praktik mafia tanah.

Baca Juga:  KPK Sebut Potensi Korupsi Pemkot Bandung Rawan, PMPRI: Putus Rantai Mafia Jabatan ! !

“Kita menduga banyak kasus di Asahan jalan di tempat karena adanya oknum jaksa nakal. Oknum kejaksaan yang nakal ini sengaja bermain atau kongkalikong dengan para terdakwa,” tandas Udin Menex.

Salah satu contoh mandeknya penegakan hukum yang dibeberkan massa aksi adalah dugaan koordinasi jahat [patgulipat] antara pihak beperkara, seperti PT Citra Sawit Citra Lestari [CSIL], dengan Aparat Penegak Hukum [APH] di tingkat daerah.

PT CSIL, diduga kuat sengaja memanfaatkan status lahan sengketa dan ketiadaan Hak Guna Usaha [HGU] untuk menghindari kewajiban membayar pajak Tandan Buah Segar [TBS]. Potensi kerugian negara dari sektor pajak ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 10 Miliar per tahun dan telah dibiarkan berjalan selama lebih dari 10 tahun. Jika diakumulasikan,dugaan total kerugian negara dari pengemplangan pajak ini diprediksi menembus angka Rp 100 Miliar. Demi terciptanya supremasi hukum, massa aksi menyuarakan 7 tuntutan utama.

 

7 Poin Tuntutan Utama LSM PMPR Indonesia:

1. Evaluasi Kinerja Mantan Kajari Kisaran: Mendesak Jaksa Agung RI mengevaluasi kinerja dan memanggil mantan Kajari Kisaran [periode 2024–2025] Basril G, S.H.,M.H, Kasi Pidum Naharuddin Rambe, serta JPU Sofi Eka Putri Silalahi, SH, diduga terkait berbagai perkara. Salah satu yang disorot adalah tuntutan 12 tahun penjara bagi terdakwa bandar narkoba Subki dan Robby Rizky Bangun yang tertangkap tangan membawa 3.000 butir ekstasi. Dalam hal ini, PMPR Indonesia menilai mereka seharusnya dituntut hukuman seumur hidup atau mati.

Baca Juga:  Viral Kasus Sleman Jadi Alarm, Kang Joker PMPRI: Korban Kejahatan Punya Hak Konstitusional Dan Syar'i Untuk Melawan

2. Tetapkan Tersangka Korupsi Alkes Covid-19: Mendesak penetapan Direktur PT Sadado Sejahtera Medika, Muhammad Suprianto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes dan APD Covid-19 Tahun 2020 di Sumatra Utara selaku penandatangan kontrak.

3. Usut Aliran Dana Alkes Covid-19: Meminta Kejagung mengambil alih penyidikan dugaan aliran dana Alkes Covid-19 kepada saksi dr. Fauzi dan dr. David Luther Lubis.

4. Eksekusi Lahan PT CSIL Terkait Pajak: Mendesak eksekusi lahan PT CSIL di Kabupaten Asahan yang diduga mengemplang pajak TBS sejak 2015 dengan modus memanfaatkan status sengketa dan ketiadaan HGU.

5. Kembalikan Fungsi Lahan Hutan Konversi: Meminta Kejagung mengeksekusi sengketa lahan hutan produksi konversi seluas 4.773 Hektar yang dikuasai PT CSIL agar kembali ke fungsi semula sesuai putusan pengadilan.

6. Usut Proyek Pengendalian Banjir Sungai Asahan: Meminta Kejagung mengambil alih pemeriksaan proyek pengendalian banjir senilai Rp 15 Miliar (APBD 2025) oleh CV Wirasena Mandiri di bawah BBWS Sumatera II Medan yang diduga bermasalah pada pendampingan hukum Kejati Sumut.

7. Desak KPK Periksa Anggota DPRD Asahan: Meminta KPK R.I. untuk memeriksa 45 anggota DPRD Asahan terkait ketidaktransparanan alokasi anggaran Dana Hibah dan Pokok Pikiran (POKIR).

 

Respons dan Saran Taktis dari Kejagung RI

Perwakilan massa aksi akhirnya diterima langsung untuk melakukan audiensi oleh jajaran Kejagung RI, di antaranya Herwan Purwoko, SH.,MH, Bambang, dan Eva.

Baca Juga:  Patut Diduga Telah Terjadi KKN, LSM PMPRI Asahan Demo Depan Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Dalam pertemuan tersebut, pihak Kejagung RI menyampaikan apresiasi serta terima kasih atas aspirasi dan dokumen data yang diserahkan oleh LSM PMPR Indonesia.

“Terima kasih atas laporan dan tuntutan yang disampaikan, termasuk mengenai kinerja mantan Kajari Kisaran dalam berbagai perkara. Seluruh poin aspirasi ini akan segera kami sampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti,” ujar Herwan selaku perwakilan Kejagung RI.

Selain menampung berkas tuntutan, pihak Kejagung juga memberikan saran taktis kepada LSM PMPR Indonesia agar penanganan kejanggalan kasus narkoba 3.000 butir ekstasi tersebut bisa diusut tuntas dari sisi etik profesi.

“Kami menyarankan agar pihak LSM PMPR Indonesia membuat laporan resmi terpisah yang ditujukan khusus kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan [Jamwas], terkait penanganan perkara Pidum [kasus ekstasi] tersebut. Hal ini penting agar evaluasi terhadap jaksa yang bersangkutan bisa berjalan lebih jelas dan akuntabel,” himbaunya.

Menutup aksi tersebut, pimpinan LSM PMPR Indonesia menegaskan bahwa mereka menaruh kepercayaan penuh kepada Kejaksaan Agung RI, namun akan tetap mengawal dan meminta informasi tindak lanjut secara berkala. Setelah mendengar jawaban yang dinilai memuaskan dari pihak Kejagung, massa akhirnya membubarkan diri secara tertib dan melanjutkan aksi demonstrasi mereka ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK].

[RJ***]

Berita Terkait

KPK dan BPKP Diminta Usut Tuntas Dugaan Mark-Up Gembok Ditjen PAS Senilai Rp.92 Miliar, PMPRI: Kami akan kawal masalah ini hingga tuntas
PMPRI Kembali Soroti Pengadaan di BGN: “Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer??”
Ponco Tani Hadir Untuk Petani Modern di Pemalang
Patut Diduga Telah Terjadi KKN, LSM PMPRI Asahan Demo Depan Kantor RH PTPN IV Regional II Medan
Diduga Lelang Lahan di Bandung Terjadi Kongkalikong, Objek Senilai 9,1 Miliar Dijual 2,6 Miliar
Perkara Gugur Demi Hukum, Ketum PMPRI Apresiasi Kepastian Hukum Bagi Wakil Walikota dan Anggota DPRD Bandung
Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tanah Kembali Gelar Aksi Unjuk Rasa, Kawal Sidang di PN Cianjur: Dukung Polda Jabar Bongkar Skandal Dugaan Sertifikat Ilegal senilai Rp.200 Miliar
Gawatt…!! LSM PMPR Geruduk Pemkot Bandung, Terjadi Aksi Gorok Babi Hutan
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:10 WIB

Seorang Penambang Emas Asal Pulang Pisau Divonis 6 Tahun Penjara, Gegara Terbukti Beli dan Serahkan Sabu

Jumat, 10 Juli 2026 - 05:40 WIB

Tidak Bisa Buktikan Kepemilikan, PN Pulang Pisau Tolak Gugatan Wanprestasi Jual Beli Tanah

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:59 WIB

Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal Trihexyphenidyl, Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:20 WIB

Terdakwa Kasus Obat Ilegal Telah Dibebaskan, Hakim PN Pulang Pisau: Tidak Terbukti Mengedarkan

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:01 WIB

Desak Tersangka Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis dengan Hukuman Maksimal !!… PMPRI Pastikan Kawal Sampai Korban Mendapatkan Keadilan Maksimal

Senin, 8 Juni 2026 - 16:51 WIB

Demi Meningkatkan Pelayanan Yang Inklusif, PN Pulang Pisau Gandeng SKHN 1 Serta Teken Kerja Sama dan Gelar Pelatihan

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:49 WIB

Perkara Gugur Demi Hukum, Ketum PMPRI Apresiasi Kepastian Hukum Bagi Wakil Walikota dan Anggota DPRD Bandung

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:42 WIB

Tok…!! Vonis 3,5 Tahun Penjara Terhadap Anak Santri Pemerkosa Anak Disabilitas

Berita Terbaru

Lembaga

PMPRI Geruduk Kejagung RI dan KPK di Jakarta

Jumat, 10 Jul 2026 - 07:52 WIB

Liputan Khusus

Memahami Putusan Terhadap Nadiem Makarim Secara Sederhana

Jumat, 10 Jul 2026 - 06:46 WIB