Diduga Lelang Lahan di Bandung Terjadi Kongkalikong, Objek Senilai 9,1 Miliar Dijual 2,6 Miliar

- Redaktur

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RN, Bandung — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia [DPP LSM PMPRI] melaporkan adanya dugaan penyimpangan prosedur lelang dan eksekusi lahan yang patut diduga melibatkan Bank BRI Kantor Cabang Bandung Asia Afrika. Informasi ini mencuat, setelah nilai lelang aset milik nasabah dinilai jauh di bawah harga pasar sehingga menimbulkan kerugian besar.

Ketua Umum DPP LSM PMPRI, Rohimat atau yang akrab disapa Kang Joker, menyatakan pihaknya telah menerima kuasa khusus dari nasabah atas nama Ibu Artati melalui surat nomor 128.4/SKP/PMPRI/V/2026. Surat Kuasa tersebut, terkait penanganan sengketa penjaminan lahan SHM 387, yang berlokasi di Jalan Soreang Banjaran, Kabupaten Bandung.

“Kami menduga kuat adanya praktik yang tidak sesuai prosedur dalam lelang ini. Ada indikasi kesepakatan antara pihak-pihak tertentu yang merugikan nasabah kami secara sistematis,” ungkap Kang Joker dalam keterangannya, beberapa waktu yang lalu.

Berdasarkan kajian hukum PMPRI, poin paling krusial adalah perbedaan tajam antara nilai pasar dengan nilai lelang. Berdasarkan penilaian dari Kantor Jasa Penilaian Publik [KJPP] Nana & Rekan, objek lahan yang dimaksud memiliki nilai pasar sebesar Rp.9.109.000.000 [sembilan miliar seratus sembilan juta rupiah].

Ironisnya, fakta di lapangan menunjukkan objek tersebut dilelang hanya dengan nilai Rp.2.600.000.000 [dua miliar enam ratus juta rupiah], [Sumber: Query User].

Selisih harga yang sangat mencolok itu, menjadi landasan kuat adanya dugaan pengkondisian atau persekongkolan dalam proses pelelangan.

Selain persoalan nilai aset, PMPRI juga menyoroti cacat administrasi dalam proses eksekusi. Berikut adalah poin-poin keberatan yang diajukan:

Baca Juga:  PMPRI Kembali Soroti Pengadaan di BGN: "Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer??"

1. Tanpa Aanmaning: Pihak nasabah mengklaim tidak pernah mendapatkan proses aanmaning [teguran resmi] dari pengadilan sebelum jadwal eksekusi ditetapkan.

2. Upaya Hukum Berjalan: Saat ini nasabah tengah menempuh jalur hukum melalui Gugatan Perlawanan Eksekusi [Partit Verzet] di Pengadilan Negeri Bale Bandung yang terdaftar melalui sistem E-Court.

3. Persoalan Hukum Mendasar: Terdapat isu hukum mendasar baik dari aspek pelaksanaan lelang oleh BRI Bandung Asia Afrika maupun prosedur eksekusi dengan nomor perkara 1/Pdt.Eks.RL/2026/PN/BLB.

PMPRI menegaskan, bahwa langkah mereka didasari oleh perlindungan hak konsumen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Mereka juga merujuk pada UU Nomor 4 Tahun 2023 [UU P2SK] dalam menuntut keadilan bagi nasabah.

Baca Juga:  Desak Tersangka Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis dengan Hukuman Maksimal !!... PMPRI Pastikan Kawal Sampai Korban Mendapatkan Keadilan Maksimal

Sebagai bentuk aksi nyata, PMPRI telah melayangkan permohonan audiensi kepada OJK Regional II Jawa Barat pada Senin, 08 Juni 2026, guna menghadirkan pihak BRI, BPN, dan badan lelang terkait, secara transparan.

Jika tuntutan untuk menunda eksekusi tidak digubris, LSM PMPRI berencana mengerahkan massa sebanyak 1.000 orang untuk melakukan aksi unjuk rasa di tiga titik: Pengadilan Negeri Bale Bandung, lokasi lahan eksekusi, dan Kantor Cabang BRI Bandung Asia Afrika pada Selasa, 09 Juni 2026. Pihaknya juga mendesak agar dilakukan pencopotan terhadap oknum-oknum di internal bank yang diduga terlibat dalam pengkondisian lelang tersebut.

[RJ***]

Berita Terkait

PMPRI Soroti dan Desak APH Untuk Audit Investigatif Penggunaan Dana Feeder Bandung Raya Rp7,2 Miliar
PMPRI Geruduk Kejagung RI dan KPK di Jakarta
KPK dan BPKP Diminta Usut Tuntas Dugaan Mark-Up Gembok Ditjen PAS Senilai Rp.92 Miliar, PMPRI: Kami akan kawal masalah ini hingga tuntas
PMPRI Kembali Soroti Pengadaan di BGN: “Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer??”
Ponco Tani Hadir Untuk Petani Modern di Pemalang
Patut Diduga Telah Terjadi KKN, LSM PMPRI Asahan Demo Depan Kantor RH PTPN IV Regional II Medan
Perkara Gugur Demi Hukum, Ketum PMPRI Apresiasi Kepastian Hukum Bagi Wakil Walikota dan Anggota DPRD Bandung
Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tanah Kembali Gelar Aksi Unjuk Rasa, Kawal Sidang di PN Cianjur: Dukung Polda Jabar Bongkar Skandal Dugaan Sertifikat Ilegal senilai Rp.200 Miliar
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:27 WIB

Pengukuhan PD DMI Pemalang, 2025-2030

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:10 WIB

Wujudkan Ramah Pada Anak, Pemkab Pemalang Adakan Festival Sayang Anak

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:53 WIB

IWAPI Pemalang Dilantik, Diharapkan Bisa Menjadi Mitra Strategis Pemerintah Dalam Pemberdayaan Wanita

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:32 WIB

Prosesi Serah Terima SJJD dan IKRAN Dari Balmon Semarang Kepada Puluhan Nelayan di Asemdoyong

Jumat, 17 Juli 2026 - 05:28 WIB

Warga Terdampak Kekeringan di Pemalang, Diharapkan Semua Dapat Bantuan Distribusi Air Bersih

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:47 WIB

Pemalang Akan Peringati HAN ke-42, Tema: “Festival Sayang Anak”

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:36 WIB

Akhirnya, Bagus Sutopo Resmi Dilantik Menjadi Sekda Pemalang

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:28 WIB

Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Bupati Lantik Pelaksana DPPI

Berita Terbaru

Pemerintah

Prosesi Penyerahan SK Pensiun Kepada 130 ASN

Jumat, 24 Jul 2026 - 06:48 WIB

RAGAM

Pengukuhan PD DMI Pemalang, 2025-2030

Jumat, 24 Jul 2026 - 06:27 WIB

Pemerintah

Bupati Pemalang Buka Musda V Dekopinda

Jumat, 24 Jul 2026 - 05:47 WIB