Warga Pemalang Dihimbau Agar Patuhi Aturan Dalam Berlalu Lintas 

- Redaktur

Rabu, 16 Juli 2025 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RN, Pemalang Jateng – Warga masyarakat Kabupaten Pemalang diharapkan agar bisa mematuhi peraturan dan persyaratan saat berkendara di jalan raya. Harapan itu disampaikan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2025 Polda Jawa Tengah di halaman Polres Pemalang, senin [14/7/25].

“Kami dari forkopimda sangat mendukung kegiatan polres pemalang bersama jajarannya dalam rangka tertib berlalu lintas dan memenuhi persyaratan berkendara yang disyaratkan. Harus dipatuhi untuk masyarakat, karena ini momen untuk mendisiplinkan diri dalam berkendara,” tutur Bupati.

Baca Juga:  Perkara Gugur Demi Hukum, Ketum PMPRI Apresiasi Kepastian Hukum Bagi Wakil Walikota dan Anggota DPRD Bandung

Di tempat yang sama, Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengatakan bahwa operasi patuh candi 2025 digelar dalam rangka menciptakan kondisi dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat [harkamtibmas].

Kapolres menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan dari tanggal 14 Juli sampai dengan 27 Juli 2025, adapun sasaran dari operasi adalah seluruh pengguna jalan yang menggunakan kendaraan di jalan raya maupun di jalan ramai lainnya.

“Ini menjadi perhatian kita semua untuk keamanan dan ketertiban masyarakat dalam tertib berlalu lintas sasarannya adalah kendaraan, knalpot brong dan tidak memakai helm,” ujar Kapolres.

Baca Juga:  Kades Se-Pemalang Ke Klaten, Ikuti Peluncuran KMP 

Sementara itu, Dandim 0711/Pemalang Letkol Inf Muhammad Arif mendukung kegiatan operasi patuh candi demi kebaikan Kabupaten Pemalang, terutama warga pengguna kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

“Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini lebih tertib supaya nyaman berkendara di jalan raya,” tegasnya.

[SA.1]

Berita Terkait

Tim Gabungan Razia Pekat Dapati Outlet Yang Diduga Jual Miras Tak Berizin
Gegara Perkelahian, Divonis Pidana Pengawasan Terhadap Satu Orang Dewasa dan Dua Remaja Pelaku Kekerasan
Pengedar Sabu di Banama Tingang di Vonis 5 Tahun Penjara
Sopir Truk Pengangkut Kayu Ilegal di Vonis 1 Tahun Penjara, Truk Dirampas Negara
Seorang Penambang Emas Asal Pulang Pisau Divonis 6 Tahun Penjara, Gegara Terbukti Beli dan Serahkan Sabu
Tidak Bisa Buktikan Kepemilikan, PN Pulang Pisau Tolak Gugatan Wanprestasi Jual Beli Tanah
Anak-Anak Lakukan Pengeroyokan Hingga Berujung Patah Tulang Hidung, Alhasil Terdakwa Anak Divonis 5 Bulan Penjara
Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal Trihexyphenidyl, Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Upaya Mengentaskan Kemiskinan, Pemkab Pemalang Dukung Pilot Project Desa Mandiri Sejahtera Berbasis Pemberdayaan Pemuda

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Wujudkan Pelayanan Kepada Masyarakat, Pemkab Pemalang Lakukan Perubahan APBD

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Rangkaian Upacara HUT Ke-81 RI, Disertai Penyerahan Penghargaan dan Bantuan Kepada Warga Pemalang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:33 WIB

DPRD dan Pemkab Pemalang Rancang KUA-PPAS 2027 Serta Pertanggungjawaban APBD 2025

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:53 WIB

Berantas…!! Tidak Boleh Ada Ruang Rokok Ilegal di Kabupaten Pemalang

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Plt. Bupati Nurkholes, Himbau Agar ASN Perkuat Sinergi dan Selesaikan Tugas Kinerja 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Nurkholes Terima Surat Tugas Plt Bupati Dari Gubernur Jateng

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:54 WIB

Wabup Nurkholes, Himbau Jajarannya Agar Selalu Waspada Potensi Kebakaran di Musim Kemarau

Berita Terbaru

Lembaga

Joker Soroti Raperda Holding BUMN Jabar Senilai 500 Milliar

Jumat, 28 Agu 2026 - 18:32 WIB

Lembaga

GRIB Jaya PAC Warungpring Meriahkan HUT RI ke-81

Jumat, 28 Agu 2026 - 12:56 WIB