Menyatu Dengan Alam, Melalui Gerakan Selamatkan Pesisir Jawa Tengah

- Redaktur

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

RN, Pemalang Jateng – Program gerakan menanam dan merawat mangrove pada tahun 2025 – 2030 merupakan program yang bertajuk, Selamatkan Pesisir Jawa Tengah. Hal ini digagas oleh Yayasan Kelola Lingkungan Pesisir Nusantara, kemudian menginspirasi Bupati Pemalang Anom Widiyantoro hingga berkeinginan bersahabat dengan alam.

Disampaikan Anom, dalam acara Launching Gerakan Selamatkan Pesisir Jawa Tengah yang dihadiri oleh Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Pantai Kertosari, Jumat [27/6/25].

“Melalui gerakan ini kami ingin bersahabat dengan alam dan kami sudah membuat gerakan resik, hijau dan apik ini menjadi modal kami bersama-sama masyarakat menggerakkan kepedulian terhadap lingkungan hidup,” tutur Bupati.

Sementara itu, Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyampaikan, gerakan merawat dan menanam mangrove merupakan cara sederhana untuk menyelamatkan lingkungan khususnya di wilayah pesisir.

“Kepada pegiat lingkungan saya berterima kasih, karena ini bentuk kesadaran yang dilakukan oleh masyarakat untuk menyelamatkan masa depan lingkungan,” kata Ahmad Muzani.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa program ini bukan sekedar penanaman, melainkan penekanan kuat pada aspek perawatan mangrove dan cemara laut yang telah ditanam. “Jangan hanya gagah kita menanam tapi tidak merawat,” tandas Luthfi.

Baca Juga:  Pemda Pemalang Gelar Bimtek Terkait KIP

Selanjutnya, Luthfi meminta kepada seluruh masyarakat dan stakeholder untuk sering mengecek dan merawat mangrove dan cemara laut yang sudah ditanam.

“Sudah seringkali dilakukan kegiatan penanaman mangrove, namun banyak yang tidak tumbuh atau hilang karena kurang perawatan,” tambahnya.

Selanjutnya, Ketua Kelola Yayasan Pesisir Nusantara, Ardas Patra selaku penyelenggara melaporkan, kegiatan yang dilaksanakan di Pantai Kertosari adalah gerakan selamatkan pesisir Jawa Tengah.

Baca Juga:  Pemkab Pemalang Tanam Jagung, Demi Terwujudnya Program Ketahanan Pangan Nasional 

“Gerakan menanam 5 ribu pohon mangrove, dan gerakan ini akan diperlebar menjadi Kabupaten Pemalang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Batang,” tukasnya.

Ardas menjelaskan, total wilayah yang akan digarap ada 132 hektar, untuk kebutuhan mangrovenya 500 ribu batang.

“Kegiatan ini akan dilakukan mulai tahun 2025 sampai tahun 2030 dalam perencanaan kami untuk mengurusi seluruh pesisir utara Jawa Tengah,” tutupnya.

 

[SM\SA.1]

Berita Terkait

Akui Bersalah, Dalam KUHP Baru Dapat Meringankan Hukuman
PMPRI Desak KPK, BPK Audit Tuntas Proyek KCIC Whoosh
Pemkot Bandung Diduga Cawe-Cawe Terkait Anggaran Pengadaan Insinerator Sampah
Pemkab Gelar Workshop Pengelolaan Keuangan Desa Di Pendopo
Pemkab Pemalang Siap Lanjutkan Implementasi, DPRD Acc Raperda Tahap 1
Zona Integritas WBK, Dapat Wujudkan Budaya Kerja Bebas Dari Korupsi
Bupati Siap Kolaborasi Dengan Anggota DPR RI 
Warga Semingkir Soroti Galian C Dan Dana CSR
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 06:53 WIB

Gegara Perkelahian, Divonis Pidana Pengawasan Terhadap Satu Orang Dewasa dan Dua Remaja Pelaku Kekerasan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 05:49 WIB

Sopir Truk Pengangkut Kayu Ilegal di Vonis 1 Tahun Penjara, Truk Dirampas Negara

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:10 WIB

Seorang Penambang Emas Asal Pulang Pisau Divonis 6 Tahun Penjara, Gegara Terbukti Beli dan Serahkan Sabu

Jumat, 10 Juli 2026 - 05:40 WIB

Tidak Bisa Buktikan Kepemilikan, PN Pulang Pisau Tolak Gugatan Wanprestasi Jual Beli Tanah

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:37 WIB

Anak-Anak Lakukan Pengeroyokan Hingga Berujung Patah Tulang Hidung, Alhasil Terdakwa Anak Divonis 5 Bulan Penjara

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:59 WIB

Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal Trihexyphenidyl, Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:20 WIB

Terdakwa Kasus Obat Ilegal Telah Dibebaskan, Hakim PN Pulang Pisau: Tidak Terbukti Mengedarkan

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:01 WIB

Desak Tersangka Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis dengan Hukuman Maksimal !!… PMPRI Pastikan Kawal Sampai Korban Mendapatkan Keadilan Maksimal

Berita Terbaru

Pemerintah

Sapa Iklhas Pemalang, Digitalisasi Data Pertanian Secara Real Time

Minggu, 12 Jul 2026 - 19:57 WIB