Pengacara Korban Dugaan Penganiayaan di MTS, Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

- Redaktur

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

RN, Pemalang Jateng – Korban [AK] 15 tahun, bersama dengan pihak orang tua dan keluarga serta didampingi oleh kuasa hukumnya, kini sedang dalam tahap pemeriksaan di Polres Pemalang.

“Kami masih dalam tahap pendampingan awal terhadap korban. Dugaan peristiwa ini sedang ditangani oleh pihak berwenang, sehingga kami belum dapat menyampaikan detail substansi. Namun yang pasti kami berkomitmen memastikan hak dan perlindungan hukum bagi anak tetap terjaga sepanjang proses berlangsung,” ungkap Willy Triatama Bandrio, SH, C.MDF., CPLA, selaku pengacara korban.

Baca Juga:  Perkara Gugur Demi Hukum, Ketum PMPRI Apresiasi Kepastian Hukum Bagi Wakil Walikota dan Anggota DPRD Bandung

Willy berharap, bahwa APH [Aparat Penegak Hukum] akan bekerja maksimal dan profesional. Serta dirinya akan mengikuti perkembangan dan proses hukum yang berjalan, agar sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami percaya bahwa proses hukum akan menjadi sarana untuk menemukan kebenaran secara adil, dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” tutupnya, saat dihubungi RotasiNews.com, Jum’at [27\02\2026].

Baca Juga:  PN Pulang Pisau Vonis Mantan Kades Pangkoh Hulu, Berikut Denda Rp900 Ribu Serta Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,69 Miliar

Untuk dapat diketahui, bahwa kasus ini adalah buntut dari adanya dugaan penganiayaan yang terjadi di salah satu MTS yang berlokasi di Desa Datar Kecamatan Warungpring.

[PenjiPribana]

Berita Terkait

Gegara Perkelahian, Divonis Pidana Pengawasan Terhadap Satu Orang Dewasa dan Dua Remaja Pelaku Kekerasan
Pengedar Sabu di Banama Tingang di Vonis 5 Tahun Penjara
Sopir Truk Pengangkut Kayu Ilegal di Vonis 1 Tahun Penjara, Truk Dirampas Negara
Seorang Penambang Emas Asal Pulang Pisau Divonis 6 Tahun Penjara, Gegara Terbukti Beli dan Serahkan Sabu
Tidak Bisa Buktikan Kepemilikan, PN Pulang Pisau Tolak Gugatan Wanprestasi Jual Beli Tanah
Anak-Anak Lakukan Pengeroyokan Hingga Berujung Patah Tulang Hidung, Alhasil Terdakwa Anak Divonis 5 Bulan Penjara
Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal Trihexyphenidyl, Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara
Terdakwa Kasus Obat Ilegal Telah Dibebaskan, Hakim PN Pulang Pisau: Tidak Terbukti Mengedarkan
Tag :
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:15 WIB

Akhirnya, Bupati dan DPRD Pemalang Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sabtu, 18 Juli 2026 - 05:55 WIB

Hadiri Seminar Nasional di TMII, Bupati Pemalang Mantapkan Soal Operasional KDMP

Sabtu, 18 Juli 2026 - 05:50 WIB

Hadiri Seminar Nasional di TMII, Bupati Pemalang Mantapkan Operasional KDMP

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:19 WIB

Goes To School, Satpol PP dan Kominfo Bekali Pelajar Wawasan Kebangsaan dan Bahaya Narkoba

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:57 WIB

Sapa Iklhas Pemalang, Digitalisasi Data Pertanian Secara Real Time

Berita Terbaru