Klaim “Berizin” Saja Tidak Cukup Tanpa Pembuktian Yuridis, Pengurugan Lahan Untuk Pabrik Wajib Tunduk Pada Izin Lingkungan Sebagai Prasyarat Mutlak

- Redaktur

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM.

Praktisi Hukum Administrasi Negara & Lingkungan

RN, Pemalang Jateng – Di banyak daerah, publik kerap disuguhi satu kalimat sakti: “izin sudah ada.”
‎Kalimat ini sering dipakai untuk menutup perdebatan dan meredam kritik, bahkan untuk melegitimasi proyek yang telah berjalan.
‎Padahal, dalam negara hukum, izin bukan klaim administratif, melainkan produk hukum yang harus dapat diuji, jenisnya, waktunya, dasar dokumennya, serta kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan.
‎Kasus pengurugan lahan pabrik yang diklaim “berizin” oleh aparat daerah bukan sekadar isu lokal. Ia adalah potret nasional tentang bagaimana hukum lingkungan kerap dikalahkan oleh narasi percepatan proyek.
‎Ketika klaim menggantikan pembuktian, yang dikorbankan bukan hanya lingkungan, tetapi juga kewibawaan negara hukum.
‎Izin Lingkungan: Prasyarat Mutlak, Bukan Formalitas
‎Pengurugan lahan untuk pendirian pabrik bukan aktivitas netral. Ia mengubah kontur tanah, sistem hidrologi, daya dukung lingkungan dan berpotensi menimbulkan dampak sosial-ekologis. Karena itu, hukum Indonesia menempatkan izin lingkungan sebagai prasyarat mutlak sebelum kegiatan fisik dimulai.
‎Pasal 22 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 menegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting wajib memiliki AMDAL.
‎Ketentuan ini dipertegas oleh Pasal 36 ayat (1) yang mewajibkan izin lingkungan bagi kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL. Artinya, tanpa izin lingkungan yang sah, kegiatan fisik tidak boleh dimulai.
‎Lebih tegas lagi, PP No. 22 Tahun 2021 menyatakan bahwa persetujuan lingkungan merupakan prasyarat penerbitan perizinan berusaha dan wajib dimiliki sebelum usaha/kegiatan dilaksanakan. Tidak ada ruang tafsir “boleh jalan sambil izin”.
‎OSS Berbasis Risiko Bukan Karpet Merah Pelanggaran
‎Dalih perizinan berusaha berbasis risiko kerap digunakan sebagai pembenaran. Namun harus ditegaskan: OSS tidak pernah menghapus kewajiban izin lingkungan. OSS hanya mengatur mekanisme pelayanan dan pengelompokan risiko, bukan menangguhkan substansi perlindungan lingkungan.
‎Menjadikan OSS sebagai pembenaran kegiatan fisik tanpa izin lingkungan adalah penyimpangan tafsir hukum dan bertentangan dengan asas hierarki peraturan perundang-undangan.
‎Undang-undang tidak dapat dikalahkan oleh tafsir administratif. Jika pola ini dibiarkan, preseden berbahaya akan lahir: proyek berjalan dulu, hukum menyusul belakangan.
‎Satpol PP Bukan Penentu Sah Tidaknya Izin
‎Perlu diluruskan secara nasional: Satpol PP bukan lembaga penentu keabsahan izin lingkungan. Kewenangannya adalah penegakan ketertiban umum dan perda, bukan memberikan “vonis legal” atas proses perizinan lingkungan yang menjadi ranah instansi teknis.
‎Pernyataan bahwa proyek “berizin” tanpa membuka secara transparan izin lingkungan apa yang telah terbit, kapan diterbitkan dan berdasarkan dokumen apa , tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum.
‎Dalam negara hukum, legitimasi lahir dari dokumen sah, bukan dari pernyataan pers.
‎Asas Kehati-hatian dan AUPB Yang Diabaikan
‎Hukum administrasi modern menempatkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagai fondasi.
‎Pasal 10 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 mewajibkan pejabat mematuhi asas kepastian hukum, kehati-hatian, dan keterbukaan.
‎Dalam konteks lingkungan, asas kehati-hatian (precautionary principle) menuntut negara menghentikan sementara kegiatan ketika legalitas dan dampaknya belum terang.
‎Membiarkan pengurugan berjalan di tengah polemik izin adalah bentuk pengabaian AUPB dan membuka ruang maladministrasi.
‎Konsekuensi Hukum: Bukan Sekadar Administratif
‎Hukum memberi konsekuensi tegas. Pasal 76 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 memberi kewenangan pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin.
‎Bahkan, Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 mengancam pidana penjara dan denda bagi pihak yang melakukan usaha/kegiatan tanpa izin lingkungan.
‎Dengan demikian, pengurugan lahan yang dilakukan sebelum izin lingkungan terbit secara sah bukan hanya prematur, tetapi berpotensi melanggar hukum pidana lingkungan.
‎Pejabat yang mengetahui ketidaklengkapan izin namun membiarkan atau membenarkan kegiatan berpotensi dimintai tanggung jawab administrasi, perdata (PMH oleh penguasa), bahkan pidana penyertaan apabila terdapat peran aktif.
‎Isu Lokal, Masalah Nasional
‎Apa yang terjadi di daerah adalah refleksi masalah nasional. Ketika hukum lingkungan dikompromikan demi percepatan proyek, pesan berbahaya sampai ke publik: pembangunan lebih penting daripada hukum.
‎Padahal investasi yang sehat justru lahir dari kepastian hukum, bukan dari kompromi terhadap aturan.
‎Penutup: 
‎Negara Tidak Boleh Kalah
‎Opini ini bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan meluruskan arah penegakan hukum. Pembangunan dan perlindungan lingkungan hanya bisa berjalan bersama jika hukum ditegakkan konsisten.
‎Selama izin lingkungan belum terbit secara sah, setiap aktivitas pengurugan lahan pabrik adalah tindakan prematur dan berpotensi melanggar Pasal 36 jo. Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009.
‎Negara tidak boleh berlindung di balik klaim administratif. Negara hukum harus berdiri di atas pembuktian yuridis.
Oleh: Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM.

Baca Juga:  Warga Semingkir Soroti Galian C Dan Dana CSR

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  Jangan Obok-Obok APBD, Hanya Untuk Panggung Vlog

Berita Terkait

Ssstt… Bupati Kembali Tegaskan Agar Semua OPD Respon Cepat dan Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD Pemalang
Majelis Hakim PN Pulang Pisau Vonis Pelaku Penyimpan Sabu 6 Tahun Penjara
Takut Diketahui Calon Suami, Wanita Ini Diduga Nekat Lakukan Aborsi
Tablet Senilai Setengah Triliun Lebih, PMPRI Soroti Kebijakan dan Kinerja BGN
Pengadaan Kaus Kaki Rp6,9 Miliar di BGN, Apa Manfaatnya ??
Soroti Dugaan Kejanggalan Pengadaan Motor Operasional BGN, PMPRI : Kami akan terus kawal programnya !!
Dua Warga Warungpring Siap Gugat Oknum Pejabat Pemerintah Desanya
Batas Kewenangan Konstitusional, Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:24 WIB

Basket Berkembang Ekonomi Bergerak, HIPMI Basketball Competition 2026 Resmi Dibuka

Minggu, 26 April 2026 - 19:19 WIB

BBM Minisoccer Mayday Cup 2026, Bupati Anom Himbau Solidaritas Buruh di Lapangan

Senin, 8 Desember 2025 - 11:49 WIB

PT. NCM Open Sugihwaras 2025, Hadiah Utama 45 Juta

Minggu, 23 November 2025 - 20:16 WIB

Event Lari Kala 5K Dan 10K

Senin, 17 November 2025 - 16:48 WIB

Kejuaraan Tinju Open Tournament Pemalang Big Fight 2

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:01 WIB

Ribuan Warga Nobar Di Alun-Alun 

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:46 WIB

Nurkholes Buka Liga Undi Di Sidorejo

Senin, 22 September 2025 - 20:16 WIB

Event Fun Run, Dimeriahkan Ratusan Peserta

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

516 Kepala Sekolah Terima SK

Senin, 25 Mei 2026 - 17:57 WIB