Desak Tersangka Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis dengan Hukuman Maksimal !!… PMPRI Pastikan Kawal Sampai Korban Mendapatkan Keadilan Maksimal

- Redaktur

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

RN, Bandung – Penangkapan Taufik Hidayat [TH], tersangka penyekapan dan penganiayaan berat terhadap YTR [29], selama sekitar tiga tahun di wilayah Bandung, memicu gelombang kemarahan dari berbagai elemen masyarakat.

Salah satu reaksi keras datang dari Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia, Rohimat. Kang Joker, sapaan akrabnya, menyatakan pihaknya sangat murka atas tindakan tidak manusiawi yang dilakukan tersangka terhadap korban hingga menyebabkan kerusakan permanen pada salah satu matanya.

Menurutnya, kasus ini bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan tindakan keji yang merampas seluruh hak hidup dan kemerdekaan seseorang dalam waktu yang sangat lama.

“Kami dari PMPRI mengecam keras dan sangat murka dengan kelakuan bejat tersangka. Menyekap wanita selama tiga tahun dan menyiksanya hingga cacat permanen adalah tindakan monster, bukan manusia!!… Kami menuntut pihak kepolisian dan kejaksaan untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada Taufik Hidayat,” tandasnya dalam keterangannya, Rabu [24\06\2026].

Lebih dalam, Kang Joker meminta penyidik Polda Jabar tidak hanya menggunakan pasal tunggal, tetapi menerapkan pasal berlapis. Ia menilai tersangka harus dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

Baca Juga:  Potensi Kerugian KMP Mencapai Puluhan Triliun, Kang Joker : "Negara Harus Waspada!"

“Jangan ada celah hukum bagi pelaku seperti ini. Harus ada akumulasi hukuman karena dia melakukan kejahatan ganda, menyekap sekaligus menyiksa secara sadis. Jika perlu, berikan hukuman maksimal sesuai ketentuan undang-undang agar menjadi efek jera yang nyata,” sergahnya dengan nada tubggi dan geram.

Diketahui, saat ini Polda Jabar telah menetapkan TH sebagai tersangka utama dan menahannya di sel khusus. Polisi juga telah membentuk Satgas Khusus yang melibatkan unit PPA dan Siber untuk mendalami seluruh aspek perkara, termasuk potensi adanya korban-korban lain. Berdasarkan hasil visum, luka-luka pada tubuh korban mengonfirmasi bahwa kekerasan telah terjadi secara sistematis dalam kurun waktu yang sangat panjang.

Baca Juga:  Mengalir Darah Anak Bangsa, Aliansi Masyarakat Kawal Persidangan di PN Cianjur, Massa Dukung Sepenuhnya Polda Jabar Bongkar Skandal Sertifikat Ilegal Senilai Rp.200 Miliar

PMPRI menegaskan, akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau untuk memastikan YTR mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dan tersangka mendapatkan ganjaran setimpal atas perbuatan biadabnya.

[RJ***]

Berita Terkait

Demi Meningkatkan Pelayanan Yang Inklusif, PN Pulang Pisau Gandeng SKHN 1 Serta Teken Kerja Sama dan Gelar Pelatihan
Perkara Gugur Demi Hukum, Ketum PMPRI Apresiasi Kepastian Hukum Bagi Wakil Walikota dan Anggota DPRD Bandung
Tok…!! Vonis 3,5 Tahun Penjara Terhadap Anak Santri Pemerkosa Anak Disabilitas
Kejari Pulang Pisau Musnahkan Puluhan Gram Sabu dan BB Lain, Bupati Sempat Soroti Lonjakan BB Narkotika
Gagal Rahabilitasi, Pemilik Sabu di Penjara 7,5 Tahun
PN Pulang Pisau Vonis Terdakwa dengan pasal “Menguasai” Bukan “Menjual”, Gegara Ada Sabu Dalam Saku Celana
Awalnya Dikira Maling, Karyawan Wahana ATV Meninggal Dunia Usai Ditembak Pelaku
Hakim Wasmat Kawal Keadilan di Rutan Kapuas, PN Pulang Pisau Pastikan Hak Para Warga Binaan Terjamin
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:15 WIB

Sensus Ekonomi 2026 Telah Dimulai, Keluarga Anom Widiyantoro Jadi Responden Perdana

Kamis, 11 Juni 2026 - 05:56 WIB

Tokk…!! 60 Milliar, Rapat Paripurna DPRD Pemalang Bersama Bupati Mengesahkan Dana Cadangan Pilkada 2029

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:09 WIB

Alun-Alun Moga Sudah Cantik, Bupati Apresiasi Revitalisasi dan Swadaya Oleh Masyarakat

Senin, 25 Mei 2026 - 16:15 WIB

Bupati Hadiri Alih Tugas Ketua Pengadilan Agama Pemalang

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:05 WIB

Penjelasan Pihak Kecamatan Warungpring, Terkait Perbup Nomor 09 Tahun 2020

Jumat, 24 April 2026 - 12:50 WIB

Gelar Apel Kesiapan, Untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Jumat, 24 April 2026 - 09:29 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap II 2026 Telah Dimulai

Rabu, 22 April 2026 - 20:52 WIB

Semua OPD Diminta Segera Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD Atas LKPJ 2025

Berita Terbaru

RAGAM

Ratusan Pesilat PSHT Pemalang Resmi Disahkan

Senin, 22 Jun 2026 - 08:11 WIB