Tokk…!! 60 Milliar, Rapat Paripurna DPRD Pemalang Bersama Bupati Mengesahkan Dana Cadangan Pilkada 2029

- Redaktur

Kamis, 11 Juni 2026 - 05:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

RN, Pemalang Jateng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [DPRD] Kabupaten Pemalang menggelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat, Senin [08\06\2026].

Rapat paripurna tersebut, membahas dua agenda penting, yaitu persetujuan penetapan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2029, serta persetujuan penetapan Perubahan Kedua Propemperda Tahun 2026.

Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro menyampaikan, bahwa pemilihan kepala daerah merupakan agenda demokrasi yang membutuhkan dukungan pembiayaan cukup besar. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Pemalang menyusun kebijakan tentang pembentukan dana cadangan guna memastikan ketersediaan anggaran tanpa membebani satu tahun anggaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pembentukan dana cadangan ini menjadi solusi agar pembiayaan Pilkada dapat direncanakan secara bertahap dan tetap menjaga stabilitas keuangan daerah,” tuturnya.

Baca Juga:  Ketum PMPRI Minta Para Pemimpin Kota Bandung Jaga Keharmonisan, Agar Suhu Politik Tidak Semakin Memanas

Bupati menjelaskan, bahwa raperda tersebut telah melalui berbagai tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah, pembahasan bersama DPRD, hingga fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah.

Berdasarkan hasil pembahasan, dana cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2029 ditetapkan sebesar 60 miliar rupiah. Anggaran tersebut akan dialokasikan secara bertahap melalui APBD, masing-masing sebesar 30 miliar pada Tahun Anggaran 2027 dan 2028.

Pengalokasian bertahap ini, bertujuan menjaga kemampuan keuangan daerah sekaligus memastikan kesiapan pendanaan Pilkada 2029. Apabila masih terdapat kekurangan, akan dianggarkan kembali sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: 

Selain itu, rapat paripurna juga menyetujui Perubahan Kedua Propemperda Tahun 2026. Dalam perubahan tersebut, terdapat tiga usulan raperda prioritas, yakni perubahan regulasi terkait pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, perubahan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa, serta perubahan Perda tentang Pengelolaan Sampah.

Dua raperda pertama merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, guna menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan nasional serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sementara itu, perubahan perda terkait pengelolaan sampah diarahkan untuk mewujudkan sistem yang lebih komprehensif dan berkelanjutan, mulai dari pengurangan, pemilahan, pemanfaatan kembali, hingga pengembangan sampah sebagai sumber energi terbarukan.

Bupati Anom menegaskan bahwa persetujuan bersama yang dicapai bukan sekadar formalitas, melainkan wujud komitmen antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, serta mendukung pembangunan berkelanjutan.

Baca Juga:  Bupati Anom Rangkul Insan Pers Untuk Kawal Pembangunan Pemalang 

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Pemalang, kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, komisi terkait, serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan,” pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati juga mengingatkan, bahwa Pemilihan Kepala Desa [Pilkades] Serentak Tahun 2026 akan dilaksanakan di 173 desa serta satu desa antar waktu, dengan pemungutan suara dijadwalkan pada Minggu, 8 November 2026.

Ia mengajak seluruh elemen, mulai dari pemerintah daerah, camat, kepala desa, BPD, aparat keamanan, hingga masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan Pilkades agar berjalan aman, tertib, dan damai serta menghasilkan pemimpin desa yang dipercaya masyarakat.

[SA.1***]

Berita Terkait

Masyarakat Desa Datar Geram, Salah Satu Oknum Warga Diduga Membendung Aliran Sungai Untuk Kepentingan Pribadi
Mantap…!! 2026, Bulan Dana PMI Pemalang Lampaui Target, Bupati Anom Acungi Jempol dan Apresiasi Semangat Gotong Royong Warga Pemalang 
Rokok Ilegal Harus Diberantas, Diskominfo Pemalang Perkuat Sinergi dan Ada Nomor Pengaduan
Ketum PMPRI Minta Para Pemimpin Kota Bandung Jaga Keharmonisan, Agar Suhu Politik Tidak Semakin Memanas
KPK Hadir di Pemalang, Sosialisasi Soal Pokir DPRD, Bupati Pemalang: Jadi Momentum Kesepahaman Eksekutif dan Legislatif 
Rencana Pembangunan Harus Ada Peran Data dan Informasi Geospasial
Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur’an di Pemalang, Menggunakan Metode Mekon
Viral…!! Dua Pemuda Digrebek Warga, Diduga Mengedarkan Obat Terlarang
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:15 WIB

Akhirnya, Bupati dan DPRD Pemalang Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sabtu, 18 Juli 2026 - 05:55 WIB

Hadiri Seminar Nasional di TMII, Bupati Pemalang Mantapkan Soal Operasional KDMP

Sabtu, 18 Juli 2026 - 05:50 WIB

Hadiri Seminar Nasional di TMII, Bupati Pemalang Mantapkan Operasional KDMP

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:19 WIB

Goes To School, Satpol PP dan Kominfo Bekali Pelajar Wawasan Kebangsaan dan Bahaya Narkoba

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:57 WIB

Sapa Iklhas Pemalang, Digitalisasi Data Pertanian Secara Real Time

Berita Terbaru