Perkara Gugur Demi Hukum, Ketum PMPRI Apresiasi Kepastian Hukum Bagi Wakil Walikota dan Anggota DPRD Bandung

- Redaktur

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RN, Bandung — Kota Kembang [julukan Kota Bandung] kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum yang humanis, objektif, dan berbasis pada keadilan yang sebenar-benarnya. Menyusul diterapkannya KUHP dan KUHAP baru, Korps Adhyaksa di bawah komando Kejaksaan Negeri Kota Bandung membuktikan bahwa proses hukum tidak lagi sekadar mengejar pemidanaan, melainkan benar-benar menjamin hak asasi warga negara melalui prinsip kehati-hatian yang ketat.

Hal ini tecermin dalam langkah progresif Kejari Kota Bandung, yang resmi menyatakan gugurnya perkara dugaan korupsi yang sempat melibatkan Dr. H. Erwin dan Rendiana Awangga. Keputusan strategis ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Dr. Abun Hasbulloh, dalam Siaran Pers resmi pada hari Rabu, 3 Juni 2026.

Meskipun perkara ini telah melewati serangkaian proses penyelidikan yang panjang sejak Oktober 2025, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, hingga penggeledahan dokumen, tim penyidik Kejari Bandung menunjukkan integritas tinggi dengan berani mengambil sikap objektif.

Berdasarkan hasil pendalaman yang cukup mendalam dan ekspose bersama pimpinan sebanyak empat kali, tim penyidik tidak menemukan adanya fakta aliran dana secara nyata yang diterima oleh kedua tokoh tersebut, sehingga perkara dinyatakan belum terpenuhi dan gugur demi hukum.

Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia, Rohimat yang akrab disapa Kang Joker memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Menurutnya, langkah yang diambil oleh Kajari beserta jajaran penyidik merupakan bukti nyata bahwa penegakan hukum di Kota Bandung sudah berjalan secara profesional dan presisi sesuai amanat undang-undang yang baru.

Baca Juga:  Tok...!! Vonis 3,5 Tahun Penjara Terhadap Anak Santri Pemerkosa Anak Disabilitas

“Kami sangat mengapresiasi keberanian dan objektivitas dari Kejari Kota Bandung di bawah kepemimpinan Dr. Abun Hasbulloh. Dengan digugurkannya perkara ini karena tidak adanya bukti aliran dana yang nyata, kejaksaan telah menunjukkan kelasnya sebagai institusi yang tidak sekadar mencari kesalahan, tetapi benar-benar menegakkan keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum,” pungkas Kang Joker saat dimintai tanggapannya oleh awak media.

Kang Joker juga menegaskan, bahwa keputusan ini membawa dampak yang sangat positif bagi situasi kondusivitas di Kota Bandung. Menurutnya, pemulihan nama baik Dr. Erwin dan Rendiana Awangga sangat penting agar atmosfer sosial dan pembangunan di Kota Kembang tetap terjaga dengan baik tanpa adanya polemik yang tidak terbukti saat di pengadilan.

Baca Juga:  Jelang HUT ke-13 LSM PMPR Indonesia, Dadan Nugraha, S.H: Meneguhkan Esensi Gerakan Sosial dan Integritas Kebijakan Publik

Langkah Kejari Bandung ini, menjadi angin segar sekaligus preseden baik bagi iklim penegakan hukum di Kota Kembang. Berdasarkan semangat KUHP dan KUHAP baru, penetapan status hukum memang harus berdiri kokoh di atas pembuktian yang sempurna, bukan atas dasar asumsi, sehingga hak-hak warga negara dapat terlindungi seutuhnya.

Di akhir pernyataannya, Kang Joker menyampaikan harapan besar bagi keberlangsungan kepemimpinan dan pengabdian kedua tokoh tersebut di masa depan setelah status hukum mereka clear dan bersih dari tuduhan.

“Harapan saya, semoga Bandung Utama dengan lengkap kembali jadi beuki ngajaga amanah rakyat dan kerja optimal,” tandasnya.

[RJ***]

Berita Terkait

AMPPIBI Bersiap Gelar Aksi Lanjutan, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Rp200 Miliar di Dishub Jabar
Kejanggalan Proyek PJU dan CCTV AI Senilai Ratusan Miliar Dipertanyakan, AMPPIBI Gelar Aksi
Setahun Lebih Mandek, Kasus Perusakan dan Pencurian Properti Milik Asep Awaludin Masuki Babak Gelar Perkara Khusus
Kasus di SDN 01 Kebondalem Dalam Proses Penyelidikan APH, Pemkab Pemalang Segera Bentuk Satgas Bullying
Ketika Viral Soal MBG, Guru, Ortu Siswa, Wartawan dan Aktivis LSM: Kenapa Seolah Disalahkan ??
Pengukuhan Ketum Linduaji Eric Agus Susanto, Dihadiri Belasan Ribu Anggota Se-Jateng di Taman Borobudur
Ratusan Kendaraan Dinas KBB Pajak Off, Kang Joker: “Rakyat Dikejar-kejar Razia, Pejabatnya Menerobos Aturan!!”
Jelang HUT ke-13 LSM PMPR Indonesia, Dadan Nugraha, S.H: Meneguhkan Esensi Gerakan Sosial dan Integritas Kebijakan Publik
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:52 WIB

AMPPIBI Bersiap Gelar Aksi Lanjutan, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Rp200 Miliar di Dishub Jabar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Kejanggalan Proyek PJU dan CCTV AI Senilai Ratusan Miliar Dipertanyakan, AMPPIBI Gelar Aksi

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Kasus di SDN 01 Kebondalem Dalam Proses Penyelidikan APH, Pemkab Pemalang Segera Bentuk Satgas Bullying

Senin, 14 September 2026 - 08:52 WIB

Menu MBG Harus Ada Susu, Sudaryono: “Sudah saya beri surat edarannya”

Senin, 7 September 2026 - 20:26 WIB

Kasus MBG, Laporkan Jangan Takut !! Sudaryono: “Kami siap lindungi identitas anda. Jangan tunggu viral baru bergerak”

Jumat, 4 September 2026 - 20:12 WIB

Dugaan Peredaran Obat Keras Semakin Liar, Comal Siaga Satu !!

Rabu, 2 September 2026 - 22:56 WIB

Lapak Obat G Kembali Buka, Sengonan Jatirejo Disorot

Rabu, 2 September 2026 - 20:45 WIB

PN Pekalongan Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Oleh Oknum Tokoh Agama, Proses Hukum Harus Tetap Berlanjut

Berita Terbaru