PN Pulang Pisau Vonis Terdakwa dengan pasal “Menguasai” Bukan “Menjual”, Gegara Ada Sabu Dalam Saku Celana

- Redaktur

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RN, Pulang Pisau – Pengadilan Negeri Pulang Pisau menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Cecep Arianto alias Cecep [43] dalam perkara narkotika, Selasa [12\5\2026].

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang meminta 6 tahun penjara karena menganggap Cecep sebagai penjual. Hakim menilai perbuatan terdakwa hanya “menguasai” Narkotika Golongan I, bukan menjual.

Cecep ditangkap tim Satresnarkoba Polres Pulang Pisau di rumahnya di Desa Maliku Baru, Kecamatan Maliku, pada Jumat malam, 7 November 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari penggeledahan tersebut, yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan satu paket sabu seberat 2,20 gram di saku celana pendeknya. Penangkapan berawal dari pengembangan setelah lebih dulu mengamankan Kandarani, rekan yang diduga membeli sabu bersama Cecep.

Dalam persidangan, jaksa mendakwa Cecep secara alternatif: pertama, melanggar Pasal 114 ayat [1] UU Narkotika, kedua melanggar Pasal 609 ayat [1] huruf a KUHP baru juncto UU Penyesuaian Pidana 2026.

Jaksa menuntutnya 6 tahun penjara berdasarkan dakwaan pertama. Namun, majelis hakim yang dipimpin Mohammad Khairul Muqorobin, justru memilih dakwaan kedua dan menolak anggapan Cecep sebagai penjual narkotika.

Baca Juga:  Terdakwa Kasus Obat Ilegal Telah Dibebaskan, Hakim PN Pulang Pisau: Tidak Terbukti Mengedarkan

Poin krusialnya, tuduhan bahwa Cecep tiga kali menjual sabu kepada seseorang bernama Kai alias Monyong dengan keuntungan Rp600.000 per transaksi hanya berdasar pengakuan Cecep sendiri.

“Tidak ada satu pun alat bukti lain yang mendukung. Tidak ada saksi yang melihat langsung transaksi itu, dan tidak ada uang hasil penjualan yang disita,” ujar hakim dalam pertimbangan putusannya yang dikutip, Selasa [12\5\2026].

Pengadilan merujuk Pasal 240 ayat [3] dan [4] KUHAP 2025 bahwa keterangan terdakwa saja tidak cukup, melainkan harus didukung alat bukti lain.

Keterangan saksi penangkap, dalam pandangan pengadilan, belum cukup membuktikan adanya perbuatan menawarkan, menjual, atau menjadi perantara, kecuali jika tertangkap tangan terdakwa memang sedang bertransaksi.

Fakta yang terbukti di persidangan hanyalah Cecep bersama Kandarani patungan masing-masing Rp3,2 juta untuk membeli satu kantong sabu seberat 4,84 gram yang dibagi dua 2,42 gram per orang, dan saat ditangkap, Cecep menguasai 2,20 gram sabu sisanya. “Dengan demikian, perbuatan terdakwa lebih tepat dikualifikasikan sebagai menguasai narkotika,” tandas hakim.

Pertimbangan lain, meskipun berat sabu yang ditemukan 2,20 gram melebihi batas 1 gram dalam pedoman SEMA Nomor 4 Tahun 2010 sebagai indikasi pemakaian sehari, pengadilan menilai jumlah itu masih tergolong kecil dan dapat meringankan hukuman.

Baca Juga:  Minta RAB Kamar Mandi TK Dibuka, Ridwan: ya seandainya memang terbuka, yaa kasihkan ke kami dong 

Belum lagi, Cecep mengakui perbuatannya, kooperatif selama sidang, menyesal, dan merupakan tulang punggung keluarga dengan dua anak masih sekolah.

Putusan ini juga menerapkan asas lex favor reo karena UU Narkotika lama dinilai tidak lebih menguntungkan dibanding KUHP 2023 dan UU Penyesuaian Pidana 2026.

Pasal 609 ayat [1] huruf a yang digunakan menjerat Cecep memiliki ancaman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda kategori VI.

“Menyatakan Terdakwa Cecep Arianto alias Cecep bin Ardiansyah [alm] terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun,” demikian amar putusan pengadilan negeri Pulang Pisau, yang diucapkan dalam sidang terbuka tersebut.

Selain vonis penjara, barang bukti berupa satu bungkus sabu 2,20 gram, satu plastik klip kosong, dan celana pendek biru motif bunga dirampas untuk dimusnahkan.

Satu unit ponsel Vivo Y15s warna biru yang digunakan untuk komunikasi pesan sabu dirampas untuk negara. Cecep juga dibebani biaya perkara Rp5.000.

Baca Juga:  Tim Gabungan Razia Pekat Dapati Outlet Yang Diduga Jual Miras Tak Berizin

Beranjak dari putusan ini, patut diingatkan bahwa tidak serta-merta seseorang yang secara faktual menguasai narkotika dapat langsung dijerat dengan pasal jual beli atau perantaraan.

Memaknai pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika memerlukan kecermatan dan kehati-hatian, agar penerapannya benar-benar bersesuaian dengan peristiwa konkret yang terungkap di persidangan, dengan senantiasa menjunjung tinggi prinsip pembuktian sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP.

Majelis hakim telah menunjukkan ketelitian dengan menolak mengonstruksi perbuatan terdakwa sebagai penjual hanya berdasarkan pengakuan tanpa dukungan alat bukti lain yang sah, sebuah sikap yang seharusnya menjadi standar dalam setiap pemeriksaan perkara narkotika.

“Tanpa kehati-hatian semacam ini, dan pengabaian terhadap prinsip pembuktian yang ketat, pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika sangat rentan berubah menjadi “pasal sapu jagat” yang menyeret setiap penguasa narkotika ke dalam jerat pidana yang lebih berat daripada kadar kesalahannya yang sesungguhnya, yang pada akhirnya akan mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum yang menjadi jiwa dari setiap putusan pengadilan,” tukas Mohammad Khairul Muqorobin.

[Red***]

Berita Terkait

Dugaan Peredaran Obat Keras Semakin Liar, Comal Siaga Satu !!
Lapak Obat G Kembali Buka, Sengonan Jatirejo Disorot
PN Pekalongan Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Oleh Oknum Tokoh Agama, Proses Hukum Harus Tetap Berlanjut
Oknum Satpam Otaki Pencurian Kabel Senilai Ratusan Juta Rupiah, Milik PT Nagabhuana
Tim Gabungan Razia Pekat Dapati Outlet Yang Diduga Jual Miras Tak Berizin
Gegara Perkelahian, Divonis Pidana Pengawasan Terhadap Satu Orang Dewasa dan Dua Remaja Pelaku Kekerasan
Pengedar Sabu di Banama Tingang di Vonis 5 Tahun Penjara
Sopir Truk Pengangkut Kayu Ilegal di Vonis 1 Tahun Penjara, Truk Dirampas Negara
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 21:24 WIB

Ribuan Massa Tumpah ke Jalan, Indra Ade Himawan Mendaftar

Rabu, 2 September 2026 - 07:03 WIB

Lokasi Dapur SPPG Purwoharjo 04 Comal Dekat Gudang Pupuk dan Obat Pertanian

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:04 WIB

Telur Lalat di Tempe Bacem MBG ?! Dugaan Kelalaian Harus Ditindaklanjuti

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:27 WIB

PN Pulang Pisau Resmi Lantik Wakil Ketua Baru

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Demo di Depan Gedung DPR Berujung Ricuh, Massa Sempat Lakukan Pembakaran

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:49 WIB

Kepala BGN Harus Tahu, Kesehatan Warga Terancam, Tiap Hari Hirup Bau Menyengat

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:59 WIB

Setelah Viral, SPPG MBG 02 Loning Dicek Langsung Muspika Petarukan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Limbah Dapur SPPG 008 Diduga Mencemari Selokan, Warga Tak Tahan Dengan Bau Menyengat

Berita Terbaru

Uncategorized

Loning Bersiap Pilkades, Isu Zona Merah Jadi Polemik

Selasa, 8 Sep 2026 - 07:51 WIB

Peristiwa

Ribuan Massa Tumpah ke Jalan, Indra Ade Himawan Mendaftar

Jumat, 4 Sep 2026 - 21:24 WIB

Hukum & Kriminal

Dugaan Peredaran Obat Keras Semakin Liar, Comal Siaga Satu !!

Jumat, 4 Sep 2026 - 20:12 WIB