RN, Pemalang Jateng – Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” di Gedung Sasana Bhakti Praja, Rabu [29\4\2026].
Kegiatan ini menyasar anggota TP PKK Kabupaten Pemalang sebagai ujung tombak edukasi keluarga dan masyarakat, dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah masing masing.
Kepala Diskominfo Pemalang Dian Ika menegaskan, peran strategis ibu-ibu dalam memutus rantai peredaran rokok ilegal khususnya untuk bapak-bapak, remaja dan anak-anak.
“Sebagai seorang istri dan seorang ibu kita memiliki peran yang sangat penting dalam memantau serta mengawasi membimbing anggota keluarga kita agar terhindar dari penggunaan rokok ilegal yang semakin marak,” pungkas Dian Ika saat membuka acara tersebut.
Ia juga sempat memaparkan ciri-ciri rokok ilegal yang wajib diwaspadai oleh masyarakat.
“Peredaran rokok ilegal bisa dikenali dari pita cukai palsu, kemasan tanpa cukai, atau harga yang jauh lebih murah dari pasaran,” tandasnya.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu menolak dan melaporkan jika menemukan peredaran rokok tanpa cukai resmi.
“Rokok ilegal itu merugikan negara, merugikan masyarakat, dan membahayakan kesehatan. Oleh karena itu jangan dibeli, jangan dikonsumsi, dan jangan diedarkan karena risikonya besar,” tukasnya.
Menurut Dian, program “Gempur Rokok Ilegal” merupakan bagian dari upaya pemerintah menekan peredaran rokok tanpa cukai yang berdampak pada hilangnya potensi penerimaan negara. Di sisi lain, rokok ilegal juga tidak memenuhi standar kesehatan dan kerap beredar tanpa pengawasan.
Sosialisasi tersebut, menghadirkan tiga narasumber utama. Pertama, Ketua Pokja Pertanian dan Peternakan pada Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Tengah, Berlinda Ayu Adeti, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Tegal, Aflachul dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pemalang, Fadli Surahman.
[Red***]















