Proyek Milyaran di RSUD Pemalang Diduga Gagal Tender, Kenapa Jadi Swakelola??, Praktisi Hukum: Potensi Melanggar Hukum Terbuka Lebar 

- Redaktur

Sabtu, 25 April 2026 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

RN, Pemalang Jateng — Diduga telah diambil keputusan mendadak, yang patut diduga untuk mengalihkan proyek pengadaan katering rumah sakit dari mekanisme lelang ke swakelola.

Alih-alih untuk memperbaiki proses, setelah diduga rekanan dinyatakan tidak memenuhi syarat, proyek justru terindikasi “banting stir” secara cepat, hal ini dinilai tidak lazim dan berpotensi menabrak aturan.

Perubahan metode pengadaan tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap sistem yang telah diatur ketat dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika proses lelang gagal, mekanisme yang seharusnya ditempuh adalah evaluasi ulang atau tender ulang, bukan perubahan metode secara mendadak.

“Ini masih proses tender ulang pak. Info lengkap langsung ke pbj pak,” Jawab Plt Direktur RSUD Dr.M.Ashari, dr.Rosita Indriani,Sp.PK, melalui Kepala Sub Bagian Umum, Abdul Aziz Edwiarka, S.Kep.,Ns.,M.M, saat dihubungi, Sabtu [25\04\2026].

Baca Juga:  Ikhtiar Cegah Bencana, Forkopimda Tanam Pohon Karet

Disisi lain, praktisi hukum, Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menilai langkah tersebut patut dipertanyakan secara serius dan mendalam.

‎“Pengadaan itu bukan ruang improvisasi. Kalau rekanan tidak memenuhi syarat, prosedurnya jelas, gugurkan dan lanjutkan sesuai mekanisme, bukan malah dialihkan ke swakelola. Ini berpotensi melanggar hukum secara terbuka,” tandasnya.

Perubahan di tengah jalan tanpa dasar yang sah dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Langkah “berbelok arah” ini dinilai membuka celah bagi praktik yang tidak sehat, termasuk kemungkinan penghindaran kompetisi dan pengondisian pihak tertentu.

“Kalau pola seperti ini dibiarkan, maka pengadaan bisa kehilangan esensinya sebagai proses yang fair. Ini bukan lagi soal teknis, tapi soal integritas sistem,” tambah Imam SBY.

Baca Juga:  Upacara Hari Kesaktian Pancasila Berlangsung Khidmat

Berpotensi PMH hingga Tipikor

Pengalihan metode tanpa dasar yang jelas juga berpotensi masuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum [PMH], terutama jika merugikan peserta lain yang seharusnya memiliki kesempatan untuk bersaing.

Lebih jauh, jika ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan atau motif tertentu dibalik perubahan tersebut, maka perkara ini bisa berkembang ke ranah pidana.

“Kalau ada unsur kesengajaan untuk menghindari tender dan membuka ruang kepentingan tertentu, itu bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang. Bahkan berpotensi ke tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Dalih Darurat Tak Boleh Jadi Tameng

Memang, layanan catering rumah sakit merupakan kebutuhan vital yang tidak boleh terhenti. Namun, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur hukum.

Baca Juga:  APPI Soroti Dugaan KKN Proyek Rabat Beton Di Banjaranyar

Pengadaan dalam kondisi darurat tetap harus memiliki dasar yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar alasan untuk mempercepat proses tanpa kontrol.

 

Munculnya Desakan Pengawasan Ketat

Kasus ini menjadi alarm serius bagi tata kelola pengadaan di sektor publik. Desakan pun semakin menguat, agar aparat pengawas internal pemerintah [APIP], hingga aparat penegak hukum turun tangan menelusuri proses yang terjadi.

Publik berhak mengetahui apakah perubahan tersebut murni karena kebutuhan mendesak, atau justru ada kepentingan lain yang tersembunyi dibaliknya.

Dan dalam setiap dugaan penyimpangan, selalu ada satu pertanyaan yang tidak bisa dihindari. Ini kesalahan tidak disengaja atau memang skenario ??

[Red***]

Berita Terkait

Dugaan Spj Fiktif Mencuat di Proyek Senilai Rp.1,4 Miliar 
Viral…!! Lelang Katering RSUD Pemalang Rp1,3 M Berpotensi Diulang Atau Dibatalkan, LPSE : Tidak Memiliki Penilaian Kinerja Penyedia Minimal Baik
HBH PDAM Tirta Mulia 2026
Eks PG Sumberharjo Bakal Jadi Sekolah Rakyat
PDAM Pemalang Disorot, Praktisi Hukum: Demi Jabatan, Hukum Dilanggar, Manuver Direksi BUMD Berpotensi Masuk Tipikor
Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap I, 2026 di Desa Surajaya
Warga Kelabakan, Air PDAM Off Sejak Pagi 
Rayakan Hari Jadi ke 451, PDAM Tirta Mulia Kabupaten Pemalang Terjunkan Ribuan Peserta Fun Walk
5 2 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 18:40 WIB

Bupati dan Warga Jagongan Santai, Diskusi Bangun Pemalang

Senin, 11 Mei 2026 - 17:23 WIB

Soal Tantangan Zaman, Bupati Anom Himbau Ansor–Fatayat Agar Jaga Generasi Muda

Senin, 11 Mei 2026 - 16:48 WIB

RS Kartika Husada Jatiasih Hadir di Tengah Masyarakat TPST Bantargebang, Berikan Edukasi Gizi di Sanggar Anak Kita

Minggu, 10 Mei 2026 - 07:55 WIB

Pemkab Pemalang Rutin Laksanakan Gerakan Jum’at Bersih

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:37 WIB

Hakim Wasmat Kawal Keadilan di Rutan Kapuas, PN Pulang Pisau Pastikan Hak Para Warga Binaan Terjamin

Senin, 4 Mei 2026 - 21:39 WIB

Kemendagri dan Bison Gelar Garuda Youth Camp 

Senin, 4 Mei 2026 - 20:17 WIB

Pemerintah, Pengusaha dan Pekerja Duduk Bareng di Pendopo

Jumat, 24 April 2026 - 18:54 WIB

Bangun TPST Cibelok-Kebondalem, Siasati Pengelolaan Sampah Jangka Panjang

Berita Terbaru

RAGAM

Bupati dan Warga Jagongan Santai, Diskusi Bangun Pemalang

Senin, 11 Mei 2026 - 18:40 WIB

RAGAM

Pemkab Pemalang Rutin Laksanakan Gerakan Jum’at Bersih

Minggu, 10 Mei 2026 - 07:55 WIB