Beruntung…!! Penadah Sawit Curian di Vonis Ringan Oleh PN Pulang Pisau

- Redaktur

Jumat, 24 April 2026 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RN, Kab.Pulang Pisau — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau menjatuhkan pidana pengawasan selama satu tahun terhadap Risno alias Nunus [32]. Terdakwa kasus penadahan tandan buah segar [TBS] kelapa sawit, milik PT Antang Sawit Perkasa, itu pun tak jadi menghuni sel tahanan. Padahal, Jaksa Penuntut Umum [JPU] menuntutnya dengan pidana penjara sembilan bulan.

Putusan Nomor 14/Pid.B/2026/PN Pps itu dibacakan oleh Hakim Ketua Anisa Yustikaningtiyas, dalam sidang terbuka pada Kamis, 23 April 2026. Majelis menilai, bahwa perampasan kemerdekaan bukan satu-satunya jalan mencapai tujuan pemidanaan.

Kasus ini bermula, dari transaksi gelap di bantaran Sungai Das Kahayan, Jalan Bereng Kalingu, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir. Sepanjang November 2025, Risno tiga kali membeli TBS dari Hawaluddin Safikri dan Abdussalam.

Keduanya merupakan karyawan PT Antang Sawit Perkasa, yang sehari-hari bertugas sebagai mandor dan sopir.

Puncak transaksi terjadi pada Sabtu malam, 22 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Hawaluddin dan Abdussalam datang dengan dump truk berlogo perusahaan. Risno telah menunggu dan mengisyaratkan mereka masuk ke gang menuju pinggir Sungai Kahayan. Setelah buah sawit diturunkan, Risno mentransfer uang Rp11,5 juta ke rekening Hawaluddin.

Harga yang disepakati, jelas jauh di bawah pasaran, Risno hanya membayar Rp2.300 per kilogram, sementara harga pasar saat itu menyentuh Rp3.500 per kilogram. Total kerugian PT Antang Sawit Perkasa akibat tiga kali transaksi itu ditaksir mencapai Rp34 juta.

Baca Juga:  Upacara Harkitnas ke-118, di Halaman PN Pulang Pisau, Tekankan Perlindungan Tunas Bangsa

Di persidangan, Risno mengaku tidak mengetahui asal-usul sawit itu. Ia beralasan membeli karena tergiur harga murah dan tidak pernah bertanya. Namun, Majelis Hakim menilai Risno “patut menduga” barang tersebut hasil kejahatan.

Dua alasan menjadi pertimbangan, harga yang tidak masuk akal dan fakta bahwa pengantar menggunakan truk berlogo perusahaan. Meski terbukti melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP lama, Majelis Hakim memilih pendekatan keadilan restoratif.

Beberapa hal dianggap meringankan, Risno merupakan tulang punggung keluarga. Ia juga baru pertama kali berurusan dengan hukum.

Baca Juga:  Soal Peredaran Rokok Ilegal, APPI Minta APH Bertindak Tegas 

Keluarganya telah mendatangi pihak perusahaan untuk meminta maaf dan menawarkan ganti rugi, namun upaya damai itu ditolak.

Putusan pidana pengawasan itu merupakan wujud kebijaksanaan Majelis Hakim, dalam menerjemahkan semangat baru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP].

Dalam pertimbangannya, hakim menekankan bahwa tujuan pemidanaan bukan semata-mata pembalasan [retributive justice], melainkan pemulihan [restorative justice].

“Pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan jika keadaan-keadaan meringankan terpenuhi,” demikian bunyi salah satu pertimbangan majelis.

Dengan vonis ini, Risno tetap dinyatakan bersalah dan mendapat efek jera tanpa harus kehilangan perannya sebagai tulang punggung keluarga.

[Red***]

Berita Terkait

Dugaan Peredaran Obat Keras Semakin Liar, Comal Siaga Satu !!
Lapak Obat G Kembali Buka, Sengonan Jatirejo Disorot
PN Pekalongan Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Oleh Oknum Tokoh Agama, Proses Hukum Harus Tetap Berlanjut
Oknum Satpam Otaki Pencurian Kabel Senilai Ratusan Juta Rupiah, Milik PT Nagabhuana
Tim Gabungan Razia Pekat Dapati Outlet Yang Diduga Jual Miras Tak Berizin
Gegara Perkelahian, Divonis Pidana Pengawasan Terhadap Satu Orang Dewasa dan Dua Remaja Pelaku Kekerasan
Pengedar Sabu di Banama Tingang di Vonis 5 Tahun Penjara
Sopir Truk Pengangkut Kayu Ilegal di Vonis 1 Tahun Penjara, Truk Dirampas Negara
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 21:24 WIB

Ribuan Massa Tumpah ke Jalan, Indra Ade Himawan Mendaftar

Rabu, 2 September 2026 - 07:03 WIB

Lokasi Dapur SPPG Purwoharjo 04 Comal Dekat Gudang Pupuk dan Obat Pertanian

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:04 WIB

Telur Lalat di Tempe Bacem MBG ?! Dugaan Kelalaian Harus Ditindaklanjuti

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:27 WIB

PN Pulang Pisau Resmi Lantik Wakil Ketua Baru

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Demo di Depan Gedung DPR Berujung Ricuh, Massa Sempat Lakukan Pembakaran

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:49 WIB

Kepala BGN Harus Tahu, Kesehatan Warga Terancam, Tiap Hari Hirup Bau Menyengat

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:59 WIB

Setelah Viral, SPPG MBG 02 Loning Dicek Langsung Muspika Petarukan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Limbah Dapur SPPG 008 Diduga Mencemari Selokan, Warga Tak Tahan Dengan Bau Menyengat

Berita Terbaru

Uncategorized

Loning Bersiap Pilkades, Isu Zona Merah Jadi Polemik

Selasa, 8 Sep 2026 - 07:51 WIB

Peristiwa

Ribuan Massa Tumpah ke Jalan, Indra Ade Himawan Mendaftar

Jumat, 4 Sep 2026 - 21:24 WIB

Hukum & Kriminal

Dugaan Peredaran Obat Keras Semakin Liar, Comal Siaga Satu !!

Jumat, 4 Sep 2026 - 20:12 WIB