Beruntung…!! Penadah Sawit Curian di Vonis Ringan Oleh PN Pulang Pisau

- Redaktur

Jumat, 24 April 2026 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

RN, Kab.Pulang Pisau — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau menjatuhkan pidana pengawasan selama satu tahun terhadap Risno alias Nunus [32]. Terdakwa kasus penadahan tandan buah segar [TBS] kelapa sawit, milik PT Antang Sawit Perkasa, itu pun tak jadi menghuni sel tahanan. Padahal, Jaksa Penuntut Umum [JPU] menuntutnya dengan pidana penjara sembilan bulan.

Putusan Nomor 14/Pid.B/2026/PN Pps itu dibacakan oleh Hakim Ketua Anisa Yustikaningtiyas, dalam sidang terbuka pada Kamis, 23 April 2026. Majelis menilai, bahwa perampasan kemerdekaan bukan satu-satunya jalan mencapai tujuan pemidanaan.

Kasus ini bermula, dari transaksi gelap di bantaran Sungai Das Kahayan, Jalan Bereng Kalingu, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir. Sepanjang November 2025, Risno tiga kali membeli TBS dari Hawaluddin Safikri dan Abdussalam.

Keduanya merupakan karyawan PT Antang Sawit Perkasa, yang sehari-hari bertugas sebagai mandor dan sopir.

Puncak transaksi terjadi pada Sabtu malam, 22 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Hawaluddin dan Abdussalam datang dengan dump truk berlogo perusahaan. Risno telah menunggu dan mengisyaratkan mereka masuk ke gang menuju pinggir Sungai Kahayan. Setelah buah sawit diturunkan, Risno mentransfer uang Rp11,5 juta ke rekening Hawaluddin.

Harga yang disepakati, jelas jauh di bawah pasaran, Risno hanya membayar Rp2.300 per kilogram, sementara harga pasar saat itu menyentuh Rp3.500 per kilogram. Total kerugian PT Antang Sawit Perkasa akibat tiga kali transaksi itu ditaksir mencapai Rp34 juta.

Baca Juga:  Majelis Hakim PN Pulang Pisau Vonis Pelaku Penyimpan Sabu 6 Tahun Penjara

Di persidangan, Risno mengaku tidak mengetahui asal-usul sawit itu. Ia beralasan membeli karena tergiur harga murah dan tidak pernah bertanya. Namun, Majelis Hakim menilai Risno “patut menduga” barang tersebut hasil kejahatan.

Dua alasan menjadi pertimbangan, harga yang tidak masuk akal dan fakta bahwa pengantar menggunakan truk berlogo perusahaan. Meski terbukti melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP lama, Majelis Hakim memilih pendekatan keadilan restoratif.

Beberapa hal dianggap meringankan, Risno merupakan tulang punggung keluarga. Ia juga baru pertama kali berurusan dengan hukum.

Baca Juga:  LAW OFFICE PUTRA PRATAMA SAKTI & PARTNERS: Suap Berkedok Layanan Seksual Harus Dijerat Tipikor, Jangan Biarkan Celah Hukum Melindungi Pelaku Korupsi

Keluarganya telah mendatangi pihak perusahaan untuk meminta maaf dan menawarkan ganti rugi, namun upaya damai itu ditolak.

Putusan pidana pengawasan itu merupakan wujud kebijaksanaan Majelis Hakim, dalam menerjemahkan semangat baru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP].

Dalam pertimbangannya, hakim menekankan bahwa tujuan pemidanaan bukan semata-mata pembalasan [retributive justice], melainkan pemulihan [restorative justice].

“Pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan jika keadaan-keadaan meringankan terpenuhi,” demikian bunyi salah satu pertimbangan majelis.

Dengan vonis ini, Risno tetap dinyatakan bersalah dan mendapat efek jera tanpa harus kehilangan perannya sebagai tulang punggung keluarga.

[Red***]

Berita Terkait

Awalnya Dikira Maling, Karyawan Wahana ATV Meninggal Dunia Usai Ditembak Pelaku
Hakim Wasmat Kawal Keadilan di Rutan Kapuas, PN Pulang Pisau Pastikan Hak Para Warga Binaan Terjamin
PN PP Vonis Residivis Pengedar Narkoba 7 Tahun Penjara
PN Pulang Pisau Vonis Mantan Kades Pangkoh Hulu, Berikut Denda Rp900 Ribu Serta Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,69 Miliar
Majelis Hakim PN Pulang Pisau Vonis Pelaku Penyimpan Sabu 6 Tahun Penjara
Takut Diketahui Calon Suami, Wanita Ini Diduga Nekat Lakukan Aborsi
Soal Peredaran Rokok Ilegal, APPI Minta APH Bertindak Tegas 
Diduga Telah Beredar Rokok Ilegal di Randudongkal 
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 18:40 WIB

Bupati dan Warga Jagongan Santai, Diskusi Bangun Pemalang

Senin, 11 Mei 2026 - 17:23 WIB

Soal Tantangan Zaman, Bupati Anom Himbau Ansor–Fatayat Agar Jaga Generasi Muda

Senin, 11 Mei 2026 - 16:48 WIB

RS Kartika Husada Jatiasih Hadir di Tengah Masyarakat TPST Bantargebang, Berikan Edukasi Gizi di Sanggar Anak Kita

Minggu, 10 Mei 2026 - 07:55 WIB

Pemkab Pemalang Rutin Laksanakan Gerakan Jum’at Bersih

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:37 WIB

Hakim Wasmat Kawal Keadilan di Rutan Kapuas, PN Pulang Pisau Pastikan Hak Para Warga Binaan Terjamin

Senin, 4 Mei 2026 - 21:39 WIB

Kemendagri dan Bison Gelar Garuda Youth Camp 

Senin, 4 Mei 2026 - 20:17 WIB

Pemerintah, Pengusaha dan Pekerja Duduk Bareng di Pendopo

Jumat, 24 April 2026 - 18:54 WIB

Bangun TPST Cibelok-Kebondalem, Siasati Pengelolaan Sampah Jangka Panjang

Berita Terbaru

RAGAM

Bupati dan Warga Jagongan Santai, Diskusi Bangun Pemalang

Senin, 11 Mei 2026 - 18:40 WIB

RAGAM

Pemkab Pemalang Rutin Laksanakan Gerakan Jum’at Bersih

Minggu, 10 Mei 2026 - 07:55 WIB