Beruntung…!! Penadah Sawit Curian di Vonis Ringan Oleh PN Pulang Pisau

- Redaktur

Jumat, 24 April 2026 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

RN, Kab.Pulang Pisau — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau menjatuhkan pidana pengawasan selama satu tahun terhadap Risno alias Nunus [32]. Terdakwa kasus penadahan tandan buah segar [TBS] kelapa sawit, milik PT Antang Sawit Perkasa, itu pun tak jadi menghuni sel tahanan. Padahal, Jaksa Penuntut Umum [JPU] menuntutnya dengan pidana penjara sembilan bulan.

Putusan Nomor 14/Pid.B/2026/PN Pps itu dibacakan oleh Hakim Ketua Anisa Yustikaningtiyas, dalam sidang terbuka pada Kamis, 23 April 2026. Majelis menilai, bahwa perampasan kemerdekaan bukan satu-satunya jalan mencapai tujuan pemidanaan.

Kasus ini bermula, dari transaksi gelap di bantaran Sungai Das Kahayan, Jalan Bereng Kalingu, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir. Sepanjang November 2025, Risno tiga kali membeli TBS dari Hawaluddin Safikri dan Abdussalam.

Keduanya merupakan karyawan PT Antang Sawit Perkasa, yang sehari-hari bertugas sebagai mandor dan sopir.

Puncak transaksi terjadi pada Sabtu malam, 22 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Hawaluddin dan Abdussalam datang dengan dump truk berlogo perusahaan. Risno telah menunggu dan mengisyaratkan mereka masuk ke gang menuju pinggir Sungai Kahayan. Setelah buah sawit diturunkan, Risno mentransfer uang Rp11,5 juta ke rekening Hawaluddin.

Harga yang disepakati, jelas jauh di bawah pasaran, Risno hanya membayar Rp2.300 per kilogram, sementara harga pasar saat itu menyentuh Rp3.500 per kilogram. Total kerugian PT Antang Sawit Perkasa akibat tiga kali transaksi itu ditaksir mencapai Rp34 juta.

Baca Juga:  Tiga PNS Telah Resmi Disumpah Oleh PN Pulang Pisau

Di persidangan, Risno mengaku tidak mengetahui asal-usul sawit itu. Ia beralasan membeli karena tergiur harga murah dan tidak pernah bertanya. Namun, Majelis Hakim menilai Risno “patut menduga” barang tersebut hasil kejahatan.

Dua alasan menjadi pertimbangan, harga yang tidak masuk akal dan fakta bahwa pengantar menggunakan truk berlogo perusahaan. Meski terbukti melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP lama, Majelis Hakim memilih pendekatan keadilan restoratif.

Beberapa hal dianggap meringankan, Risno merupakan tulang punggung keluarga. Ia juga baru pertama kali berurusan dengan hukum.

Baca Juga:  Minta RAB Kamar Mandi TK Dibuka, Ridwan: ya seandainya memang terbuka, yaa kasihkan ke kami dong 

Keluarganya telah mendatangi pihak perusahaan untuk meminta maaf dan menawarkan ganti rugi, namun upaya damai itu ditolak.

Putusan pidana pengawasan itu merupakan wujud kebijaksanaan Majelis Hakim, dalam menerjemahkan semangat baru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP].

Dalam pertimbangannya, hakim menekankan bahwa tujuan pemidanaan bukan semata-mata pembalasan [retributive justice], melainkan pemulihan [restorative justice].

“Pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan jika keadaan-keadaan meringankan terpenuhi,” demikian bunyi salah satu pertimbangan majelis.

Dengan vonis ini, Risno tetap dinyatakan bersalah dan mendapat efek jera tanpa harus kehilangan perannya sebagai tulang punggung keluarga.

[Red***]

Berita Terkait

Desak Tersangka Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis dengan Hukuman Maksimal !!… PMPRI Pastikan Kawal Sampai Korban Mendapatkan Keadilan Maksimal
Demi Meningkatkan Pelayanan Yang Inklusif, PN Pulang Pisau Gandeng SKHN 1 Serta Teken Kerja Sama dan Gelar Pelatihan
Perkara Gugur Demi Hukum, Ketum PMPRI Apresiasi Kepastian Hukum Bagi Wakil Walikota dan Anggota DPRD Bandung
Tok…!! Vonis 3,5 Tahun Penjara Terhadap Anak Santri Pemerkosa Anak Disabilitas
Kejari Pulang Pisau Musnahkan Puluhan Gram Sabu dan BB Lain, Bupati Sempat Soroti Lonjakan BB Narkotika
Gagal Rahabilitasi, Pemilik Sabu di Penjara 7,5 Tahun
PN Pulang Pisau Vonis Terdakwa dengan pasal “Menguasai” Bukan “Menjual”, Gegara Ada Sabu Dalam Saku Celana
Awalnya Dikira Maling, Karyawan Wahana ATV Meninggal Dunia Usai Ditembak Pelaku
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:15 WIB

Sensus Ekonomi 2026 Telah Dimulai, Keluarga Anom Widiyantoro Jadi Responden Perdana

Kamis, 11 Juni 2026 - 05:56 WIB

Tokk…!! 60 Milliar, Rapat Paripurna DPRD Pemalang Bersama Bupati Mengesahkan Dana Cadangan Pilkada 2029

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:09 WIB

Alun-Alun Moga Sudah Cantik, Bupati Apresiasi Revitalisasi dan Swadaya Oleh Masyarakat

Senin, 25 Mei 2026 - 16:15 WIB

Bupati Hadiri Alih Tugas Ketua Pengadilan Agama Pemalang

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:05 WIB

Penjelasan Pihak Kecamatan Warungpring, Terkait Perbup Nomor 09 Tahun 2020

Jumat, 24 April 2026 - 12:50 WIB

Gelar Apel Kesiapan, Untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Jumat, 24 April 2026 - 09:29 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap II 2026 Telah Dimulai

Rabu, 22 April 2026 - 20:52 WIB

Semua OPD Diminta Segera Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD Atas LKPJ 2025

Berita Terbaru

RAGAM

Ratusan Pesilat PSHT Pemalang Resmi Disahkan

Senin, 22 Jun 2026 - 08:11 WIB