TMMD Tahap 1 di Desa Surajaya

- Redaktur

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

RN, Pemalang Jateng – Dusun Kemamang Desa Surajaya Kecamatan Pemalang telah menjadi sasaran utama program pembangunan infrastruktur pada pelaksanaan operasi TMMD Sengkuyung Tahap I tahun anggaran 2026.

Pembangunan infrastruktur yang akan dikerjakan meliputi, membangun ulang mengaspal jalan kurang lebih 1,362 meter lebar 2,8 meter, kemudian pembangunan talud 2 titik yakni talud pertama panjang 10 meter lebar 0,35 meter tinggi 2 meter, talud kedua panjang 9 meter lebar 0,3 meter tinggi 1,3 meter.

Selain itu, dalam operasi TMMD tersebut juga ada pembedahan satu unit Rumah Tidak Layak Huni [RTLH].

Ditemui usai membuka TMMD, Bupati Anom menjelaskan, selain melaksanakan pembangunan infrastruktur dalam TMMD ini juga dilakukan pembangunan bedah Rumah 1 Unit milik Ibu Carwiti penerima manfaat dari Baznas.

Lebih lanjut, Anom mengatakan TMMD ini menjadi bentuk nyata dari kemanunggalan TNI untuk rakyat dan tidak bisa ditawar-tawar.

“Siapa yang mengganggu kemanunggalan ini, tentunya kita TNI bersama rakyat akan mengalami kekuatan untuk melawan itu semua”, ujarnya, Selasa [10\2\2026].

Baca Juga:  Bupati, Wakil Bupati Pemalang Cek Serta Inventarisasi Kantor Perangkat Daerah

Sebelumnya, Dandim 0711/ Pemalang, Letkol Inf Muhammad Arif menjelaskan, untuk Tahap 1 Tahun 2026 ini dimulai dari tanggal 10 Pebruari sampai 30 hari ke depan sampai dengan tanggal 11 Maret, bisa selesai dengan tepat waktu, ada pun kegiatan yang akan dilaksanakan selama 1 bulan ke depan di TMMD ini, selain pembangunan infrastruktur juga ada penyuluhan wawasan kebangsaan dan bela negara, penyuluhan hukum, penyuluhan Kamtibmas dan penyalahgunaan narkoba, sosialisasi penerimaan prajurit TNI, penyuluhan tentang stunting dan pelayanan KB, penyuluhan pertanian, sosialisasi penanganan bencana alam, penyuluhan sampah rumah tangga.

Baca Juga:  Bupati Lantik 783 PPPK Tahap II

Upacara yang dilaksanakan di lapangan Sepak Bola Dusun Kemamang Desa Surajaya tesebut, Bupati menjadi inspektur upacara, setelah itu dilakukan Penyerahan Bantuan Bedah Rumah dari Baznas Kabupaten Pemalang Kepada Penerima Manfaat, yaitu Ibu Carwiti, TMMD Tahap 1 ini mengusung tema “TMMD Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa”.

[SA.1]

Berita Terkait

Gelar Apel Kesiapan, Untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas
TMMD Sengkuyung Tahap II 2026 Telah Dimulai
Semua OPD Diminta Segera Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD Atas LKPJ 2025
HBH Antara Eksekutif dan Legislatif Diruang Gadri
Praktisi Hukum Bongkar Adanya Potensi Panggung Anti Korupsi di Daerah, Imam SBY: “Korupsi Itu Jarang Berdiri Sendiri”
Perubahan Propemperda 2026 Telah Disetujui
Bupati Serahkan LKPJ 2025 di Gedung DPRD Pemalang 
ASN Dihimbau Tetap Siaga, Hadapi Cuaca Ekstrem dan Kemungkinan Bencana
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 14:38 WIB

Proyek Milyaran di RSUD Pemalang Diduga Gagal Tender, Kenapa Jadi Swakelola??, Praktisi Hukum: Potensi Melanggar Hukum Terbuka Lebar 

Senin, 13 April 2026 - 17:30 WIB

Viral…!! Lelang Katering RSUD Pemalang Rp1,3 M Berpotensi Diulang Atau Dibatalkan, LPSE : Tidak Memiliki Penilaian Kinerja Penyedia Minimal Baik

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:22 WIB

Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap I, 2026 di Desa Surajaya

Sabtu, 20 Desember 2025 - 04:42 WIB

Proyek Drainase ‘Mandek’, APPI Soroti Kebijakan Yang Berlaku

Selasa, 18 November 2025 - 20:38 WIB

Wabup Dorong Percepat Pembangunan 143 Dapur MBG

Selasa, 18 November 2025 - 17:46 WIB

Rabat Beton Tanahbaya, Meningkatkan Aksesibilitas, Produktivitas Dan Ekonomi Lokal

Senin, 10 November 2025 - 21:29 WIB

‘Aspal Kemarin’ Di Karangmoncol Mulai Rusak

Kamis, 6 November 2025 - 20:54 WIB

Penutupan TMMD Di Sukoharjo Oleh Wabup 

Berita Terbaru

RAGAM

Pemkab Pemalang Rutin Laksanakan Gerakan Jum’at Bersih

Minggu, 10 Mei 2026 - 07:55 WIB

Hukum & Kriminal

PN PP Vonis Residivis Pengedar Narkoba 7 Tahun Penjara

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:39 WIB