Jangan Lengah… !!! Pengalihan Perkara Tersangka Febri Adriansyah Adalah Sebuah Kekeliruan Hukum Yang Harus Diluruskan

- Redaktur

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

[Sumber foto : YouTube Mahfud MD Official]

 

RN, Jakarta – Mengutip pendapat Prof. Mahfud MD dalam video berjudul, Waspada! Skenario Jahat Penanganan Kasus Jampidsus di kanal YouTube Mahfud MD Official [11 Juli 2026], kita baru saja menyaksikan peristiwa hukum yang ganjil dan sangat mengkhawatirkan. Pada Sabtu, 11 Juli 2026, Kejaksaan Agung mengumumkan telah menerima “pelimpahan perkara” atas nama tersangka Febri Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekilas, pengumuman itu terdengar seperti sebuah kemajuan. Banyak pihak sempat mengira bahwa perkara tersebut telah memenuhi seluruh syarat untuk dilimpahkan dan efisiensi proses hukum sedang ditempuh. Namun, fakta yang terungkap justru sebaliknya. Yang terjadi bukanlah pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana [KUHAP], melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Perbedaan ini sangat mendasar.

Baca Juga:  Soal Peredaran Rokok Ilegal, APPI Minta APH Bertindak Tegas 

Pelimpahan yang sah harus memenuhi syarat, tersangka sudah diperiksa oleh penyidik, telah terkumpul minimal dua alat bukti yang cukup, dan berkas dinyatakan lengkap [P21] oleh kejaksaan. Dalam kasus ini, tersangka Febri Adriansyah ternyata belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri. Maka, tindakan yang dilakukan bukanlah pelimpahan, melainkan langkah yang tidak dikenal dan tidak dibenarkan oleh KUHAP.

Perlu ditegaskan, dalam sistem hukum acara pidana kita, tidak ada mekanisme yang membolehkan pengalihan tugas penyidikan dari kepolisian kepada kejaksaan, atau sebaliknya. Kewenangan mengambil alih penyidikan memang ada, tetapi undang-undang secara tegas memberikannya hanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Di luar KPK, pengalihan semacam ini adalah tindakan yang menyimpang dari aturan.

Melihat latar belakang kasus yang sarat kepentingan politik, sangat wajar muncul dugaan bahwa pengalihan ini bukanlah upaya penegakan hukum yang murni, melainkan produk kompromi dari perang proksi yang sulit disembunyikan. Praktik semacam ini bukan hanya mengacaukan mekanisme hukum acara pidana, tetapi juga merusak sistem hukum dan cara kita berhukum dalam kehidupan bernegara.

Baca Juga:  Yayasan Cakrawala Kabupaten Pemalang Telah Resmi Didirikan 

Ada beberapa skenario mengkhawatirkan yang mungkin terjadi akibat pengalihan ini:

1. Tersangka dapat mengajukan praperadilan dan berpotensi menang karena ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui pemeriksaan terlebih dahulu.

2. Kejaksaan dapat memperlambat atau membatasi proses penyidikan lanjutan, sehingga perkara ini hanya berpusat pada tersangka yang ada tanpa boleh menyentuh pihak lain yang mungkin terlibat.

3. Dalam skenario terburuk, perkara ini bisa diambangkan dan akhirnya dihentikan [dideponir] demi kepentingan tertentu.

Jika ini terjadi, sungguh mengerikan dan akan mencederai harapan kita pada pemberantasan korupsi.

Baca Juga:  Audiensi KPPHPAD Bersama DPRD Pemalang, Bahas Isu Tanah Bengkok Desa Kalirandu

Oleh sebab itu, kekeliruan ini harus segera diluruskan. Adalah tepat jika KPK, sesuai dengan kewenangannya, segera mengambil alih penanganan kasus ini. Prosesnya masih berada di ranah eksekutif, belum masuk ke lembaga yudikatif. Dalam kondisi darurat hukum seperti ini, tidaklah salah jika Presiden turun tangan membuka jalan bagi KPK untuk mengambil alih perkara ini, semata-mata demi menyelamatkan sistem hukum kita.

Kami dari redaktur RotasiNews.com mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal kasus ini. Jangan biarkan perkara ini berjalan dalam gelap dan berakhir tanpa kejelasan. Kawal prosesnya, pastikan kasus ini berlanjut hingga ke meja pengadilan, dan semua pihak yang bertanggung jawab diadili secara terbuka dan adil. Penegakan hukum yang jujur dan konsisten adalah milik kita bersama, jangan lelah bersuara demi keadilan dan kebenaran.

[Tim\Red***]

 

Berita Terkait

Memahami Putusan Terhadap Nadiem Makarim Secara Sederhana
Polres Bersama Hakim PN Pulang Pisau Peringati Hari Bhayangkara Ke-80
Kades Warungpring Bersitegang Dengan Warganya, Hanya Gegara Surat Girik
Ssstt… Bupati Kembali Tegaskan Agar Semua OPD Respon Cepat dan Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD Pemalang
Majelis Hakim PN Pulang Pisau Vonis Pelaku Penyimpan Sabu 6 Tahun Penjara
Takut Diketahui Calon Suami, Wanita Ini Diduga Nekat Lakukan Aborsi
Tablet Senilai Setengah Triliun Lebih, PMPRI Soroti Kebijakan dan Kinerja BGN
Pengadaan Kaus Kaki Rp6,9 Miliar di BGN, Apa Manfaatnya ??
Tag :
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Plt. Bupati Nurkholes, Himbau Agar ASN Perkuat Sinergi dan Selesaikan Tugas Kinerja 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:54 WIB

Wabup Nurkholes, Himbau Jajarannya Agar Selalu Waspada Potensi Kebakaran di Musim Kemarau

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:30 WIB

Sosialisasi Pilkades Serentak 2026 Digelar, Kades Semingkir: Masyarakat Harus Paham Aturan dan Menjaga Persatuan

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:48 WIB

Prosesi Penyerahan SK Pensiun Kepada 130 ASN

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:47 WIB

Bupati Pemalang Buka Musda V Dekopinda

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:31 WIB

Gelar Sosialisasi, Pemerintah Kecamatan Randudongkal Akan Sukseskan Pilkades Serentak Tahun 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:15 WIB

Akhirnya, Bupati dan DPRD Pemalang Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sabtu, 18 Juli 2026 - 05:55 WIB

Hadiri Seminar Nasional di TMII, Bupati Pemalang Mantapkan Soal Operasional KDMP

Berita Terbaru

Wisata

UGM Meriahkan Festival Curug Bengkawah di Sikasur

Senin, 3 Agu 2026 - 19:59 WIB