RN, Pemalang Jateng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [DPRD] Kabupaten Pemalang telah menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah [Raperda] tahap I tahun 2025, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah [Perda]. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di ruang rapat paripurna, selasa [19/8/25].
Rapat paripurna tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pemalang Martono beserta tiga wakil ketua, dan dihadiri anggota DPRD, Wakil Bupati Pemalang Nurkholes, kepala organisasi perangkat daerah [OPD], camat, hingga perwakilan BUMD.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Pemalang Nurkholes menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD atas dedikasi, kerja keras, serta komitmen dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, empat Raperda yang dibahas dalam forum paripurna tersebut telah melalui tahapan pembahasan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dua di antaranya telah melalui evaluasi gubernur, sementara dua lainnya selesai dibahas pada pembicaraan tingkat satu.
Usai penetapan, Nurkholes berpesan kepada seluruh kepala OPD untuk segera menyiapkan aturan pelaksanaan teknis dari perda yang telah ditetapkan.
Dengan ditetapkannya empat perda tersebut, Pemkab Pemalang berharap implementasi kebijakan daerah dapat semakin terarah, responsif, dan mendukung pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.

















