[Foto: Istimewa]
RN, Pulang Pisau – Pengadilan Negeri [PN] Pulang Pisau menjatuhkan vonis 6 tahun pidana penjara kepada Supiansyah alias Usup bin Zainal Arifin [40], seorang pria yang sehari-hari berprofesi sebagai penambang emas. Majelis Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membeli dan menyerahkan narkotika golongan I.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 9 Juli 2026, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kurnia Fitrianingsih, didampingi dua Hakim Anggota, Mohammad Khairul Muqorobin dan Shafira Ihzaa Fardhani.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan menetapkan masa penangkapan serta penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.
Vonis ini diketahui lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum [JPU] yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara. Terdakwa dijerat menggunakan dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kronologi Transaksi
Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, kasus ini bermula dari persekongkolan antara terdakwa dengan beberapa rekannya yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang [DPO].
Pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, seorang pria bernama Sadin [DPO] mendatangi rumah terdakwa di Desa Tahawa, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau. Sadin menawarkan sabu yang diperoleh dari seorang bandar bernama Rendy (DPO]. Terdakwa sepakat dan menyerahkan uang tunai senilai Rp5.000.000 untuk membeli barang haram tersebut. Keduanya kemudian bertolak menuju Sungai Ligey.
Saat itu, terdakwa menunggu di pinggir sungai sementara Sadin menyeberang mengambil barang, datang seorang pria lain bernama Adit (DPO). Adit meminta ikut patungan senilai Rp2.000.000 untuk mendapatkan bagian sabu tersebut. Pembayaran dilakukan Adit dengan mentransfer uang ke dompet digital [DANA] milik terdakwa.
Setelah itu, Sadin kembali membawa sabu seberat kurang lebih 2,5 gram, terdakwa membaginya menjadi dua bungkus untuk diserahkan kepada Adit. Keduanya bahkan sempat mengonsumsi sabu tersebut bersama-sama di pinggir sungai sebelum terdakwa pulang ke rumahnya.
Penggerebekan di Lantai Dapur
Aksi kejahatan terdakwa terendus oleh Satuan Resnarkoba Polres Pulang Pisau berkat laporan masyarakat. Sekitar pukul 21.00 WIB di hari yang sama, polisi melakukan penggerebekan di rumah terdakwa.
Penggerebekan berlangsung dramatis. Saat polisi masuk, terdakwa yang sedang memasak di dapur merasa sangat terkejut, berontak secara spontan, hingga jatuh ke lantai bersama petugas yang mencoba mengamankannya. Dari tangan terdakwa, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal putih yang sempat terjatuh. Proses penggeledahan ini turut disaksikan secara resmi oleh Camat Kahayan Tengah, Siswo.
Berdasarkan hasil Laporan Pengujian dari Balai Besar POM di Palangka Raya, kristal dengan berat bersih 1,11 gram tersebut positif mengandung Methamphetamin, zat yang masuk dalam daftar Narkotika Golongan I.
Motif Stamina Kerja dan Rekam Jejak Residivis
Dalam pembelaannya, terdakwa yang berstatus duda beranak satu ini mengaku tidak berniat memperjualbelikan sabu untuk memperkaya diri. Terdakwa berdalih patungan tersebut dilakukan semata-mata agar ia mendapatkan bagian sabu gratis untuk dikonsumsi sendiri demi menjaga stamina saat bekerja berat di tambang emas.
Namun, di persidangan terungkap fakta bahwa ini bukan kali pertama terdakwa berurusan dengan kasus narkotika. Terdakwa mengaku telah tiga kali membeli sabu secara patungan bersama rekan-rekannya, yakni Adit dan Andri Oka. Terdakwa juga tercatat sebagai residivis yang pernah dihukum dalam perkara serupa, yakni konsumsi narkotika.
Pedoman Pemidanaan: Edukasi, Bukan Pembalasan
Terkait keputusan menjatuhkan hukuman 6 tahun yang lebih ringan dari tuntutan JPU, Majelis Hakim membeberkan pertimbangan yang mengacu pada Pedoman Pemidanaan Pasal 54 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Hakim menegaskan bahwa filosofi pemidanaan bukanlah sebuah bentuk pembalasan (retributif), melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar terdakwa menyadari kesalahannya, serta sebagai upaya preventif bagi masyarakat luas. Majelis Hakim menitikberatkan pada penilaian sikap batin terdakwa di persidangan. Fakta bahwa Supiansyah secara terus terang mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, dan berniat sungguh-sungguh untuk tidak mengulangi kejahatannya menjadi pertimbangan utama yang meringankan.
Meskipun demikian, hakim tetap mempertimbangkan sisi yang memberatkan untuk menjaga proporsionalitas hukuman, yakni perbuatan terdakwa yang nyata-nyata bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam memberantas narkotika serta menimbulkan keresahan yang meluas di masyarakat.
Vonis 6 tahun penjara bagi Supiansyah menjadi cerminan bahwa penegakan hukum tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga berupaya membina dan mengedukasi. Meskipun alasan penggunaan narkotika berdalih demi menjaga stamina kerja sebagai penambang emas, perbuatan tersebut tetaplah pelanggaran serius yang meresahkan masyarakat. Harapannya, pendekatan hukum yang mempertimbangkan penyesalan terdakwa ini mampu memberikan efek jera yang nyata, sekaligus menjadi titik balik bagi Supiansyah untuk sepenuhnya memperbaiki jalan hidupnya dan terbebas dari jerat narkotika di masa depan.
[Red***]














