Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal Trihexyphenidyl, Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara

- Redaktur

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RN, Pulang Pisau – Pengadilan Negeri Kabupaten Pulang Pisau menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun terhadap Haris Susilo alias Ucu, warga Jalan Pemda Kelurahan Pulang Pisau, setelah terbukti bersalah mengedarkan sediaan farmasi ilegal berupa obat Trihexyphenidyl tanpa izin edar. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, pada Selasa [30\6\2026].

Majelis Hakim yang diketuai Kurnia Fitrianingsih, S.H., bersama anggota Mohammad Khairul Muqorobin, S.H., M.H., dan Shafira Ihzaa Fardhani, S.H., menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 ayat [1] KUHP.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Penangkapan

Peristiwa bermula pada Minggu, 8 Februari 2026, sekitar pukul 13.22 WIB, ketika terdakwa bersama saksi Muhammad Irwan ditangkap di pinggir Jalan Panunjung Tarung, tepatnya di depan lahan dan ruko kosong sebelah Pos Penjual & Service YAMAHA, Kelurahan Pulang Pisau. Penangkapan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil BBPOM Palangka Raya bersama Penyidik Polda Kalimantan Tengah.

Baca Juga:  Oknum Satpam Otaki Pencurian Kabel Senilai Ratusan Juta Rupiah, Milik PT Nagabhuana

Saat ditangkap, terdakwa dan saksi Irwan sedang membawa satu paket dari J&T Express dengan nomor resi JX7110790866. Dari paket tersebut, petugas menemukan 501 butir tablet putih dengan emboss huruf “Y” yang kemudian diketahui mengandung zat aktif Trihexyphenidyl.

 

Modus Operandi

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa terdakwa memesan obat tersebut melalui akun TikTok “Berkah Shop 69” dengan nama samaran “vitamin ayam Winner Double Y”, kemudian pembayaran dilakukan melalui aplikasi Dana. Terdakwa telah melakukan pemesanan sebanyak dua kali, dengan pembelian kedua sebanyak 500 butir, namun yang diterima berjumlah 501 butir.

Dari total obat yang diperoleh, terdakwa menjual 200 butir kepada saksi Muhammad Irwan pada pembelian pertama seharga Rp.500.000, dan 200 butir lainnya pada pembelian kedua seharga Rp.700.000. Sisanya 300 butir rencananya akan dijual kepada sejumlah orang, termasuk Mama Ita, Dicky BT, dan Pak Johardi [Damar], namun jika tidak laku akan dikonsumsi sendiri. Terdakwa mengaku mengonsumsi 5-6 butir per hari untuk efek menenangkan.

Baca Juga:  Gempur Rokok Ilegal...!!

 

Fakta Hukum

Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar POM Palangka Raya Nomor LHU.098.K.04.01.26.0001 tanggal 27 Februari 2026, tablet tersebut positif mengandung Trihexyphenidyl. Ahli dari BBPOM, Etik Sumardani, S.Farm., Apt, menerangkan bahwa obat dengan kandungan Trihexyphenidyl, termasuk obat keras golongan obat-obatan tertentu yang hanya dapat diresepkan oleh dokter spesialis jiwa dan dilarang dijual bebas maupun secara online.

Barang bukti berupa tablet tersebut tidak mencantumkan komposisi, cara pakai, dan nomor izin edar, sehingga tergolong ilegal dan tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Selain obat, petugas juga menyita satu unit handphone Samsung Galaxy A10s yang digunakan untuk transaksi serta kartu provider XL-Axiata.

 

Pertimbangan Hakim

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai, terdakwa mengetahui bahwa obat tersebut terlarang, terbukti dari upaya penyamaran nama pesanan menjadi “vitamin ayam”. Terdakwa juga menghendaki peredaran obat kepada orang lain dengan menjualnya kepada saksi Muhammad Irwan dan merencanakan penjualan lanjutan.

Baca Juga:  Lapak Obat G Kembali Buka, Sengonan Jatirejo Disorot

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemenuhan pelayanan kesehatan dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat luas. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, mengakui kesalahan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

 

Amar Putusan

Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana, dan terdakwa juga diperintahkan tetap ditahan.

Barang bukti berupa 501 butir tablet, kardus pembungkus paket J&T, dan kartu provider XL-Axiata dirampas untuk dimusnahkan. Sementara itu, handphone Samsung Galaxy A10s dirampas untuk negara, kemudian terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.

[Red***]

 

Berita Terkait

Kejanggalan Proyek PJU dan CCTV AI Senilai Ratusan Miliar Dipertanyakan, AMPPIBI Gelar Aksi
Setahun Lebih Mandek, Kasus Perusakan dan Pencurian Properti Milik Asep Awaludin Masuki Babak Gelar Perkara Khusus
Kasus di SDN 01 Kebondalem Dalam Proses Penyelidikan APH, Pemkab Pemalang Segera Bentuk Satgas Bullying
Dugaan Peredaran Obat Keras Semakin Liar, Comal Siaga Satu !!
Lapak Obat G Kembali Buka, Sengonan Jatirejo Disorot
PN Pekalongan Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Oleh Oknum Tokoh Agama, Proses Hukum Harus Tetap Berlanjut
Oknum Satpam Otaki Pencurian Kabel Senilai Ratusan Juta Rupiah, Milik PT Nagabhuana
Tim Gabungan Razia Pekat Dapati Outlet Yang Diduga Jual Miras Tak Berizin
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:32 WIB

Kasus Bullying di Pemalang Telah Menyita Perhatian Nasional, Nurkholes Tegaskan Perundungan Tidak Boleh Terulang, Sistem Pendidikan Perlu Dievaluasi Segera

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Kasus di SDN 01 Kebondalem Dalam Proses Penyelidikan APH, Pemkab Pemalang Segera Bentuk Satgas Bullying

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:19 WIB

IPAL Beberapa SPPG di Pemalang Dipertanyakan, Limbah Jadi Persoalan Telak

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Nurkholes Tegaskan Agar RSUD dr. M. Ashari, Harus Berikan Pelayanan Yang Ramah dan Nyaman

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Setelah Melayat Korban Perundungan di Kebondalem, Plt. Bupati Pemalang Tegaskan Tidak Ada Toleransi Bagi Pelaku Bullying

Jumat, 25 September 2026 - 15:08 WIB

Soal Dugaan Mesum, Warga Dusun Gombong Sambangi Balai Desa Cibuyur

Sabtu, 12 September 2026 - 22:28 WIB

Viral di Pemalang !!! Menu MBG “Dirujak” Oleh Netizen

Jumat, 4 September 2026 - 21:24 WIB

Ribuan Massa Tumpah ke Jalan, Indra Ade Himawan Mendaftar

Berita Terbaru

Pemerintah

Perda Pemalang 2026 Telah Disahkan

Selasa, 6 Okt 2026 - 08:17 WIB