Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal Trihexyphenidyl, Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara

- Redaktur

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

RN, Pulang Pisau – Pengadilan Negeri Kabupaten Pulang Pisau menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun terhadap Haris Susilo alias Ucu, warga Jalan Pemda Kelurahan Pulang Pisau, setelah terbukti bersalah mengedarkan sediaan farmasi ilegal berupa obat Trihexyphenidyl tanpa izin edar. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, pada Selasa [30\6\2026].

Majelis Hakim yang diketuai Kurnia Fitrianingsih, S.H., bersama anggota Mohammad Khairul Muqorobin, S.H., M.H., dan Shafira Ihzaa Fardhani, S.H., menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 ayat [1] KUHP.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Penangkapan

Peristiwa bermula pada Minggu, 8 Februari 2026, sekitar pukul 13.22 WIB, ketika terdakwa bersama saksi Muhammad Irwan ditangkap di pinggir Jalan Panunjung Tarung, tepatnya di depan lahan dan ruko kosong sebelah Pos Penjual & Service YAMAHA, Kelurahan Pulang Pisau. Penangkapan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil BBPOM Palangka Raya bersama Penyidik Polda Kalimantan Tengah.

Baca Juga:  Desak Tersangka Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis dengan Hukuman Maksimal !!... PMPRI Pastikan Kawal Sampai Korban Mendapatkan Keadilan Maksimal

Saat ditangkap, terdakwa dan saksi Irwan sedang membawa satu paket dari J&T Express dengan nomor resi JX7110790866. Dari paket tersebut, petugas menemukan 501 butir tablet putih dengan emboss huruf “Y” yang kemudian diketahui mengandung zat aktif Trihexyphenidyl.

 

Modus Operandi

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa terdakwa memesan obat tersebut melalui akun TikTok “Berkah Shop 69” dengan nama samaran “vitamin ayam Winner Double Y”, kemudian pembayaran dilakukan melalui aplikasi Dana. Terdakwa telah melakukan pemesanan sebanyak dua kali, dengan pembelian kedua sebanyak 500 butir, namun yang diterima berjumlah 501 butir.

Dari total obat yang diperoleh, terdakwa menjual 200 butir kepada saksi Muhammad Irwan pada pembelian pertama seharga Rp.500.000, dan 200 butir lainnya pada pembelian kedua seharga Rp.700.000. Sisanya 300 butir rencananya akan dijual kepada sejumlah orang, termasuk Mama Ita, Dicky BT, dan Pak Johardi [Damar], namun jika tidak laku akan dikonsumsi sendiri. Terdakwa mengaku mengonsumsi 5-6 butir per hari untuk efek menenangkan.

Baca Juga:  Disdukcapil Sosialisasi Bersama DPRD, Praktisi Hukum Ingatkan Adanya Potensi Pelanggaran 

 

Fakta Hukum

Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar POM Palangka Raya Nomor LHU.098.K.04.01.26.0001 tanggal 27 Februari 2026, tablet tersebut positif mengandung Trihexyphenidyl. Ahli dari BBPOM, Etik Sumardani, S.Farm., Apt, menerangkan bahwa obat dengan kandungan Trihexyphenidyl, termasuk obat keras golongan obat-obatan tertentu yang hanya dapat diresepkan oleh dokter spesialis jiwa dan dilarang dijual bebas maupun secara online.

Barang bukti berupa tablet tersebut tidak mencantumkan komposisi, cara pakai, dan nomor izin edar, sehingga tergolong ilegal dan tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Selain obat, petugas juga menyita satu unit handphone Samsung Galaxy A10s yang digunakan untuk transaksi serta kartu provider XL-Axiata.

 

Pertimbangan Hakim

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai, terdakwa mengetahui bahwa obat tersebut terlarang, terbukti dari upaya penyamaran nama pesanan menjadi “vitamin ayam”. Terdakwa juga menghendaki peredaran obat kepada orang lain dengan menjualnya kepada saksi Muhammad Irwan dan merencanakan penjualan lanjutan.

Baca Juga:  PN Pulang Pisau Vonis Terdakwa dengan pasal “Menguasai” Bukan “Menjual”, Gegara Ada Sabu Dalam Saku Celana

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemenuhan pelayanan kesehatan dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat luas. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, mengakui kesalahan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

 

Amar Putusan

Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana, dan terdakwa juga diperintahkan tetap ditahan.

Barang bukti berupa 501 butir tablet, kardus pembungkus paket J&T, dan kartu provider XL-Axiata dirampas untuk dimusnahkan. Sementara itu, handphone Samsung Galaxy A10s dirampas untuk negara, kemudian terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.

[Red***]

 

Berita Terkait

Terdakwa Kasus Obat Ilegal Telah Dibebaskan, Hakim PN Pulang Pisau: Tidak Terbukti Mengedarkan
Desak Tersangka Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis dengan Hukuman Maksimal !!… PMPRI Pastikan Kawal Sampai Korban Mendapatkan Keadilan Maksimal
Demi Meningkatkan Pelayanan Yang Inklusif, PN Pulang Pisau Gandeng SKHN 1 Serta Teken Kerja Sama dan Gelar Pelatihan
Perkara Gugur Demi Hukum, Ketum PMPRI Apresiasi Kepastian Hukum Bagi Wakil Walikota dan Anggota DPRD Bandung
Tok…!! Vonis 3,5 Tahun Penjara Terhadap Anak Santri Pemerkosa Anak Disabilitas
Kejari Pulang Pisau Musnahkan Puluhan Gram Sabu dan BB Lain, Bupati Sempat Soroti Lonjakan BB Narkotika
Gagal Rahabilitasi, Pemilik Sabu di Penjara 7,5 Tahun
PN Pulang Pisau Vonis Terdakwa dengan pasal “Menguasai” Bukan “Menjual”, Gegara Ada Sabu Dalam Saku Celana
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 10:31 WIB

Kloter 9 Asal Pemalang Diberangkatkan ke Donohudan

Kamis, 19 Februari 2026 - 06:50 WIB

Jama’ah Al Khidmah Gelar Haul Akbar

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:16 WIB

Ratusan Calhaj Pemalang Ikuti Prosesi Manasik

Senin, 8 Desember 2025 - 12:29 WIB

Peran Strategis Mubalighat Aisyiyah Dalam Ajaran Islam Di Pemalang

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:07 WIB

Wabup Himbau Warga Warungpring Terus Nguri-Uri Tradisi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 14:57 WIB

Bupati Ajak Santri Tegakkan Syiar Islam Di Tengah Masyarakat

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:37 WIB

HSN, Bupati Pesan Tebarkan Kebaikan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:37 WIB

Demi Ukhuwah untuk Membangun Pemalang Lebih Baik

Berita Terbaru

Uncategorized

Rencana Pembangunan Harus Ada Peran Data dan Informasi Geospasial

Senin, 29 Jun 2026 - 13:51 WIB