Tok…!! Vonis 3,5 Tahun Penjara Terhadap Anak Santri Pemerkosa Anak Disabilitas

- Redaktur

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

RN, Pulang Pisau — Seorang santri berusia 16 tahun di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, divonis 3 tahun 6 bulan penjara, setelah terbukti menyetubuhi anak perempuan penyandang disabilitas intelektual yang masih berusia 8 tahun.

Vonis Pengadilan Negeri Pulang Pisau tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang meminta 5 tahun penjara dan denda Rp.200 juta.

Berdasarkan fakta persidangan, aksi persetubuhan itu terjadi pada 22 Januari 2026, sebanyak dua kali di toilet rumah korban yang berada di lingkungan pondok pesantren setempat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku yang merupakan santri di ponpes milik ayah korban, saat itu mengajak korban bermain, lalu menuntunnya ke kamar kecil untuk kemudian melakukan persetubuhan.

Baca Juga:  Audiensi KPPHPAD Bersama DPRD Pemalang, Bahas Isu Tanah Bengkok Desa Kalirandu

Diketahui, korban lahir pada September 2017, sehingga saat kejadian masih berusia 8 tahun. Berdasarkan Hasil visum menunjukkan robekan lama pada selaput dara.

Hasil psikologi menyatakan korban mengalami mikrosefalus, yaitu gangguan perkembangan otak sehingga memiliki kemampuan berpikir sangat terbatas dan tidak mampu memahami perbuatan yang dilakukan terhadap dirinya.

Pelaku telah tinggal di lingkungan ponpes selama 1,5 tahun dan mengetahui kondisi korban. Bahkan, ia sempat mengancam tidak akan memberi jajan jika korban memberitahu orang lain.

Pengadilan menolak tuntutan denda dan menjatuhkan pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak [LPKA] Kelas II Palangka Raya, dengan pertimbangan pembinaan lebih memadai bagi anak.

Baca Juga:  Beruntung...!! Penadah Sawit Curian di Vonis Ringan Oleh PN Pulang Pisau

Keadaan Meringankan: Pelaku menyesali perbuatan. Keadaan memberatkan: perbuatan melukai fisik dan psikis korban disabilitas.

Barang bukti pakaian korban dirampas untuk dimusnahkan. Pelaku dibebani biaya perkara Rp.5.000. Masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana.

Pengadilan menyatakan bahwa vonis ini mencerminkan sistem pemidanaan modern yang mengedepankan harapan baru dan kesempatan refleksi bagi anak, bukan semata-mata bentuk penghukuman dan pembalasan sesuai dengan amanat KUHP Nasional yang mulai berlaku 2 Januari 2026 yang lalu.

Dalam mengadili perkara anak ini, Pengadilan Negeri Pulang Pisau, berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi prinsip the best interests of the child [kepentingan terbaik bagi anak].

Baca Juga:  Gagal Rahabilitasi, Pemilik Sabu di Penjara 7,5 Tahun

Prinsip fundamental yang diatur dalam Konvensi Hak Anak PBB tersebut menjadikan kesejahteraan, perlindungan, dan masa depan anak sebagai pertimbangan utama.

Implementasinya tercermin dalam putusan ini bahwa segala keputusan mengutamakan dampak jangka panjang bagi tumbuh kembang anak. Hak anak untuk didengarkan dipertimbangkan sesuai usianya, anak dilindungi dari bahaya kekerasan dan eksploitasi, serta pemenuhan kebutuhan fisik, emosional, spiritual, dan pendidikan anak tetap difasilitasi.

Dengan menempatkan pelaku di LPKA bukan penjara dewasa, pengadilan memastikan anak tetap mendapatkan akses pendidikan, bimbingan keagamaan, dan pembinaan sosial berkesinambungan sebagai bekal reintegrasi ke masyarakat kelak.

[Red***]

Berita Terkait

Kejari Pulang Pisau Musnahkan Puluhan Gram Sabu dan BB Lain, Bupati Sempat Soroti Lonjakan BB Narkotika
Gagal Rahabilitasi, Pemilik Sabu di Penjara 7,5 Tahun
PN Pulang Pisau Vonis Terdakwa dengan pasal “Menguasai” Bukan “Menjual”, Gegara Ada Sabu Dalam Saku Celana
Awalnya Dikira Maling, Karyawan Wahana ATV Meninggal Dunia Usai Ditembak Pelaku
Hakim Wasmat Kawal Keadilan di Rutan Kapuas, PN Pulang Pisau Pastikan Hak Para Warga Binaan Terjamin
PN PP Vonis Residivis Pengedar Narkoba 7 Tahun Penjara
Beruntung…!! Penadah Sawit Curian di Vonis Ringan Oleh PN Pulang Pisau
PN Pulang Pisau Vonis Mantan Kades Pangkoh Hulu, Berikut Denda Rp900 Ribu Serta Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,69 Miliar
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:51 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap II 2026 Selesai

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:05 WIB

Desa Penakir Ditetapkan Sebagai Kampung Siaga Bencana

Selasa, 19 Mei 2026 - 05:48 WIB

Presiden Ingin Rakyat Indonesia Tersenyum

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:10 WIB

KDMP Diresmikan Serentak, Salah Satunya Adalah Desa Penggarit

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:37 WIB

Tagana Masuk Sekolah, Para Pelajar Ikut Pelatihan Kampung Siaga Bencana

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:49 WIB

Siaga Warga Hadapi Bencana, KSB Penakir Dibentuk

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:52 WIB

Demi Tingkatkan Sinergitas Penanganan Terhadap Perempuan dan Anak, Dinsos KBPP Pemalang Gelar Rakor

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:57 WIB

Ratusan PNS dan Pejabat Fungsional Dilantik, Bupati: “Jaga amanah dan jangan khianati sumpah yang diucapkan”

Berita Terbaru

PROYEK

TMMD Sengkuyung Tahap II 2026 Selesai

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:51 WIB