RN, Pulang Pisau — Seorang santri berusia 16 tahun di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, divonis 3 tahun 6 bulan penjara, setelah terbukti menyetubuhi anak perempuan penyandang disabilitas intelektual yang masih berusia 8 tahun.
Vonis Pengadilan Negeri Pulang Pisau tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang meminta 5 tahun penjara dan denda Rp.200 juta.
Berdasarkan fakta persidangan, aksi persetubuhan itu terjadi pada 22 Januari 2026, sebanyak dua kali di toilet rumah korban yang berada di lingkungan pondok pesantren setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku yang merupakan santri di ponpes milik ayah korban, saat itu mengajak korban bermain, lalu menuntunnya ke kamar kecil untuk kemudian melakukan persetubuhan.
Diketahui, korban lahir pada September 2017, sehingga saat kejadian masih berusia 8 tahun. Berdasarkan Hasil visum menunjukkan robekan lama pada selaput dara.
Hasil psikologi menyatakan korban mengalami mikrosefalus, yaitu gangguan perkembangan otak sehingga memiliki kemampuan berpikir sangat terbatas dan tidak mampu memahami perbuatan yang dilakukan terhadap dirinya.
Pelaku telah tinggal di lingkungan ponpes selama 1,5 tahun dan mengetahui kondisi korban. Bahkan, ia sempat mengancam tidak akan memberi jajan jika korban memberitahu orang lain.
Pengadilan menolak tuntutan denda dan menjatuhkan pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak [LPKA] Kelas II Palangka Raya, dengan pertimbangan pembinaan lebih memadai bagi anak.
Keadaan Meringankan: Pelaku menyesali perbuatan. Keadaan memberatkan: perbuatan melukai fisik dan psikis korban disabilitas.
Barang bukti pakaian korban dirampas untuk dimusnahkan. Pelaku dibebani biaya perkara Rp.5.000. Masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana.
Pengadilan menyatakan bahwa vonis ini mencerminkan sistem pemidanaan modern yang mengedepankan harapan baru dan kesempatan refleksi bagi anak, bukan semata-mata bentuk penghukuman dan pembalasan sesuai dengan amanat KUHP Nasional yang mulai berlaku 2 Januari 2026 yang lalu.
Dalam mengadili perkara anak ini, Pengadilan Negeri Pulang Pisau, berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi prinsip the best interests of the child [kepentingan terbaik bagi anak].
Prinsip fundamental yang diatur dalam Konvensi Hak Anak PBB tersebut menjadikan kesejahteraan, perlindungan, dan masa depan anak sebagai pertimbangan utama.
Implementasinya tercermin dalam putusan ini bahwa segala keputusan mengutamakan dampak jangka panjang bagi tumbuh kembang anak. Hak anak untuk didengarkan dipertimbangkan sesuai usianya, anak dilindungi dari bahaya kekerasan dan eksploitasi, serta pemenuhan kebutuhan fisik, emosional, spiritual, dan pendidikan anak tetap difasilitasi.
Dengan menempatkan pelaku di LPKA bukan penjara dewasa, pengadilan memastikan anak tetap mendapatkan akses pendidikan, bimbingan keagamaan, dan pembinaan sosial berkesinambungan sebagai bekal reintegrasi ke masyarakat kelak.
[Red***]














