Diduga Kades Datar Berusaha Menghalangi Tugas PERS 

- Redaktur

Senin, 16 Februari 2026 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RN, Pemalang Jateng – Adanya polemik terkait adanya dugaan PMH [Perbuatan Melawan Hukum] secara tegas, yang diduga dilakukan oknum kepala Desa Datar, Kecamatan Warungpring.

Alih-alih berdiri sebagai pejabat publik di Desa Datar, Khatam, diduga melontarkan pernyataan yang telah menyinggung dan merendahkan marwah PERS.

Pasalnya, pernyataan Khatam berupa voice note yang telah menyebar dibeberapa grup WA media atau organisasi PERS, akhirnya menjadi sorotan tajam tersendiri.

Dalam voice note tersebut, sang Kades seolah memberikan pernyataan yang diduga sengaja mengarahkan rekan wartawan yang hendak konfirmasi untuk tidak membuat suasana gaduh.

“Sebenarnya kalau saya mau menuntut bisa saja mas Adi,” pungkas Kades Khatam dalam voice note.

Baca Juga:  Perjuangan Warga Semingkir Belum Usai, Kades: Belum Tahu Ada Surat

Disisi lain, Satriyo, selaku ketua APPI [Asosiasi Pewarta Pers Indonesia] DPD Kabupaten Pemalang, turut memberikan tanggapan mengenai polemik yang muncul dan adanya dugaan pelanggaran undang-undang No.40 tahun 1999, tentang PERS.

“Dalam hal ini, seandainya kejadian tersebut benar adanya, saya sepakat bahwa marwah PERS harus dijunjung tinggi. Jika ada oknum yang berupaya menghalangi dan melakukan PMH, harus ditindaklanjuti, jangan dibiarkan,” tandas ketua APPI, senin [16\02\2026].

Baca Juga:  Gagal Rahabilitasi, Pemilik Sabu di Penjara 7,5 Tahun

Sebelumnya, perlu untuk diketahui, pecahnya polemik tersebut dipicu oleh dugaan kejadian tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur, yang notabene diduga terjadi di lingkungan MTS [setara Sekolah Menengah Pertama] yang berlokasi di Desa Datar.

[TIM.1]

Berita Terkait

Jangan Lengah… !!! Pengalihan Perkara Tersangka Febri Adriansyah Adalah Sebuah Kekeliruan Hukum Yang Harus Diluruskan
Gegara Perkelahian, Divonis Pidana Pengawasan Terhadap Satu Orang Dewasa dan Dua Remaja Pelaku Kekerasan
Pengedar Sabu di Banama Tingang di Vonis 5 Tahun Penjara
Sopir Truk Pengangkut Kayu Ilegal di Vonis 1 Tahun Penjara, Truk Dirampas Negara
Memahami Putusan Terhadap Nadiem Makarim Secara Sederhana
Seorang Penambang Emas Asal Pulang Pisau Divonis 6 Tahun Penjara, Gegara Terbukti Beli dan Serahkan Sabu
Tidak Bisa Buktikan Kepemilikan, PN Pulang Pisau Tolak Gugatan Wanprestasi Jual Beli Tanah
Anak-Anak Lakukan Pengeroyokan Hingga Berujung Patah Tulang Hidung, Alhasil Terdakwa Anak Divonis 5 Bulan Penjara
Tag :
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:48 WIB

Prosesi Penyerahan SK Pensiun Kepada 130 ASN

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:31 WIB

Gelar Sosialisasi, Pemerintah Kecamatan Randudongkal Akan Sukseskan Pilkades Serentak Tahun 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:15 WIB

Akhirnya, Bupati dan DPRD Pemalang Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sabtu, 18 Juli 2026 - 05:55 WIB

Hadiri Seminar Nasional di TMII, Bupati Pemalang Mantapkan Soal Operasional KDMP

Sabtu, 18 Juli 2026 - 05:50 WIB

Hadiri Seminar Nasional di TMII, Bupati Pemalang Mantapkan Operasional KDMP

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:03 WIB

Pemusnahan BB di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:19 WIB

Goes To School, Satpol PP dan Kominfo Bekali Pelajar Wawasan Kebangsaan dan Bahaya Narkoba

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:57 WIB

Sapa Iklhas Pemalang, Digitalisasi Data Pertanian Secara Real Time

Berita Terbaru

Pemerintah

Prosesi Penyerahan SK Pensiun Kepada 130 ASN

Jumat, 24 Jul 2026 - 06:48 WIB

RAGAM

Pengukuhan PD DMI Pemalang, 2025-2030

Jumat, 24 Jul 2026 - 06:27 WIB