Diduga PT.DSN Salurkan BBM Solar Subsidi di Pelabuhan Pelindo Tegal

- Redaktur

Senin, 4 Mei 2026 - 23:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

RN, Tegal – Hasil penelusuran dan investigasi awak media, PT.DSN diduga kuat sebagai jaringan mafia solar bersubsidi, dan patut diduga disalahgunakan untuk industri, dengan mengepok para pengangsu solar diwilayah Tegal dan Brebes.

Diduga, para pelaku sudah terang-terangan mempraktekan distribusi solar ilegal, yang notabene sangat merugikan negara dan masyarakat.

Para pelaku pengangsu berinisial BD dan PD patut diduga telah bekerjasama dengan Pihak PT.DSN.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyalahgunaan solar subsidi, seperti penimbunan atau penjualan ilegal dapat dijerat dengan menggunakan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja. Pelaku bisa terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar.

Baca Juga:  Kang Joker PMPRI, Kritik Keras Etika Dirut PDAM Tirta Patriot

Saat Tim Awak Media Mengikuti Mobil Tanki Pengangkut BBM Solar. [Foto: Istimewa]

 

Berikut rincian hukum, terkait penyalahgunaan BBM subsidi:

Pasal Utama [Pasal 55 UU Migas]: Mengatur sanksi bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah.

Baca Juga:  Kabar Audit Inspektorat Merebak, Warga Warungpring Sambangi Balai Desa

Pasal 53 UU Migas: Sering digunakan bersamaan dengan Pasal 55 untuk pelaku yang melakukan pengangkutan, penyimpanan, atau niaga tanpa izin usaha yang sah.

Bentuk Tindakan: Meliputi penimbunan, pembelian dengan jeriken tanpa izin, menyalahgunakan QR Code, atau menjual kembali solar subsidi untuk industri atau keperluan non-subsidi.

Sanksi Kumulatif: Pidana denda yang tidak dibayar dapat diganti dengan kurungan tambahan, sesuai dengan ketentuan hukum.

Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana serius yang merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi tersebut.

Baca Juga:  Tanam Ratusan Bibit Pohon Beringin, Demi Jaga Sumber Mata Air

Tim awak media meminta atensi khusus kepada APH Polresta Tegal, untuk menindak tegas para pelaku mafia solar tersebut, dan tim media tetap akan melakukan investigasi lebih lanjut, serta melaporkan kepihak penegak hukum wilayah pusat.

Hingga berita ini dinaikkan, belum ada informasi resmi dari pihak PT.DSN, dan tim media masih bertugas melakukan pemantaun dilokasi.

[PenjiPribana\Tim***]

Berita Terkait

Anggota PKK Se-Kabupaten Pemalang Dihimbau Agar Ikut Gempur Rokok Ilegal
Mengalir Darah Anak Bangsa, Aliansi Masyarakat Kawal Persidangan di PN Cianjur, Massa Dukung Sepenuhnya Polda Jabar Bongkar Skandal Sertifikat Ilegal Senilai Rp.200 Miliar
Pengamanan Pantai Untuk Atasi Banjir dan Rob
Tanam Ratusan Bibit Pohon Beringin, Demi Jaga Sumber Mata Air
Sahur OTR Ramadhan 1447 H / 2026 M, Keluarga besar 234 SC DPC Pemalang
Diduga Telah Beredar Rokok Ilegal di Randudongkal 
Peringati HPSN 2026, Pemkab Perkokoh Kolaborasi dan Gerakan Sumur Resapan Menuju Zero Sampah 2029
Peringati HPS, Pemkab Lakukan Aksi Rhapsodi
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 19:05 WIB

Bukit Tangkeban Ditanami Ratusan Tabebuya, Bupati Himbau Perangkat Desa Untuk Jaga Lingkungan 

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:19 WIB

Walau Wisatawan Pantai Joko Tingkir Berkurang, Pengelola Tetap Semangat

Jumat, 2 Januari 2026 - 20:20 WIB

Para Pendaki Dihimbau Siapkan Perlengkapan Sebelum Mendaki

Jumat, 21 November 2025 - 18:40 WIB

Finalis Mas Dan Mbak Duta Wisata Pemalang 2025

Minggu, 21 September 2025 - 13:29 WIB

Ribuan Warga Serbu Acara Puncak FWG

Sabtu, 20 September 2025 - 21:10 WIB

FWG Sarana Tingkatkan Ekonomi Kreatif

Senin, 25 Agustus 2025 - 21:07 WIB

Bupati Pemalang Panjat Tebing Bukit Mendelem

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:41 WIB

Kopdar Kebangsaan Sarana Padukan Visi Membangun Pemalang

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

PN PP Vonis Residivis Pengedar Narkoba 7 Tahun Penjara

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:39 WIB

RAGAM

Kemendagri dan Bison Gelar Garuda Youth Camp 

Senin, 4 Mei 2026 - 21:39 WIB