Diduga PT.DSN Salurkan BBM Solar Subsidi di Pelabuhan Pelindo Tegal

- Redaktur

Senin, 4 Mei 2026 - 23:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RN, Tegal – Hasil penelusuran dan investigasi awak media, PT.DSN diduga kuat sebagai jaringan mafia solar bersubsidi, dan patut diduga disalahgunakan untuk industri, dengan mengepok para pengangsu solar diwilayah Tegal dan Brebes.

Diduga, para pelaku sudah terang-terangan mempraktekan distribusi solar ilegal, yang notabene sangat merugikan negara dan masyarakat.

Para pelaku pengangsu berinisial BD dan PD patut diduga telah bekerjasama dengan Pihak PT.DSN.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyalahgunaan solar subsidi, seperti penimbunan atau penjualan ilegal dapat dijerat dengan menggunakan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja. Pelaku bisa terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar.

Baca Juga:  Satgas TNI Anjangsana ke Kampung Wako: Loreng Menyapa dengan Hati

Saat Tim Awak Media Mengikuti Mobil Tanki Pengangkut BBM Solar. [Foto: Istimewa]

 

Berikut rincian hukum, terkait penyalahgunaan BBM subsidi:

Pasal Utama [Pasal 55 UU Migas]: Mengatur sanksi bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah.

Baca Juga:  Penjelasan Pihak Kecamatan Warungpring, Terkait Perbup Nomor 09 Tahun 2020

Pasal 53 UU Migas: Sering digunakan bersamaan dengan Pasal 55 untuk pelaku yang melakukan pengangkutan, penyimpanan, atau niaga tanpa izin usaha yang sah.

Bentuk Tindakan: Meliputi penimbunan, pembelian dengan jeriken tanpa izin, menyalahgunakan QR Code, atau menjual kembali solar subsidi untuk industri atau keperluan non-subsidi.

Sanksi Kumulatif: Pidana denda yang tidak dibayar dapat diganti dengan kurungan tambahan, sesuai dengan ketentuan hukum.

Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana serius yang merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi tersebut.

Baca Juga:  Ziarah Makam Leluhur di Pemalang, Pj Sekda Banjarnegara Ucapkan Terima Kasih 

Tim awak media meminta atensi khusus kepada APH Polresta Tegal, untuk menindak tegas para pelaku mafia solar tersebut, dan tim media tetap akan melakukan investigasi lebih lanjut, serta melaporkan kepihak penegak hukum wilayah pusat.

Hingga berita ini dinaikkan, belum ada informasi resmi dari pihak PT.DSN, dan tim media masih bertugas melakukan pemantaun dilokasi.

[PenjiPribana\Tim***]

Berita Terkait

Loning Bersiap Pilkades, Isu Zona Merah Jadi Polemik
Bus PT. Dewi Sri Segera Peluncuran Perdana di Terminal Belik, Agen: Buruan Mumpung Ada Promo!!
Masyarakat Desa Datar Geram, Salah Satu Oknum Warga Diduga Membendung Aliran Sungai Untuk Kepentingan Pribadi
Mantap…!! 2026, Bulan Dana PMI Pemalang Lampaui Target, Bupati Anom Acungi Jempol dan Apresiasi Semangat Gotong Royong Warga Pemalang 
Rokok Ilegal Harus Diberantas, Diskominfo Pemalang Perkuat Sinergi dan Ada Nomor Pengaduan
Ketum PMPRI Minta Para Pemimpin Kota Bandung Jaga Keharmonisan, Agar Suhu Politik Tidak Semakin Memanas
KPK Hadir di Pemalang, Sosialisasi Soal Pokir DPRD, Bupati Pemalang: Jadi Momentum Kesepahaman Eksekutif dan Legislatif 
Rencana Pembangunan Harus Ada Peran Data dan Informasi Geospasial
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 05:52 WIB

Banyumudal Bangun Akses Jalan Desa, Bersama TMMD Sengkuyung Tahap III

Berita Terbaru

Olahraga [Sport]

PTMSI Pemalang Telah Dilantik, Fokus Utamanya Adalah Pembinaan Atlet

Senin, 21 Sep 2026 - 08:09 WIB