Diduga PT.DSN Salurkan BBM Solar Subsidi di Pelabuhan Pelindo Tegal

- Redaktur

Senin, 4 Mei 2026 - 23:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RN, Tegal – Hasil penelusuran dan investigasi awak media, PT.DSN diduga kuat sebagai jaringan mafia solar bersubsidi, dan patut diduga disalahgunakan untuk industri, dengan mengepok para pengangsu solar diwilayah Tegal dan Brebes.

Diduga, para pelaku sudah terang-terangan mempraktekan distribusi solar ilegal, yang notabene sangat merugikan negara dan masyarakat.

Para pelaku pengangsu berinisial BD dan PD patut diduga telah bekerjasama dengan Pihak PT.DSN.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyalahgunaan solar subsidi, seperti penimbunan atau penjualan ilegal dapat dijerat dengan menggunakan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja. Pelaku bisa terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar.

Baca Juga:  HSN, Bupati Pesan Tebarkan Kebaikan

Saat Tim Awak Media Mengikuti Mobil Tanki Pengangkut BBM Solar. [Foto: Istimewa]

 

Berikut rincian hukum, terkait penyalahgunaan BBM subsidi:

Pasal Utama [Pasal 55 UU Migas]: Mengatur sanksi bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah.

Baca Juga:  Heboh...!! Ratusan Warga Sambangi Pasar Murah di Desa Bulakan 

Pasal 53 UU Migas: Sering digunakan bersamaan dengan Pasal 55 untuk pelaku yang melakukan pengangkutan, penyimpanan, atau niaga tanpa izin usaha yang sah.

Bentuk Tindakan: Meliputi penimbunan, pembelian dengan jeriken tanpa izin, menyalahgunakan QR Code, atau menjual kembali solar subsidi untuk industri atau keperluan non-subsidi.

Sanksi Kumulatif: Pidana denda yang tidak dibayar dapat diganti dengan kurungan tambahan, sesuai dengan ketentuan hukum.

Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana serius yang merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi tersebut.

Baca Juga:  Bupati Jawab Isu Stategis AMPB

Tim awak media meminta atensi khusus kepada APH Polresta Tegal, untuk menindak tegas para pelaku mafia solar tersebut, dan tim media tetap akan melakukan investigasi lebih lanjut, serta melaporkan kepihak penegak hukum wilayah pusat.

Hingga berita ini dinaikkan, belum ada informasi resmi dari pihak PT.DSN, dan tim media masih bertugas melakukan pemantaun dilokasi.

[PenjiPribana\Tim***]

Berita Terkait

Masyarakat Desa Datar Geram, Salah Satu Oknum Warga Diduga Membendung Aliran Sungai Untuk Kepentingan Pribadi
Mantap…!! 2026, Bulan Dana PMI Pemalang Lampaui Target, Bupati Anom Acungi Jempol dan Apresiasi Semangat Gotong Royong Warga Pemalang 
Rokok Ilegal Harus Diberantas, Diskominfo Pemalang Perkuat Sinergi dan Ada Nomor Pengaduan
Ketum PMPRI Minta Para Pemimpin Kota Bandung Jaga Keharmonisan, Agar Suhu Politik Tidak Semakin Memanas
KPK Hadir di Pemalang, Sosialisasi Soal Pokir DPRD, Bupati Pemalang: Jadi Momentum Kesepahaman Eksekutif dan Legislatif 
Rencana Pembangunan Harus Ada Peran Data dan Informasi Geospasial
Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur’an di Pemalang, Menggunakan Metode Mekon
Viral…!! Dua Pemuda Digrebek Warga, Diduga Mengedarkan Obat Terlarang
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:43 WIB

PMPRI Soroti dan Desak APH Untuk Audit Investigatif Penggunaan Dana Feeder Bandung Raya Rp7,2 Miliar

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:52 WIB

PMPRI Geruduk Kejagung RI dan KPK di Jakarta

Senin, 6 Juli 2026 - 19:24 WIB

KPK dan BPKP Diminta Usut Tuntas Dugaan Mark-Up Gembok Ditjen PAS Senilai Rp.92 Miliar, PMPRI: Kami akan kawal masalah ini hingga tuntas

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:17 WIB

PMPRI Kembali Soroti Pengadaan di BGN: “Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer??”

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:45 WIB

Ponco Tani Hadir Untuk Petani Modern di Pemalang

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:55 WIB

Patut Diduga Telah Terjadi KKN, LSM PMPRI Asahan Demo Depan Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:03 WIB

Diduga Lelang Lahan di Bandung Terjadi Kongkalikong, Objek Senilai 9,1 Miliar Dijual 2,6 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:49 WIB

Perkara Gugur Demi Hukum, Ketum PMPRI Apresiasi Kepastian Hukum Bagi Wakil Walikota dan Anggota DPRD Bandung

Berita Terbaru

Peristiwa

Rumah Warga Pekalongan Dijarah Oleh Puluhan OTK

Senin, 10 Agu 2026 - 21:05 WIB