RN, Tegal – Hasil penelusuran dan investigasi awak media, PT.DSN diduga kuat sebagai jaringan mafia solar bersubsidi, dan patut diduga disalahgunakan untuk industri, dengan mengepok para pengangsu solar diwilayah Tegal dan Brebes.
Diduga, para pelaku sudah terang-terangan mempraktekan distribusi solar ilegal, yang notabene sangat merugikan negara dan masyarakat.
Para pelaku pengangsu berinisial BD dan PD patut diduga telah bekerjasama dengan Pihak PT.DSN.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyalahgunaan solar subsidi, seperti penimbunan atau penjualan ilegal dapat dijerat dengan menggunakan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja. Pelaku bisa terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar.
![Saat Tim Awak Media Mengikuti Mobil Tanki Pengangkut BBM Solar. [Foto: Istimewa]](http://rotasinews.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260504-WA0006-300x219.jpg)
Berikut rincian hukum, terkait penyalahgunaan BBM subsidi:
Pasal Utama [Pasal 55 UU Migas]: Mengatur sanksi bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah.
Pasal 53 UU Migas: Sering digunakan bersamaan dengan Pasal 55 untuk pelaku yang melakukan pengangkutan, penyimpanan, atau niaga tanpa izin usaha yang sah.
Bentuk Tindakan: Meliputi penimbunan, pembelian dengan jeriken tanpa izin, menyalahgunakan QR Code, atau menjual kembali solar subsidi untuk industri atau keperluan non-subsidi.
Sanksi Kumulatif: Pidana denda yang tidak dibayar dapat diganti dengan kurungan tambahan, sesuai dengan ketentuan hukum.
Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana serius yang merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi tersebut.
Tim awak media meminta atensi khusus kepada APH Polresta Tegal, untuk menindak tegas para pelaku mafia solar tersebut, dan tim media tetap akan melakukan investigasi lebih lanjut, serta melaporkan kepihak penegak hukum wilayah pusat.
Hingga berita ini dinaikkan, belum ada informasi resmi dari pihak PT.DSN, dan tim media masih bertugas melakukan pemantaun dilokasi.
[PenjiPribana\Tim***]














