RN, Pemalang Jateng – Proyek pembangunan jalan dan talud di Dusun Mentek, Desa Wisnu, Kecamatan Watukumpul, yang seharusnya menjadi simbol kemajuan desa, justru saat ini menjadi sorotan tajam publik.
Anggaran fantastis yang digelontorkan sekitar Rp.1,4 miliar dari Bantuan Keuangan Khusus Daerah [BKKD] tahun 2025 kini diselimuti dugaan penyimpangan serius.
Yayasan Cakrawala yang dinahkodai Slamet Tafsir, secara resmi telah melaporkan proyek tersebut ke Polres Pemalang. Dalam laporan tersebut, terungkap kondisi mencengangkan di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Antara lain, pekerjaan belum rampung, namun bangunan sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan. Senderan dilaporkan ambrol di beberapa titik, retakan muncul di struktur baru, hingga kualitas pekerjaan yang dinilai jauh dari standar.
Lebih dari sekadar persoalan teknis, proyek tersebut diduga menyimpan praktik yang lebih dalam. Tidak ditemukannya papan informasi proyek, menjadi indikasi kuat lemahnya transparansi. Padahal, setiap rupiah anggaran negara wajib diketahui publik.
Kecurigaan semakin menguat, ketika ditemukan dugaan penggunaan material batu yang tidak jelas asal-usulnya. Bahkan patut diduga, aktivitas pengambilan material di sekitar lokasi proyek oleh warga terjadi tanpa pengawasan yang semestinya. Yang pada akhirnya, dugaan penggunaan material dari kawasan tanpa izin pun mencuat.
Yang paling mengundang perhatian adalah indikasi adanya dugaan kuat SPj [Surat Pertanggungjawaban] fiktif. Ditambah lagi, pengakuan bahwa pihak Tim Pelaksana Kegiatan [TPK] tidak memahami pengelolaan keuangan dan mekanisme pengadaan barang, membuka celah besar terjadinya penyimpangan anggaran secara sistematis.
Potensi Jerat Hukum:
Jika dugaan ini terbukti, sejumlah aturan hukum berpotensi dilanggar, antara lain:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Pasal 2 dan 3 – terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 26 – kewajiban transparansi dan akuntabilitas kepala desa.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Kewajiban membuka informasi kepada masyarakat.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 158 – larangan penambangan tanpa izin.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Larangan eksploitasi lingkungan tanpa izin.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Kewajiban pengelolaan keuangan desa secara tertib dan akuntabel.
Desakan Publik Menguat:
Ketiadaan respon atas surat klarifikasi sebelumnya semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum.
“Terkait dugaan penyalahgunaan keuangan dana BKKD tahun 2025 sebesar Rp 1,4 m dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan jalan baru ruas antara dukuh Kluwih-dukuh Mentek Wisnu merupakan sebuah kasus yang tidak bisa dianggap angin lalu maka dengan adanya lapdu dari masyarakat, APH sudah merespon positif dan mulai melakukan proses hukum dengan memanggil saksi pelapor untuk dimintai keterangan pada hari Senin, 3 April 2026. Dalam hal ini bupati harus menaruh perhatian serius terhadap kasus ini. Korupsi dalam bentuk apapun yang merugikan rakyat dan keuangan negara sudah semestinya untuk diberantas,” ungkap Slamet Tafsir kepada RotasiNews.com, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, kasus ini bukan sekadar proyek gagal. Ini menyangkut uang rakyat, kepercayaan publik, dan integritas penyelenggara pemerintahan desa. Jika benar terjadi penyimpangan, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat yang seharusnya menikmati hasil pembangunan.
Tafsir menegaskan, bahwa sorotan kini tertuju pada Polres Pemalang, akankah kasus ini dibongkar hingga tuntas ??
Sementara itu, pihak pemerintah Desa Wisnu memberikan penjelasan terkait proyek tersebut, bahwa Sutejo selaku Kepala Desa memang sengaja menghentikan pekerjaan tersebut, dikarenakan cuaca yang tidak memungkinkan.
“Ya..proyek sementara berhenti,,karena cuaca yg TDK memungkinkan..dan Wisnu sedang di audit reguler oleh inspektorat..sebagian pekerjaan ada yg amblas, talud ambruk..karena hujan lebat, dan pergeseran tanah..apalagi pekerjaan baru, pekerjaan lama saja ambruk, longsor, hancur..karena hujan dan banjir di lokasi tsb. Anggaran masih utuh di rek. Desa..kecuali yg sdh digunakan sesuai..pekerjaan. nunggu selesai audit..pekerjaan di lanjutkan..semua pemberdayaan warga setempat untuk, batu, dan pekerja,” Paparnya saat dihubungi RotasiNews.com, selasa [05\05\2026].
Terkait dugaan Spj fiktif, pihak Kepala Desa Wisnu, Sutejo menegaskan, bahwa tidak ada laporan fiktif dan semuanya sedang dalam proses.
“SPJ..tidak fiktif..semua dokumen..dari awal ada ..memang ada yg harus di lengkapi..karena pekerjaan blm selesai. Dan masih di lengkapi..sesuai NHP..dari inspektorat,” tandasnya.
[SA.1***]














