Perubahan Propemperda 2026 Telah Disetujui

- Redaktur

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Spread the love

RN, Pemalang Jateng – Program Pembentukan Peraturan Daerah [Propemperda] dinilai sebagai instrumen strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, karena menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

Oleh sebab itu, setiap perubahan dalam Propemperda harus didasarkan pada kebutuhan hukum masyarakat dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Hal itu disampaikan Bupati Pemalang yang diwakili Wakil Bupati [Wabup] Nurkholes, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang dengan agenda Persetujuan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026, yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Jumat [27\3\2026].

Dalam kesempatan tersebut, Wabup menyampaikan beberapa hal terkait usulan perubahan Propemperda Tahun 2026. Pertama, masih belum selesainya pembahasan antara DPRD dan Bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2029 pada masa sidang tahun 2025. Oleh karena itu, Raperda tersebut perlu dimasukkan kembali dalam Propemperda Tahun 2026.

Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 13 juncto Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Bupati menyampaikan hasil penyusunan Propemperda kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah melalui Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga:  Tiga Lahan Untuk Program Makan Bergizi Gratis, Dua Lolos Verifikasi

Ketiga, penetapan perubahan Propemperda Tahun 2026 menjadi salah satu persyaratan administratif dalam pengajuan permohonan fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah serta permohonan nomor register kepada Biro Hukum Provinsi.

Dengan demikian, perubahan Propemperda Tahun 2026 dinilai penting untuk segera ditetapkan guna menjamin kelancaran proses pembentukan produk hukum daerah yang tertib, terarah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Wakil Bupati mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang, pimpinan dan anggota DPRD, serta para pemangku kepentingan untuk terus memperkuat sinergi dan komitmen dalam menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Baca Juga:  Demi Ukhuwah untuk Membangun Pemalang Lebih Baik

Ia juga menegaskan bahwa setiap produk hukum daerah hendaknya tidak hanya menjadi pemenuhan kewajiban formal semata, tetapi mampu memberikan solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

Dengan semangat kebersamaan dan tanggung jawab, Pemerintah Kabupaten Pemalang optimistis dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, serta menghasilkan regulasi daerah yang adaptif terhadap perkembangan zaman dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah.

[Red***]

Berita Terkait

PT Baja Satya Pratama Akan Dirikan Pabrik Asembling Otomotif di Pemalang
Pengamanan Pantai Untuk Atasi Banjir dan Rob
HBH Antara Eksekutif dan Legislatif Diruang Gadri
Dispantarik Beri Bantuan Untuk Warga Terdampak Bencana di Pulosari
Bupati Serahkan LKPJ 2025 di Gedung DPRD Pemalang 
ASN Dihimbau Tetap Siaga, Hadapi Cuaca Ekstrem dan Kemungkinan Bencana
Dihimbau Agar Tertib Berlalu Lintas Saat Berada di Kawasan City Walk
Perkuat Pengendalian Inflasi Jelang Idulfitri 1447 H
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 17:52 WIB

Majelis Hakim PN Pulang Pisau Vonis Pelaku Penyimpan Sabu 6 Tahun Penjara

Rabu, 15 April 2026 - 12:17 WIB

Mengalir Darah Anak Bangsa, Aliansi Masyarakat Kawal Persidangan di PN Cianjur, Massa Dukung Sepenuhnya Polda Jabar Bongkar Skandal Sertifikat Ilegal Senilai Rp.200 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 14:47 WIB

Takut Diketahui Calon Suami, Wanita Ini Diduga Nekat Lakukan Aborsi

Sabtu, 11 April 2026 - 13:31 WIB

Pengadaan Kaus Kaki Rp6,9 Miliar di BGN, Apa Manfaatnya ??

Jumat, 10 April 2026 - 13:46 WIB

Soroti Dugaan Kejanggalan Pengadaan Motor Operasional BGN, PMPRI : Kami akan terus kawal programnya !!

Jumat, 3 April 2026 - 21:35 WIB

Dua Warga Warungpring Siap Gugat Oknum Pejabat Pemerintah Desanya

Kamis, 2 April 2026 - 16:56 WIB

Batas Kewenangan Konstitusional, Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman

Rabu, 1 April 2026 - 21:19 WIB

Jangan Obok-Obok APBD, Hanya Untuk Panggung Vlog

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Majelis Hakim PN Pulang Pisau Vonis Pelaku Penyimpan Sabu 6 Tahun Penjara

Kamis, 16 Apr 2026 - 17:52 WIB

Hukum & Kriminal

Takut Diketahui Calon Suami, Wanita Ini Diduga Nekat Lakukan Aborsi

Selasa, 14 Apr 2026 - 14:47 WIB