Rokok Tanpa Pita Cukai. [Foto: Istimewa]
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
RN, Pemalang Jateng – Peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai, akhir-akhir ini ramai serta menjadi sorotan tajam masyarakat dan para aktivis, khususnya di wilayah Kecamatan Randudongkal, kasus ini harus ditindaklanjuti dengan tegas oleh aparat penegak hukum [APH].
Pasalnya, tindakan jual beli barang ilegal itu merupakan perbuatan melawan hukum [PMH], dalam hal ini APH harus mengambil tindakan tegas.
“Terkait rokok ilegal sudah jelas peraturan dan undang-undangnya. Maka kami meminta agar APH bertindak cepat dan tegas,” pungkas Satriyo, ketua APPI DPD Kabupaten Pemalang, sabtu [14\03\26].
APPI menyoroti hal ini, karena santernya informasi dilapangan yang diperoleh dari anggotanya dan telah melakukan investigasi langsung di lokasi.
“Kami berharap agar temuan hasil investigasi tim APPI segera direspon oleh pihak APH,” Tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa awak media RotasiNews.com telah melakukan survei dan investigasi langsung ke beberapa titik yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai.
[TimRed***]

















