OPD Jangan Dijadikan ATM Politik

- Redaktur

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

RN, Pemalang Jateng – FIRMA HUKUM PUTRA PRATAMA SAKTI & PARTNERS, melalui praktisi hukum Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM.C.LA.C.TLS menyatakan dengan tegas, bahwa pembebanan anggaran Organisasi Perangkat Daerah [OPD) untuk kegiatan sosialisasi peraturan daerah [sosper], yang secara substantif merupakan kegiatan DPRD adalah praktik yang patut diduga menyimpang dan tidak boleh dinormalisasi sebagai kebiasaan birokrasi. Secara normatif, Sekretariat DPRD memang dibentuk untuk memberikan dukungan administrasi dan keuangan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, sementara belanja daerah wajib dijalankan berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran masing-masing perangkat daerah.

Menurut Dr.(c) Imam Subiyanto, jika suatu kegiatan sesungguhnya adalah kegiatan DPRD tetapi pembiayaannya “dititipkan” kepada OPD lain, maka publik berhak curiga bahwa telah terjadi pengaburan tanggung jawab anggaran, pencampuran kewenangan, serta kemungkinan adanya dugaan rekayasa administratif untuk meloloskan pembiayaan yang semestinya tidak dibebankan pada OPD tersebut.

Perda Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2017, menempatkan belanja penunjang kegiatan DPRD dalam kerangka anggaran DPRD\Setwan, bukan sebagai beban serampangan bagi OPD teknis lain.

“Kalau kegiatan itu milik DPRD, maka biayanya harus jujur diletakkan di rumah anggarannya sendiri. Jangan bungkus kegiatan DPRD dengan kantong OPD. Jangan ubah birokrasi daerah menjadi mesin pembiayaan politik yang disamarkan,” ungkap SBY, sapaan akrabnya, rabu [4\03\2026].

SBY menegaskan, persoalan ini bukan sekadar soal salah pos anggaran, melainkan menyangkut integritas pengelolaan keuangan daerah. UU Administrasi Pemerintahan secara tegas melarang penyalahgunaan wewenang, termasuk tindakan mencampuradukkan wewenang.

Kemudian, bila OPD dipakai hanya sebagai kendaraan pembiayaan untuk kegiatan yang bukan tugas dan fungsinya, maka persoalan tersebut minimal adalah pelanggaran administrasi serius dan harus diperiksa melalui audit yang nyata, bukan ditutup dengan alasan “sudah biasa”.

“Yang paling berbahaya bukan hanya uangnya keluar dari pos yang salah, tetapi ketika pos yang salah itu dipakai untuk menyamarkan siapa sesungguhnya pemilik kegiatan, siapa yang memerintahkan, siapa yang menikmati dan siapa yang harus bertanggung jawab. Di situlah hukum harus mulai bicara keras,” papar orang nomor satu di Firma Hukum Putra Pratama Sakti & Partners.

SBY berpandangan, jika dari pemeriksaan dokumen ditemukan adanya rekayasa nomenklatur, SPJ fiktif, markup, honorarium tidak sah, manipulasi daftar hadir, atau kegiatan yang tidak sesuai dengan pertanggungjawaban, maka perkara ini tidak lagi berhenti sebagai pelanggaran administrasi. Dalam kondisi demikian, jalur hukum dapat bergerak ke wilayah tindak pidana korupsi, khususnya pada konstruksi penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan daerah sebagaimana dikenal dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. KPK juga menempatkan Pasal 2 dan Pasal 3 sebagai inti delik korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Baca Juga:  Perkara Gugur Demi Hukum, Ketum PMPRI Apresiasi Kepastian Hukum Bagi Wakil Walikota dan Anggota DPRD Bandung

“Jangan sampai ada yang merasa aman hanya karena permainan dilakukan lewat dokumen, bukan lewat amplop. Korupsi tidak selalu berbunyi keras. Kadang ia berjalan rapi lewat kegiatan, SPJ, daftar hadir, honorarium dan nomenklatur yang sengaja dipoles agar tampak sah. Kalau itu yang terjadi, maka itu bukan kelalaian, itu modus,” tandasnya.

Atas dasar itu, Dr.(c) Imam Subiyanto mendesak agar segera dilakukan audit investigatif menyeluruh terhadap APBD, RKA-SKPD, DPA-SKPD, surat tugas, kontrak, daftar hadir, dokumentasi kegiatan, bukti pembayaran dan seluruh dokumen pertanggungjawaban yang berkaitan dengan kegiatan sosper DPRD yang dibebankan kepada OPD. Pemeriksaan harus menjawab satu pertanyaan mendasar, apakah OPD benar-benar menjalankan programnya sendiri, atau hanya dipakai sebagai kantong pembiayaan untuk kepentingan lembaga lain. Prinsip pengelolaan keuangan daerah menuntut agar belanja sesuai dengan dasar pelaksanaan anggaran dan kewenangan perangkat daerah yang bersangkutan.

Baca Juga:  Beruntung...!! Penadah Sawit Curian di Vonis Ringan Oleh PN Pulang Pisau

“Jabatan publik tidak boleh dibiayai dengan skema kamuflase anggaran. Jika kegiatan DPRD dibayar OPD lain tanpa dasar yang sah, maka itu bukan sekadar soal teknis administrasi, itu soal kejujuran anggaran, integritas jabatan dan potensi penyalahgunaan kekuasaan. Kalau dibiarkan, Pemalang sedang diajari bahwa anggaran bisa dipindah-pindah sesuka kepentingan. Itu berbahaya,” tegasnya.

FIRMA HUKUM PUTRA PRATAMA SAKTI & PARTNERS menegaskan bahwa media, masyarakat sipil, aparat pengawas internal dan aparat penegak hukum tidak boleh lunak terhadap pola-pola pembiayaan kegiatan yang kabur seperti ini. Jika anggaran DPRD dibebankan ke OPD tanpa dasar yang sah, maka hukum harus hadir. Jika ada penyalahgunaan kewenangan, hukum harus menindak. Jika ada kerugian daerah, tidak boleh ada kompromi.

Oleh: Dr (c).Imam Subiyanto,SH,MH [Dewan Penasehat Hukum, RotasiNews.com]

Berita Terkait

Perkara Gugur Demi Hukum, Ketum PMPRI Apresiasi Kepastian Hukum Bagi Wakil Walikota dan Anggota DPRD Bandung
Tok…!! Vonis 3,5 Tahun Penjara Terhadap Anak Santri Pemerkosa Anak Disabilitas
Kejari Pulang Pisau Musnahkan Puluhan Gram Sabu dan BB Lain, Bupati Sempat Soroti Lonjakan BB Narkotika
Gagal Rahabilitasi, Pemilik Sabu di Penjara 7,5 Tahun
PN Pulang Pisau Vonis Terdakwa dengan pasal “Menguasai” Bukan “Menjual”, Gegara Ada Sabu Dalam Saku Celana
Awalnya Dikira Maling, Karyawan Wahana ATV Meninggal Dunia Usai Ditembak Pelaku
Hakim Wasmat Kawal Keadilan di Rutan Kapuas, PN Pulang Pisau Pastikan Hak Para Warga Binaan Terjamin
PN PP Vonis Residivis Pengedar Narkoba 7 Tahun Penjara
Tag :
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:55 WIB

Upacara Harkitnas ke-118, di Halaman PN Pulang Pisau, Tekankan Perlindungan Tunas Bangsa

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:11 WIB

HKTI Dilantik, Diharapkan Bisa Bersinergi Dengan Pemerintah Daerah

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:52 WIB

Demi Tingkatkan Sinergitas Penanganan Terhadap Perempuan dan Anak, Dinsos KBPP Pemalang Gelar Rakor

Minggu, 10 Mei 2026 - 07:26 WIB

Peringati Hari Tari Sedunia, Bupati Anom Gandeng Generasi Muda Untuk Lestarikan Budaya

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:52 WIB

Pasar Murah di Clekatakan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:24 WIB

Khaul Pangeran Benowo, Sekaligus Peringati Hari Jadi Pemalang ke 451

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:39 WIB

Peringati Hari Jadi Ke 451, Forkopimda Tanam Pohon Serentak Bersama Masyarakat 

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:50 WIB

Bupati Tinjau Banjir Ulujami

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

SPMB di Pemalang Dijamin Bersih dan Sesuai Regulasi Nasional

Rabu, 3 Jun 2026 - 21:13 WIB

RAGAM

Tiga PNS Telah Resmi Disumpah Oleh PN Pulang Pisau

Rabu, 3 Jun 2026 - 07:05 WIB