OPD Jangan Dijadikan ATM Politik

- Redaktur

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RN, Pemalang Jateng – FIRMA HUKUM PUTRA PRATAMA SAKTI & PARTNERS, melalui praktisi hukum Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM.C.LA.C.TLS menyatakan dengan tegas, bahwa pembebanan anggaran Organisasi Perangkat Daerah [OPD) untuk kegiatan sosialisasi peraturan daerah [sosper], yang secara substantif merupakan kegiatan DPRD adalah praktik yang patut diduga menyimpang dan tidak boleh dinormalisasi sebagai kebiasaan birokrasi. Secara normatif, Sekretariat DPRD memang dibentuk untuk memberikan dukungan administrasi dan keuangan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, sementara belanja daerah wajib dijalankan berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran masing-masing perangkat daerah.

Menurut Dr.(c) Imam Subiyanto, jika suatu kegiatan sesungguhnya adalah kegiatan DPRD tetapi pembiayaannya “dititipkan” kepada OPD lain, maka publik berhak curiga bahwa telah terjadi pengaburan tanggung jawab anggaran, pencampuran kewenangan, serta kemungkinan adanya dugaan rekayasa administratif untuk meloloskan pembiayaan yang semestinya tidak dibebankan pada OPD tersebut.

Perda Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2017, menempatkan belanja penunjang kegiatan DPRD dalam kerangka anggaran DPRD\Setwan, bukan sebagai beban serampangan bagi OPD teknis lain.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau kegiatan itu milik DPRD, maka biayanya harus jujur diletakkan di rumah anggarannya sendiri. Jangan bungkus kegiatan DPRD dengan kantong OPD. Jangan ubah birokrasi daerah menjadi mesin pembiayaan politik yang disamarkan,” ungkap SBY, sapaan akrabnya, rabu [4\03\2026].

Baca Juga:  Bupati Serahkan LKPJ 2025 di Gedung DPRD Pemalang 

SBY menegaskan, persoalan ini bukan sekadar soal salah pos anggaran, melainkan menyangkut integritas pengelolaan keuangan daerah. UU Administrasi Pemerintahan secara tegas melarang penyalahgunaan wewenang, termasuk tindakan mencampuradukkan wewenang.

Kemudian, bila OPD dipakai hanya sebagai kendaraan pembiayaan untuk kegiatan yang bukan tugas dan fungsinya, maka persoalan tersebut minimal adalah pelanggaran administrasi serius dan harus diperiksa melalui audit yang nyata, bukan ditutup dengan alasan “sudah biasa”.

“Yang paling berbahaya bukan hanya uangnya keluar dari pos yang salah, tetapi ketika pos yang salah itu dipakai untuk menyamarkan siapa sesungguhnya pemilik kegiatan, siapa yang memerintahkan, siapa yang menikmati dan siapa yang harus bertanggung jawab. Di situlah hukum harus mulai bicara keras,” papar orang nomor satu di Firma Hukum Putra Pratama Sakti & Partners.

SBY berpandangan, jika dari pemeriksaan dokumen ditemukan adanya rekayasa nomenklatur, SPJ fiktif, markup, honorarium tidak sah, manipulasi daftar hadir, atau kegiatan yang tidak sesuai dengan pertanggungjawaban, maka perkara ini tidak lagi berhenti sebagai pelanggaran administrasi. Dalam kondisi demikian, jalur hukum dapat bergerak ke wilayah tindak pidana korupsi, khususnya pada konstruksi penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan daerah sebagaimana dikenal dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. KPK juga menempatkan Pasal 2 dan Pasal 3 sebagai inti delik korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Baca Juga:  Tidak Bisa Buktikan Kepemilikan, PN Pulang Pisau Tolak Gugatan Wanprestasi Jual Beli Tanah

“Jangan sampai ada yang merasa aman hanya karena permainan dilakukan lewat dokumen, bukan lewat amplop. Korupsi tidak selalu berbunyi keras. Kadang ia berjalan rapi lewat kegiatan, SPJ, daftar hadir, honorarium dan nomenklatur yang sengaja dipoles agar tampak sah. Kalau itu yang terjadi, maka itu bukan kelalaian, itu modus,” tandasnya.

Atas dasar itu, Dr.(c) Imam Subiyanto mendesak agar segera dilakukan audit investigatif menyeluruh terhadap APBD, RKA-SKPD, DPA-SKPD, surat tugas, kontrak, daftar hadir, dokumentasi kegiatan, bukti pembayaran dan seluruh dokumen pertanggungjawaban yang berkaitan dengan kegiatan sosper DPRD yang dibebankan kepada OPD. Pemeriksaan harus menjawab satu pertanyaan mendasar, apakah OPD benar-benar menjalankan programnya sendiri, atau hanya dipakai sebagai kantong pembiayaan untuk kepentingan lembaga lain. Prinsip pengelolaan keuangan daerah menuntut agar belanja sesuai dengan dasar pelaksanaan anggaran dan kewenangan perangkat daerah yang bersangkutan.

Baca Juga:  Wabup Himbau OPD Jadi Teladan Hidup Sehat

“Jabatan publik tidak boleh dibiayai dengan skema kamuflase anggaran. Jika kegiatan DPRD dibayar OPD lain tanpa dasar yang sah, maka itu bukan sekadar soal teknis administrasi, itu soal kejujuran anggaran, integritas jabatan dan potensi penyalahgunaan kekuasaan. Kalau dibiarkan, Pemalang sedang diajari bahwa anggaran bisa dipindah-pindah sesuka kepentingan. Itu berbahaya,” tegasnya.

FIRMA HUKUM PUTRA PRATAMA SAKTI & PARTNERS menegaskan bahwa media, masyarakat sipil, aparat pengawas internal dan aparat penegak hukum tidak boleh lunak terhadap pola-pola pembiayaan kegiatan yang kabur seperti ini. Jika anggaran DPRD dibebankan ke OPD tanpa dasar yang sah, maka hukum harus hadir. Jika ada penyalahgunaan kewenangan, hukum harus menindak. Jika ada kerugian daerah, tidak boleh ada kompromi.

Oleh: Dr (c).Imam Subiyanto,SH,MH [Dewan Penasehat Hukum, RotasiNews.com]

Berita Terkait

AMPPIBI Bersiap Gelar Aksi Lanjutan, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Rp200 Miliar di Dishub Jabar
Kejanggalan Proyek PJU dan CCTV AI Senilai Ratusan Miliar Dipertanyakan, AMPPIBI Gelar Aksi
Setahun Lebih Mandek, Kasus Perusakan dan Pencurian Properti Milik Asep Awaludin Masuki Babak Gelar Perkara Khusus
Kasus di SDN 01 Kebondalem Dalam Proses Penyelidikan APH, Pemkab Pemalang Segera Bentuk Satgas Bullying
Dugaan Peredaran Obat Keras Semakin Liar, Comal Siaga Satu !!
Lapak Obat G Kembali Buka, Sengonan Jatirejo Disorot
PN Pekalongan Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Oleh Oknum Tokoh Agama, Proses Hukum Harus Tetap Berlanjut
Oknum Satpam Otaki Pencurian Kabel Senilai Ratusan Juta Rupiah, Milik PT Nagabhuana
Tag :
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:52 WIB

AMPPIBI Bersiap Gelar Aksi Lanjutan, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Rp200 Miliar di Dishub Jabar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Kejanggalan Proyek PJU dan CCTV AI Senilai Ratusan Miliar Dipertanyakan, AMPPIBI Gelar Aksi

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Kasus di SDN 01 Kebondalem Dalam Proses Penyelidikan APH, Pemkab Pemalang Segera Bentuk Satgas Bullying

Senin, 14 September 2026 - 08:52 WIB

Menu MBG Harus Ada Susu, Sudaryono: “Sudah saya beri surat edarannya”

Senin, 7 September 2026 - 20:26 WIB

Kasus MBG, Laporkan Jangan Takut !! Sudaryono: “Kami siap lindungi identitas anda. Jangan tunggu viral baru bergerak”

Jumat, 4 September 2026 - 20:12 WIB

Dugaan Peredaran Obat Keras Semakin Liar, Comal Siaga Satu !!

Rabu, 2 September 2026 - 22:56 WIB

Lapak Obat G Kembali Buka, Sengonan Jatirejo Disorot

Rabu, 2 September 2026 - 20:45 WIB

PN Pekalongan Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Oleh Oknum Tokoh Agama, Proses Hukum Harus Tetap Berlanjut

Berita Terbaru