Prosesi Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke-80

- Redaktur

Senin, 10 November 2025 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

RN, Pemalang Jateng – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro memimpin langsung Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke-80 Tahun 2025, di Halaman Pendopo Kabupaten pada senin [10\11].

Saat membacakan amanat Menteri Sosial Republik Indonesia, Bupati Anom menyampaikan pentingnya meneladani sifat dari para pahlawan, salah satunya yakni kesabaran, sabar menempuh ilmu, sabar menyusun strategi, sabar menunggu momentum, dan sabar membangun kebersamaan di tengah segala keterbatasan, mereka tetap bersabar meski menghadapi perbedaan pandangan dan jalan perjuangan.

Baca Juga:  HUT RI Ke 80, Bupati Ajak Warganya Perkuat Tekad

Selain kesabaran, menurut Mensos sifat yang dapat diteladani dari para pahlawan adalah mengutamakan kepentingan bangsa diatas kepentingan pribadi, hal itu dibuktikan setelah kemerdekaan diraih, para pahlawan tidak berebut jabatan, tidak menuntut balasan, tidak mengincar apa yang ditinggalkan penjajah namun para pahlawan justru kembali ke rakyat, mengajar, membangun, menanam, dan melanjutkan pengabdian.

“Di situlah letak kehormatan sejati, bukan pada posisi yang dimiliki, tetapi pada manfaat yang ditinggalkan,” imbuhnya.

Berikutnya, yaitu sifat berpikir jauh kedepan. Para pahlawan berjuang untuk generasi yang akan datang, untuk kemakmuran bangsa yang mereka cintai dan menjadikan perjuangan sebagai bagian dari ibadah, darah dan air mata mereka adalah doa yang tak pernah padam.

“Menyerah berarti meninggalkan amanah kemanusiaan,” tukasnya.

Baca Juga:  Bupati Anom Himbau KMP di Pemalang Mulai Pelajari Proses Bisnis

Upacara yang berlangsung dengan khidmat dan penuh makna itu dihadiri Wakil Bupati Nurkholes,  Forkopimda Pemalang, para Kepala OPD Pemkab, dan peserta upacara terdiri dari unsur TNI/Polri, ASN, Guru, Mahasiswa, Pelajar, dan organisasi kemasyarakatan.

Usai upacara, kegiatan dilanjutkan dengan upacara dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Jayana Sureng Yudha Desa Penggarit Kecamatan Taman.

[SM]

Berita Terkait

Majelis Hakim PN Pulang Pisau Vonis Pelaku Penyimpan Sabu 6 Tahun Penjara
Takut Diketahui Calon Suami, Wanita Ini Diduga Nekat Lakukan Aborsi
Tablet Senilai Setengah Triliun Lebih, PMPRI Soroti Kebijakan dan Kinerja BGN
Pengadaan Kaus Kaki Rp6,9 Miliar di BGN, Apa Manfaatnya ??
Soroti Dugaan Kejanggalan Pengadaan Motor Operasional BGN, PMPRI : Kami akan terus kawal programnya !!
PT Baja Satya Pratama Akan Dirikan Pabrik Asembling Otomotif di Pemalang
Pengamanan Pantai Untuk Atasi Banjir dan Rob
HBH Antara Eksekutif dan Legislatif Diruang Gadri
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 17:52 WIB

Majelis Hakim PN Pulang Pisau Vonis Pelaku Penyimpan Sabu 6 Tahun Penjara

Rabu, 15 April 2026 - 12:17 WIB

Mengalir Darah Anak Bangsa, Aliansi Masyarakat Kawal Persidangan di PN Cianjur, Massa Dukung Sepenuhnya Polda Jabar Bongkar Skandal Sertifikat Ilegal Senilai Rp.200 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 14:47 WIB

Takut Diketahui Calon Suami, Wanita Ini Diduga Nekat Lakukan Aborsi

Sabtu, 11 April 2026 - 13:31 WIB

Pengadaan Kaus Kaki Rp6,9 Miliar di BGN, Apa Manfaatnya ??

Jumat, 10 April 2026 - 13:46 WIB

Soroti Dugaan Kejanggalan Pengadaan Motor Operasional BGN, PMPRI : Kami akan terus kawal programnya !!

Jumat, 3 April 2026 - 21:35 WIB

Dua Warga Warungpring Siap Gugat Oknum Pejabat Pemerintah Desanya

Kamis, 2 April 2026 - 16:56 WIB

Batas Kewenangan Konstitusional, Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman

Rabu, 1 April 2026 - 21:19 WIB

Jangan Obok-Obok APBD, Hanya Untuk Panggung Vlog

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Majelis Hakim PN Pulang Pisau Vonis Pelaku Penyimpan Sabu 6 Tahun Penjara

Kamis, 16 Apr 2026 - 17:52 WIB

Hukum & Kriminal

Takut Diketahui Calon Suami, Wanita Ini Diduga Nekat Lakukan Aborsi

Selasa, 14 Apr 2026 - 14:47 WIB