Bupati Pemalang Targetkan Bebas Kota Kotor Di Adipura 2025

- Redaktur

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

RN, JAKARTA – Bupati, Anom Widiyantoro bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang, Wiji Mulyati, menghadiri langsung pertemuan dengan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, senin [04\08].

Dalam pertemuan tersebut, membahas kebijakan terbaru dalam pelaksanaan program Adipura 2025.

Dalam arahannya, Menteri Hanif Faisol menekankan, bahwa pengelolaan sampah sekarang menjadi indikator utama dalam penilaian Adipura. Salah satu syarat mutlak adalah tidak adanya tempat pembuangan sampah (TPS) liar di wilayah kabupaten/kota.

“Kalau prasyarat tidak dipenuhi, maka tim tidak akan melakukan penilaian Adipura. Pertama adalah tidak ada lagi TPS liar,” tukas Hanif.

Menanggapi hal itu, Bupati Anom menyatakan kesiapan Pemkab Pemalang untuk mengikuti kebijakan baru tersebut. Ia menjelaskan, saat ini paradigma Adipura telah berubah. Tidak seperti sebelumnya, kini penilaian sangat konkret terhadap masalah pengelolaan sampah, mulai dari hulu hingga ke hilir.

“Salah satu kriteria utama Adipura adalah keberadaan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) yang hanya menampung residu dan tidak menggunakan sistem open dumping,” papar Anom.

Baca Juga:  Batas Kewenangan Konstitusional, Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman

Lebih lanjut, Anom menuturkan, Pemalang sudah mulai menerapkan konsep pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Roadmap pengelolaan sampah menuju target 100% terkelola pada 2029 telah disiapkan.

“Semua berawal dari rumah tangga. Jika masyarakat mampu memilah dan mengelola sampah sejak dari sumbernya, maka ini akan menjadi poin penting dalam penilaian Adipura,” imbuhnya.

Meski belum menargetkan penghargaan Adipura maupun Adipura Kencana dalam waktu dekat, Bupati Anom berharap Pemalang dapat keluar dari kategori kota kotor.

Baca Juga:  Bupati Pemalang Sampaikan Hasil Evaluasi Gubernur Jateng 

“Target kita realistis dulu, jangan sampai Pemalang dicap sebagai kota kotor. Itu bisa terjadi kalau masih ada TPS liar dan masyarakat membuang sampah sembarangan. Kesadaran masyarakat adalah kunci,” pungkasnya.

Dengan komitmen penuh dan dukungan masyarakat, Pemkab Pemalang berupaya untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, sebagai pondasi menuju Kabupaten Pemalang yang berdaya saing bagus.

[SA.1]

Berita Terkait

Majelis Hakim PN Pulang Pisau Vonis Pelaku Penyimpan Sabu 6 Tahun Penjara
Takut Diketahui Calon Suami, Wanita Ini Diduga Nekat Lakukan Aborsi
Tablet Senilai Setengah Triliun Lebih, PMPRI Soroti Kebijakan dan Kinerja BGN
Pengadaan Kaus Kaki Rp6,9 Miliar di BGN, Apa Manfaatnya ??
Soroti Dugaan Kejanggalan Pengadaan Motor Operasional BGN, PMPRI : Kami akan terus kawal programnya !!
PT Baja Satya Pratama Akan Dirikan Pabrik Asembling Otomotif di Pemalang
Pengamanan Pantai Untuk Atasi Banjir dan Rob
HBH Antara Eksekutif dan Legislatif Diruang Gadri
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 17:52 WIB

Majelis Hakim PN Pulang Pisau Vonis Pelaku Penyimpan Sabu 6 Tahun Penjara

Rabu, 15 April 2026 - 12:17 WIB

Mengalir Darah Anak Bangsa, Aliansi Masyarakat Kawal Persidangan di PN Cianjur, Massa Dukung Sepenuhnya Polda Jabar Bongkar Skandal Sertifikat Ilegal Senilai Rp.200 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 14:47 WIB

Takut Diketahui Calon Suami, Wanita Ini Diduga Nekat Lakukan Aborsi

Sabtu, 11 April 2026 - 13:31 WIB

Pengadaan Kaus Kaki Rp6,9 Miliar di BGN, Apa Manfaatnya ??

Jumat, 10 April 2026 - 13:46 WIB

Soroti Dugaan Kejanggalan Pengadaan Motor Operasional BGN, PMPRI : Kami akan terus kawal programnya !!

Jumat, 3 April 2026 - 21:35 WIB

Dua Warga Warungpring Siap Gugat Oknum Pejabat Pemerintah Desanya

Kamis, 2 April 2026 - 16:56 WIB

Batas Kewenangan Konstitusional, Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman

Rabu, 1 April 2026 - 21:19 WIB

Jangan Obok-Obok APBD, Hanya Untuk Panggung Vlog

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Majelis Hakim PN Pulang Pisau Vonis Pelaku Penyimpan Sabu 6 Tahun Penjara

Kamis, 16 Apr 2026 - 17:52 WIB

Hukum & Kriminal

Takut Diketahui Calon Suami, Wanita Ini Diduga Nekat Lakukan Aborsi

Selasa, 14 Apr 2026 - 14:47 WIB