‘Pemerintah Kemana??’, LSM PMPRI Kecam 10 BUMN Tunggak Utang Hingga Rp 3,75 Triliun, Di Bank BJB

- Redaktur

Jumat, 14 November 2025 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

RN, Bandung – Baru-baru ini, Ketua Umum LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia [PMPRI], Rohimat yang akrab disapa Kang Joker, melontarkan kritik pedas terkait temuan adanya 10 BUMN yang menunggak utang senilai total Rp 3,75 triliun kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten [bank bjb].

Ia menyebut situasi ini sebagai ironi yang memalukan dan menuntut pertanggungjawaban segera dari pemerintah.

“Ini namanya BUMN menggerogoti Bank Daerah!… Perusahaan pelat merah yang seharusnya jadi pilar ekonomi dan menyetor dividen ke negara, malah jadi benalu yang menyedot kesehatan bank bjb. Uang Rp 3,75 triliun itu bukan uang daun, itu uang nasabah, uang rakyat Jawa Barat!” tegas Rohimat Joker dalam pernyataannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pria yang akrab disapa Kang Joker ini melontarkan sejumlah pertanyaan tajam kepada pemerintah, khususnya Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan, atas temuan yang disebutnya telah berlarut sejak tahun 2019 tersebut.

“Pemerintah ini tidur atau pura-pura tidak tahu? Bagaimana bisa 10 BUMN, termasuk nama-nama besar seperti Waskita, Wijaya Karya, dan Kimia Farma, nunggak utang kolosal sebesar itu sejak 2019??… Di mana fungsi pengawasan Menteri BUMN? Di mana tata kelola BUMN yang katanya ‘AKHLAK’ itu?,” tanyanya dengan nada tinggi.

Baca Juga:  Bupati Pemalang Targetkan Bebas Kota Kotor Di Adipura 2025

Dampak dan Kerugian Ganda

Ketum PMPRI memperingatkan, bahwa jika masalah ini terus dibiarkan berlarut-larut, akan ada dampak destruktif yang serius bagi kedua belah pihak.

1. Kerugian bagi bank bjb:

“Kalau ini dibiarkan, kesehatan bank bjb bisa terganggu. Ini bank kebanggaan Jabar. Jika NPL [Non-Performing Loan] membengkak gara-gara BUMN nakal ini, yang rugi siapa? Likuiditas bank bisa terancam, kepercayaan nasabah bisa goyah,” ungkapnya.

“Potensi pendapatan dari bunga hilang, laba tergerus, dan yang paling parah, setoran dividen untuk Pemda Jabar dan Banten bisa berkurang. Ujung-ujungnya, dana pembangunan untuk rakyat yang jadi korban,” beber Joker.

2. Kerugian bagi BUMN:

“Bagi BUMN itu sendiri, ini adalah aib. Reputasi mereka hancur lebur. Bagaimana BUMN karya mau dipercaya dapat proyek baru jika bayar utang saja tidak becus? Ini bisa memicu cross-default dan krisis kepercayaan investor pada surat utang BUMN kita secara keseluruhan.”

Baca Juga:  Prosesi Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke-80

Kang Joker mendesak adanya audit investigasi dan tindakan tegas, bukan hanya sekadar imbauan dari para pemangku kebijakan.

“Kami minta Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi jangan hanya ‘mendukung’, tapi bertindak tegas! Panggil Dirut BUMN itu, sita asetnya kalau perlu. Audit investigasi, jangan-jangan ada moral hazard di balik pinjaman macet ini,” tukasnya.

Berawal Dari Ungkapan DPR RI

Kritik pedas LSM PMPRI ini merupakan respons atas data yang sebelumnya diungkap oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.

Rieke Diah Pitaloka adalah pihak yang pertama kali membeberkan daftar 10 BUMN yang memiliki tunggakan utang di bank bjb. Ia mendesak Menteri Keuangan dan Gubernur Jawa Barat untuk aktif menagih pelunasan tersebut.

Baca Juga:  Pengadaan Kaus Kaki Rp6,9 Miliar di BGN, Apa Manfaatnya ??

“Saya sekarang minta dukungan Menkeu dan Gubernur Jabar. Kita udag [kejar] bersama agar 10 BUMN bayar lunas utang ke BJB sejak 2019,” kata Rieke Diah Pitaloka dilansir dari monitorindonesia.com di Jakarta, rabu [22\10].

Politisi PDIP itu merinci bahwa total outstanding [jumlah pinjaman yang harus dibayar oleh debitur] dari ke-10 perusahaan pelat merah tersebut mencapai Rp 3.751.594.845.443 [Rp 3,75 triliun].

Berikut ini adalah rincian 10 BUMN yang disebut memiliki tunggakan utang kepada bank bjb:

1. PT. Barata Indonesia: Rp.89,11 miliar

2. PT. Kimia Farma: Rp.950,23 miliar

3. PT. Perikanan Indonesia: Rp.96,63 miliar

4. PT. Phapros: Rp.98,39 miliar

5. PT. Rajawali Nusindo: Rp.403,19 miiar

6. PT. Waskita Karya Infrastruktur: Rp.98,94 miliar

7. PT. Waskita Karya: Rp.980,8 miliar

8. PT. Wijaya Karya Serang Panimbang: Rp.278,58 miliar

9. PT. Wijaya Karya: Rp.515,44 miliar

10. PT. PPSD (Pembangunan Semarang Demak): Rp.240,25 miliar.

[DPP LSM PMPRI]

Berita Terkait

Majelis Hakim PN Pulang Pisau Vonis Pelaku Penyimpan Sabu 6 Tahun Penjara
Mengalir Darah Anak Bangsa, Aliansi Masyarakat Kawal Persidangan di PN Cianjur, Massa Dukung Sepenuhnya Polda Jabar Bongkar Skandal Sertifikat Ilegal Senilai Rp.200 Miliar
Takut Diketahui Calon Suami, Wanita Ini Diduga Nekat Lakukan Aborsi
Tablet Senilai Setengah Triliun Lebih, PMPRI Soroti Kebijakan dan Kinerja BGN
Pengadaan Kaus Kaki Rp6,9 Miliar di BGN, Apa Manfaatnya ??
Soroti Dugaan Kejanggalan Pengadaan Motor Operasional BGN, PMPRI : Kami akan terus kawal programnya !!
Dua Warga Warungpring Siap Gugat Oknum Pejabat Pemerintah Desanya
Batas Kewenangan Konstitusional, Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 17:52 WIB

Majelis Hakim PN Pulang Pisau Vonis Pelaku Penyimpan Sabu 6 Tahun Penjara

Rabu, 15 April 2026 - 12:17 WIB

Mengalir Darah Anak Bangsa, Aliansi Masyarakat Kawal Persidangan di PN Cianjur, Massa Dukung Sepenuhnya Polda Jabar Bongkar Skandal Sertifikat Ilegal Senilai Rp.200 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 14:47 WIB

Takut Diketahui Calon Suami, Wanita Ini Diduga Nekat Lakukan Aborsi

Sabtu, 11 April 2026 - 13:31 WIB

Pengadaan Kaus Kaki Rp6,9 Miliar di BGN, Apa Manfaatnya ??

Jumat, 10 April 2026 - 13:46 WIB

Soroti Dugaan Kejanggalan Pengadaan Motor Operasional BGN, PMPRI : Kami akan terus kawal programnya !!

Jumat, 3 April 2026 - 21:35 WIB

Dua Warga Warungpring Siap Gugat Oknum Pejabat Pemerintah Desanya

Kamis, 2 April 2026 - 16:56 WIB

Batas Kewenangan Konstitusional, Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman

Rabu, 1 April 2026 - 21:19 WIB

Jangan Obok-Obok APBD, Hanya Untuk Panggung Vlog

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Majelis Hakim PN Pulang Pisau Vonis Pelaku Penyimpan Sabu 6 Tahun Penjara

Kamis, 16 Apr 2026 - 17:52 WIB

Hukum & Kriminal

Takut Diketahui Calon Suami, Wanita Ini Diduga Nekat Lakukan Aborsi

Selasa, 14 Apr 2026 - 14:47 WIB