Jangan Lengah… !!! Pengalihan Perkara Tersangka Febri Adriansyah Adalah Sebuah Kekeliruan Hukum Yang Harus Diluruskan

- Redaktur

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Spread the love

[Sumber foto : YouTube Mahfud MD Official]

 

RN, Jakarta – Mengutip pendapat Prof. Mahfud MD dalam video berjudul, Waspada! Skenario Jahat Penanganan Kasus Jampidsus di kanal YouTube Mahfud MD Official [11 Juli 2026], kita baru saja menyaksikan peristiwa hukum yang ganjil dan sangat mengkhawatirkan. Pada Sabtu, 11 Juli 2026, Kejaksaan Agung mengumumkan telah menerima “pelimpahan perkara” atas nama tersangka Febri Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekilas, pengumuman itu terdengar seperti sebuah kemajuan. Banyak pihak sempat mengira bahwa perkara tersebut telah memenuhi seluruh syarat untuk dilimpahkan dan efisiensi proses hukum sedang ditempuh. Namun, fakta yang terungkap justru sebaliknya. Yang terjadi bukanlah pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana [KUHAP], melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Perbedaan ini sangat mendasar.

Baca Juga:  Gibran Center Purbalingga Berkunjung Ke Kediaman Jokowi 

Pelimpahan yang sah harus memenuhi syarat, tersangka sudah diperiksa oleh penyidik, telah terkumpul minimal dua alat bukti yang cukup, dan berkas dinyatakan lengkap [P21] oleh kejaksaan. Dalam kasus ini, tersangka Febri Adriansyah ternyata belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri. Maka, tindakan yang dilakukan bukanlah pelimpahan, melainkan langkah yang tidak dikenal dan tidak dibenarkan oleh KUHAP.

Perlu ditegaskan, dalam sistem hukum acara pidana kita, tidak ada mekanisme yang membolehkan pengalihan tugas penyidikan dari kepolisian kepada kejaksaan, atau sebaliknya. Kewenangan mengambil alih penyidikan memang ada, tetapi undang-undang secara tegas memberikannya hanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Di luar KPK, pengalihan semacam ini adalah tindakan yang menyimpang dari aturan.

Melihat latar belakang kasus yang sarat kepentingan politik, sangat wajar muncul dugaan bahwa pengalihan ini bukanlah upaya penegakan hukum yang murni, melainkan produk kompromi dari perang proksi yang sulit disembunyikan. Praktik semacam ini bukan hanya mengacaukan mekanisme hukum acara pidana, tetapi juga merusak sistem hukum dan cara kita berhukum dalam kehidupan bernegara.

Baca Juga:  Geger, Jalan Kreyo Mereng Rusak, Usai Diaspal

Ada beberapa skenario mengkhawatirkan yang mungkin terjadi akibat pengalihan ini:

1. Tersangka dapat mengajukan praperadilan dan berpotensi menang karena ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui pemeriksaan terlebih dahulu.

2. Kejaksaan dapat memperlambat atau membatasi proses penyidikan lanjutan, sehingga perkara ini hanya berpusat pada tersangka yang ada tanpa boleh menyentuh pihak lain yang mungkin terlibat.

3. Dalam skenario terburuk, perkara ini bisa diambangkan dan akhirnya dihentikan [dideponir] demi kepentingan tertentu.

Jika ini terjadi, sungguh mengerikan dan akan mencederai harapan kita pada pemberantasan korupsi.

Baca Juga:  KPK Hadir di Pemalang, Sosialisasi Soal Pokir DPRD, Bupati Pemalang: Jadi Momentum Kesepahaman Eksekutif dan Legislatif 

Oleh sebab itu, kekeliruan ini harus segera diluruskan. Adalah tepat jika KPK, sesuai dengan kewenangannya, segera mengambil alih penanganan kasus ini. Prosesnya masih berada di ranah eksekutif, belum masuk ke lembaga yudikatif. Dalam kondisi darurat hukum seperti ini, tidaklah salah jika Presiden turun tangan membuka jalan bagi KPK untuk mengambil alih perkara ini, semata-mata demi menyelamatkan sistem hukum kita.

Kami dari redaktur RotasiNews.com mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal kasus ini. Jangan biarkan perkara ini berjalan dalam gelap dan berakhir tanpa kejelasan. Kawal prosesnya, pastikan kasus ini berlanjut hingga ke meja pengadilan, dan semua pihak yang bertanggung jawab diadili secara terbuka dan adil. Penegakan hukum yang jujur dan konsisten adalah milik kita bersama, jangan lelah bersuara demi keadilan dan kebenaran.

[Tim\Red***]

 

Berita Terkait

Memahami Putusan Terhadap Nadiem Makarim Secara Sederhana
Polres Bersama Hakim PN Pulang Pisau Peringati Hari Bhayangkara Ke-80
Kades Warungpring Bersitegang Dengan Warganya, Hanya Gegara Surat Girik
Ssstt… Bupati Kembali Tegaskan Agar Semua OPD Respon Cepat dan Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD Pemalang
Majelis Hakim PN Pulang Pisau Vonis Pelaku Penyimpan Sabu 6 Tahun Penjara
Takut Diketahui Calon Suami, Wanita Ini Diduga Nekat Lakukan Aborsi
Tablet Senilai Setengah Triliun Lebih, PMPRI Soroti Kebijakan dan Kinerja BGN
Pengadaan Kaus Kaki Rp6,9 Miliar di BGN, Apa Manfaatnya ??
Tag :
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:28 WIB

Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Bupati Lantik Pelaksana DPPI

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:50 WIB

Mancing Mania di Wilayah Kecamatan Watukumpul

Senin, 6 Juli 2026 - 19:46 WIB

Nurkholes, Hadiri Porseni IPNU-IPPNU, Yang Berjuang Demi Generasi Muda

Senin, 29 Juni 2026 - 17:55 WIB

Jalan Rusak Bertahun-Tahun, Akhirnya Warga Jambesewu Cor Jalan Dengan Dana Swadaya

Senin, 22 Juni 2026 - 08:11 WIB

Ratusan Pesilat PSHT Pemalang Resmi Disahkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:01 WIB

Sosialisasi Pilkades, Camat Randudongkal Tegaskan Kondusifitas di Tingkat Desa

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:45 WIB

Ponco Tani Hadir Untuk Petani Modern di Pemalang

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:13 WIB

Siap Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Pemkab Pemalang Kolaborasi Lintas Sektor

Berita Terbaru

Pemerintah

Sapa Iklhas Pemalang, Digitalisasi Data Pertanian Secara Real Time

Minggu, 12 Jul 2026 - 19:57 WIB

Hukum & Kriminal

Pengedar Sabu di Banama Tingang di Vonis 5 Tahun Penjara

Sabtu, 11 Jul 2026 - 06:16 WIB