Gagal Rahabilitasi, Pemilik Sabu di Penjara 7,5 Tahun

- Redaktur

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

RN, Pulang Pisau – Pengadilan Negeri Pulang Pisau menjatuhkan pidana penjara 7 tahun 6 bulan, terhadap Satriawan Eldin Aser alias Tri [36], warga Desa Bawan, Kecamatan Banama Tingang, karena terbukti tanpa hak menyimpan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 63,42 gram.

Pidana ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Terdakwa ditangkap pada Selasa, 4 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Lintas Palangkaraya, Kuala Kurun, Desa Tumbang Terusan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

Penangkapan dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Pulang Pisau setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika di sebuah pondok milik terdakwa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat penggeledahan, petugas menemukan 14 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang dipastikan sebagai metamfetamina [sabu].

Dengan rinciannya adalah, 13 bungkus disimpan dalam konsol kotak mobil Honda HR-V warna merah nopol KH 1749 DF yang dikendarai terdakwa, dan satu bungkus ditemukan di kantong celana pendek yang dikenakan terdakwa.

Baca Juga:  Warga Pemalang Dihimbau Agar Patuhi Aturan Dalam Berlalu Lintas 

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian, berat bersih seluruh sabu mencapai 63,42 gram – jauh di atas batas 5 gram yang menjadi ambang pidana berat.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium, Balai Pengawasan Obat dan Makanan Palangka Raya, sabu tersebut positif mengandung metamfetamina, termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61.

Selain itu, tes urine terdakwa juga menunjukkan reaktif positif untuk amfetamin dan metamfetamin.

 

 

Latar Belakang: Pernah Rehabilitasi Namun Kambuh

Fakta penting yang terungkap di persidangan adalah bahwa terdakwa sebenarnya pernah menjalani program rehabilitasi narkoba di Pusat Rehabilitasi Narkoba Galilea Palangkaraya selama satu tahun pada tahun 2023.

Program tersebut dijalani atas kesadaran sendiri, tanpa paksaan. Namun, hanya dua tahun kemudian, terdakwa kembali membeli dan menyimpan narkotika dalam jumlah besar.

Terdakwa mengaku membeli sabu dari seseorang bernama Behek [masih dalam daftar pencarian orang], sebanyak dua kali pada bulan Oktober 2025. Setiap pembelian seberat 50 gram dengan harga Rp65 juta, namun belum dibayar karena menunggu sabu laku terjual.

Baca Juga:  Kokohkan Sinergi, Strategi Dan Keamanan Informasi, Pemkab Pemalang Gelar Rakor

Sabu tersebut, rencananya untuk dikonsumsi sendiri dan diberikan secara cuma-cuma kepada anak buahnya di tambang emas.

Pertimbangan Majelis Hakim yang diketuai Layla Windy Puspita Sari, S.H., dengan anggota Mohammad Khairul Muqorobin, S.H., M.H., dan Intan Feronika, S.H., menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 609 ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam pertimbangannya, Pengadilan menilai bahwa kegagalan rehabilitasi menjadi faktor yang memberatkan. “Terdakwa telah menjalani rehabilitasi selama satu tahun pada tahun 2023. Namun pada tahun 2025, terdakwa kembali mengkonsumsi narkotika dan terbukti melakukan tindak pidana narkotika. Perbuatan terdakwa tersebut, menunjukkan tidak adanya penyesalan dari diri terdakwa dan terdakwa tidak benar-benar belajar dari kesalahan melalui program rehabilitasi yang telah dijalani,” demikian kutipan dari salinan putusan, PN Pulang Pisau.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan merupakan tulang punggung keluarga. Tidak ada residivis karena terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Baca Juga:  Beruntung...!! Penadah Sawit Curian di Vonis Ringan Oleh PN Pulang Pisau

 

 

Nasib Barang Bukti: Mobil Kredit Dikembalikan ke Perusahaan Finance

Satu temuan unik dalam perkara ini adalah penanganan barang bukti berupa mobil Honda HR-V warna merah yang digunakan terdakwa saat ditangkap. Mobil tersebut ternyata masih dalam status jaminan fidusia karena dibeli secara kredit dari PT Buana Finance, dengan sisa angsuran 54 bulan senilai Rp411,75 juta.

Majelis hakim memutuskan bahwa mobil beserta dokumen pembiayaan tidak dirampas untuk negara, melainkan dikembalikan kepada PT Buana Finance sebagai penerima fidusia. Pertimbangannya, perusahaan pembiayaan merupakan pihak ketiga yang beritikad baik dan tidak mengetahui penggunaan mobil untuk tindak pidana.

Hak kebendaan penerima fidusia masih melekat penuh sampai utang debitur lunas. Adapun barang bukti lainnya, yakni 14 bungkus sabu, plastik klip kosong, dan celana pendek dirampas untuk dimusnahkan. Satu unit handphone Samsung A16 dirampas untuk negara.

[Red***]

Berita Terkait

PN Pulang Pisau Vonis Terdakwa dengan pasal “Menguasai” Bukan “Menjual”, Gegara Ada Sabu Dalam Saku Celana
Awalnya Dikira Maling, Karyawan Wahana ATV Meninggal Dunia Usai Ditembak Pelaku
Hakim Wasmat Kawal Keadilan di Rutan Kapuas, PN Pulang Pisau Pastikan Hak Para Warga Binaan Terjamin
PN PP Vonis Residivis Pengedar Narkoba 7 Tahun Penjara
Beruntung…!! Penadah Sawit Curian di Vonis Ringan Oleh PN Pulang Pisau
PN Pulang Pisau Vonis Mantan Kades Pangkoh Hulu, Berikut Denda Rp900 Ribu Serta Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,69 Miliar
Majelis Hakim PN Pulang Pisau Vonis Pelaku Penyimpan Sabu 6 Tahun Penjara
Takut Diketahui Calon Suami, Wanita Ini Diduga Nekat Lakukan Aborsi
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:57 WIB

Ratusan PNS dan Pejabat Fungsional Dilantik, Bupati: “Jaga amanah dan jangan khianati sumpah yang diucapkan”

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:16 WIB

Kabar Gembira, Stadion Jatidiri Comal Segera Direvitalisasi

Senin, 11 Mei 2026 - 18:40 WIB

Bupati dan Warga Jagongan Santai, Diskusi Bangun Pemalang

Senin, 11 Mei 2026 - 16:48 WIB

RS Kartika Husada Jatiasih Hadir di Tengah Masyarakat TPST Bantargebang, Berikan Edukasi Gizi di Sanggar Anak Kita

Minggu, 10 Mei 2026 - 07:55 WIB

Pemkab Pemalang Rutin Laksanakan Gerakan Jum’at Bersih

Minggu, 10 Mei 2026 - 07:26 WIB

Peringati Hari Tari Sedunia, Bupati Anom Gandeng Generasi Muda Untuk Lestarikan Budaya

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:37 WIB

Hakim Wasmat Kawal Keadilan di Rutan Kapuas, PN Pulang Pisau Pastikan Hak Para Warga Binaan Terjamin

Senin, 4 Mei 2026 - 21:39 WIB

Kemendagri dan Bison Gelar Garuda Youth Camp 

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Gagal Rahabilitasi, Pemilik Sabu di Penjara 7,5 Tahun

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:22 WIB

RAGAM

Bupati dan Warga Jagongan Santai, Diskusi Bangun Pemalang

Senin, 11 Mei 2026 - 18:40 WIB