RN, Pulang Pisau – Pengadilan Negeri Pulang Pisau menjatuhkan pidana penjara 7 tahun 6 bulan, terhadap Satriawan Eldin Aser alias Tri [36], warga Desa Bawan, Kecamatan Banama Tingang, karena terbukti tanpa hak menyimpan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 63,42 gram.
Pidana ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Terdakwa ditangkap pada Selasa, 4 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Lintas Palangkaraya, Kuala Kurun, Desa Tumbang Terusan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Penangkapan dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Pulang Pisau setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika di sebuah pondok milik terdakwa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat penggeledahan, petugas menemukan 14 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang dipastikan sebagai metamfetamina [sabu].
Dengan rinciannya adalah, 13 bungkus disimpan dalam konsol kotak mobil Honda HR-V warna merah nopol KH 1749 DF yang dikendarai terdakwa, dan satu bungkus ditemukan di kantong celana pendek yang dikenakan terdakwa.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian, berat bersih seluruh sabu mencapai 63,42 gram – jauh di atas batas 5 gram yang menjadi ambang pidana berat.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium, Balai Pengawasan Obat dan Makanan Palangka Raya, sabu tersebut positif mengandung metamfetamina, termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61.
Selain itu, tes urine terdakwa juga menunjukkan reaktif positif untuk amfetamin dan metamfetamin.
Latar Belakang: Pernah Rehabilitasi Namun Kambuh
Fakta penting yang terungkap di persidangan adalah bahwa terdakwa sebenarnya pernah menjalani program rehabilitasi narkoba di Pusat Rehabilitasi Narkoba Galilea Palangkaraya selama satu tahun pada tahun 2023.
Program tersebut dijalani atas kesadaran sendiri, tanpa paksaan. Namun, hanya dua tahun kemudian, terdakwa kembali membeli dan menyimpan narkotika dalam jumlah besar.
Terdakwa mengaku membeli sabu dari seseorang bernama Behek [masih dalam daftar pencarian orang], sebanyak dua kali pada bulan Oktober 2025. Setiap pembelian seberat 50 gram dengan harga Rp65 juta, namun belum dibayar karena menunggu sabu laku terjual.
Sabu tersebut, rencananya untuk dikonsumsi sendiri dan diberikan secara cuma-cuma kepada anak buahnya di tambang emas.
Pertimbangan Majelis Hakim yang diketuai Layla Windy Puspita Sari, S.H., dengan anggota Mohammad Khairul Muqorobin, S.H., M.H., dan Intan Feronika, S.H., menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 609 ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam pertimbangannya, Pengadilan menilai bahwa kegagalan rehabilitasi menjadi faktor yang memberatkan. “Terdakwa telah menjalani rehabilitasi selama satu tahun pada tahun 2023. Namun pada tahun 2025, terdakwa kembali mengkonsumsi narkotika dan terbukti melakukan tindak pidana narkotika. Perbuatan terdakwa tersebut, menunjukkan tidak adanya penyesalan dari diri terdakwa dan terdakwa tidak benar-benar belajar dari kesalahan melalui program rehabilitasi yang telah dijalani,” demikian kutipan dari salinan putusan, PN Pulang Pisau.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan merupakan tulang punggung keluarga. Tidak ada residivis karena terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Nasib Barang Bukti: Mobil Kredit Dikembalikan ke Perusahaan Finance
Satu temuan unik dalam perkara ini adalah penanganan barang bukti berupa mobil Honda HR-V warna merah yang digunakan terdakwa saat ditangkap. Mobil tersebut ternyata masih dalam status jaminan fidusia karena dibeli secara kredit dari PT Buana Finance, dengan sisa angsuran 54 bulan senilai Rp411,75 juta.
Majelis hakim memutuskan bahwa mobil beserta dokumen pembiayaan tidak dirampas untuk negara, melainkan dikembalikan kepada PT Buana Finance sebagai penerima fidusia. Pertimbangannya, perusahaan pembiayaan merupakan pihak ketiga yang beritikad baik dan tidak mengetahui penggunaan mobil untuk tindak pidana.
Hak kebendaan penerima fidusia masih melekat penuh sampai utang debitur lunas. Adapun barang bukti lainnya, yakni 14 bungkus sabu, plastik klip kosong, dan celana pendek dirampas untuk dimusnahkan. Satu unit handphone Samsung A16 dirampas untuk negara.
[Red***]














