RN, Kab.Pulang Pisau — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau menjatuhkan pidana pengawasan selama satu tahun terhadap Risno alias Nunus [32]. Terdakwa kasus penadahan tandan buah segar [TBS] kelapa sawit, milik PT Antang Sawit Perkasa, itu pun tak jadi menghuni sel tahanan. Padahal, Jaksa Penuntut Umum [JPU] menuntutnya dengan pidana penjara sembilan bulan.
Putusan Nomor 14/Pid.B/2026/PN Pps itu dibacakan oleh Hakim Ketua Anisa Yustikaningtiyas, dalam sidang terbuka pada Kamis, 23 April 2026. Majelis menilai, bahwa perampasan kemerdekaan bukan satu-satunya jalan mencapai tujuan pemidanaan.
Kasus ini bermula, dari transaksi gelap di bantaran Sungai Das Kahayan, Jalan Bereng Kalingu, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir. Sepanjang November 2025, Risno tiga kali membeli TBS dari Hawaluddin Safikri dan Abdussalam.
Keduanya merupakan karyawan PT Antang Sawit Perkasa, yang sehari-hari bertugas sebagai mandor dan sopir.
Puncak transaksi terjadi pada Sabtu malam, 22 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Hawaluddin dan Abdussalam datang dengan dump truk berlogo perusahaan. Risno telah menunggu dan mengisyaratkan mereka masuk ke gang menuju pinggir Sungai Kahayan. Setelah buah sawit diturunkan, Risno mentransfer uang Rp11,5 juta ke rekening Hawaluddin.
Harga yang disepakati, jelas jauh di bawah pasaran, Risno hanya membayar Rp2.300 per kilogram, sementara harga pasar saat itu menyentuh Rp3.500 per kilogram. Total kerugian PT Antang Sawit Perkasa akibat tiga kali transaksi itu ditaksir mencapai Rp34 juta.
Di persidangan, Risno mengaku tidak mengetahui asal-usul sawit itu. Ia beralasan membeli karena tergiur harga murah dan tidak pernah bertanya. Namun, Majelis Hakim menilai Risno “patut menduga” barang tersebut hasil kejahatan.
Dua alasan menjadi pertimbangan, harga yang tidak masuk akal dan fakta bahwa pengantar menggunakan truk berlogo perusahaan. Meski terbukti melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP lama, Majelis Hakim memilih pendekatan keadilan restoratif.
Beberapa hal dianggap meringankan, Risno merupakan tulang punggung keluarga. Ia juga baru pertama kali berurusan dengan hukum.
Keluarganya telah mendatangi pihak perusahaan untuk meminta maaf dan menawarkan ganti rugi, namun upaya damai itu ditolak.
Putusan pidana pengawasan itu merupakan wujud kebijaksanaan Majelis Hakim, dalam menerjemahkan semangat baru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP].
Dalam pertimbangannya, hakim menekankan bahwa tujuan pemidanaan bukan semata-mata pembalasan [retributive justice], melainkan pemulihan [restorative justice].
“Pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan jika keadaan-keadaan meringankan terpenuhi,” demikian bunyi salah satu pertimbangan majelis.
Dengan vonis ini, Risno tetap dinyatakan bersalah dan mendapat efek jera tanpa harus kehilangan perannya sebagai tulang punggung keluarga.
[Red***]




















