Viral Kasus Sleman Jadi Alarm, Kang Joker PMPRI: Korban Kejahatan Punya Hak Konstitusional Dan Syar’i Untuk Melawan

- Redaktur

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RN, Bandung – Menanggapi viralnya polemik penetapan tersangka terhadap korban kejahatan yang membela diri di Sleman, Yogyakarta, Ketua Umum DPP LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia [PMPRI], Rohimat atau yang sering disapa Kang Joker, angkat bicara.

Menurut Kang Joker, penerapan pasal dalam KUHP terbaru haruslah mengedepankan akal sehat dan rasa keadilan di tengah masyarakat, bukan sekadar prosedur administratif yang kaku.

Kang Joker menegaskan bahwa dalam Pasal 34 UU No. 1/2023 [KUHP Nasional], itu sudah sangat jelas diatur mengenai Pembelaan Terpaksa [Noodweer].

“Jangan sampai hukum kita ini tumpul ke penjahat tapi tajam ke korban yang mencoba mempertahankan harga diri dan hartanya. Dalam Pasal 34 KUHP baru, seseorang tidak boleh dipidana jika melawan untuk melindungi diri atau harta benda. Kasus di Sleman ini harus jadi pelajaran bagi aparat penegak hukum [APH] agar tidak gampang menyematkan status tersangka kepada mereka yang sebenarnya adalah pahlawan bagi keluarganya sendiri,” ungkap Kang Joker, saat dihubungi di Markas Besar DPP PMPRI.

Baca Juga:  Soroti Dugaan Kejanggalan Pengadaan Motor Operasional BGN, PMPRI : Kami akan terus kawal programnya !!

Sebagai pegiat sosial dan juga aktivis, Kang Joker mengaitkan hak perlawanan ini dengan ajaran agama Islam. Ia merujuk pada hadis sahih mengenai perlindungan harta dan jiwa.

“Dalam pandangan Islam, melawan kezaliman itu bukan sekadar hak, tapi kewajiban. Rasulullah SAW bersabda, ‘Siapa yang terbunuh karena membela hartanya, maka ia mati syahid’. Jadi, kalau korban melawan begal atau jambret, secara syariat itu adalah tindakan mulia. Hukum positif kita harus sejalan dengan nurani agama ini. Jangan sampai orang takut membela istrinya hanya karena takut dipenjara,” tandasnya.

Baca Juga:  PMPRI Geruduk Kejagung RI dan KPK di Jakarta

Kang Joker meminta, agar Polri lebih selektif dan menggunakan hati nurani dalam melakukan penyidikan kasus serupa di masa depan. Ia mengapresiasi langkah Restorative Justice [RJ] yang akhirnya diambil pada kasus Sleman, namun ia berharap status tersangka tidak perlu terjadi sejak awal bagi korban yang jelas-jelas membela diri.

[RJ]

Berita Terkait

PMPRI Soroti dan Desak APH Untuk Audit Investigatif Penggunaan Dana Feeder Bandung Raya Rp7,2 Miliar
PMPRI Geruduk Kejagung RI dan KPK di Jakarta
KPK dan BPKP Diminta Usut Tuntas Dugaan Mark-Up Gembok Ditjen PAS Senilai Rp.92 Miliar, PMPRI: Kami akan kawal masalah ini hingga tuntas
PMPRI Kembali Soroti Pengadaan di BGN: “Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer??”
Ponco Tani Hadir Untuk Petani Modern di Pemalang
Patut Diduga Telah Terjadi KKN, LSM PMPRI Asahan Demo Depan Kantor RH PTPN IV Regional II Medan
Diduga Lelang Lahan di Bandung Terjadi Kongkalikong, Objek Senilai 9,1 Miliar Dijual 2,6 Miliar
Perkara Gugur Demi Hukum, Ketum PMPRI Apresiasi Kepastian Hukum Bagi Wakil Walikota dan Anggota DPRD Bandung
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:48 WIB

Prosesi Penyerahan SK Pensiun Kepada 130 ASN

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:31 WIB

Gelar Sosialisasi, Pemerintah Kecamatan Randudongkal Akan Sukseskan Pilkades Serentak Tahun 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:15 WIB

Akhirnya, Bupati dan DPRD Pemalang Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sabtu, 18 Juli 2026 - 05:55 WIB

Hadiri Seminar Nasional di TMII, Bupati Pemalang Mantapkan Soal Operasional KDMP

Sabtu, 18 Juli 2026 - 05:50 WIB

Hadiri Seminar Nasional di TMII, Bupati Pemalang Mantapkan Operasional KDMP

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:03 WIB

Pemusnahan BB di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:19 WIB

Goes To School, Satpol PP dan Kominfo Bekali Pelajar Wawasan Kebangsaan dan Bahaya Narkoba

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:57 WIB

Sapa Iklhas Pemalang, Digitalisasi Data Pertanian Secara Real Time

Berita Terbaru

Pemerintah

Prosesi Penyerahan SK Pensiun Kepada 130 ASN

Jumat, 24 Jul 2026 - 06:48 WIB

RAGAM

Pengukuhan PD DMI Pemalang, 2025-2030

Jumat, 24 Jul 2026 - 06:27 WIB