Gempur Rokok Ilegal…!!

- Redaktur

Sabtu, 15 November 2025 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RN, Pemalang Jateng – Pemerintah Kabupaten Pemalang mendukung kampanye gempur rokok ilegal, sesuai dengan Permenkeu nomor 72 tahun 2024 salah satunya adalah melakukan sosialisasi.

Dukungan tersebut, disampaikan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama Kajari Pemalang Rina Idawani dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal Yudiarto saat menjadi narasumber dalam Podcast Gempur Rokok Ilegal di Studio 2 LPPL Radio Swara Widuri 87’7 FM Pemalang, Jum’at [14\11].

“Sosialisasi apapun kegiatannya baik tatap muka maupun yang lain, kita melakukan kampanye untuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal,” pungkas Anom.

Selain itu, Anom menyampaikan bahwa sosialisasi juga banyak dilakukan di media cetak dan media lain sehingga akan lebih efektif terutama bagi para pedagang eceran di pasar.

“Kita juga sudah melakukan himbauan pemasangan gempur rokok ilegal di berbagai titik dan spanduk-spanduk,” ungkap Bupati.

Menurutnya, itu semua merupakan bagian dari pemerintah daerah mengedukasi masyarakat sekaligus mensosialisasikan bahwa rokok ilegal merugikan perekonomian di masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri [Kajari] Pemalang Rina Idawani memaparkan bahwa sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2021 sebagaimana perubahan undang-undang nomor 16 tahun 2024, kejaksaan memiliki peran sentral dalam proses untuk penegakkan hukum terhadap pelanggaran di bidang cukai dimana peredaran rokok ilegal ini sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penuntutan.

Baca Juga:  Klaim “Berizin” Saja Tidak Cukup Tanpa Pembuktian Yuridis, Pengurugan Lahan Untuk Pabrik Wajib Tunduk Pada Izin Lingkungan Sebagai Prasyarat Mutlak

“Kejaksaan menjadi penghubung krusial antara tahap penyelidikan dan proses peradilan,” ujar Rina.

“Kejaksaan akan menerima tahapannya berkas dari bea cukai, selanjutnya kami melakukan penelitian apabila sudah lengkap baik itu formil materilnya akan disidangkan di persidangan,” tambahnya.

Sementara itu, dari Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal Yudiarto menjelaskan definisi ilegal secara umum yaitu tidak memenuhi ketentuan khusus, sedangkan untuk rokok ilegal yang pertama adalah tidak ada pita cukainya kalau misalnya ada pita cukai tapi palsu.

Baca Juga:  Kasus MBG, Laporkan Jangan Takut !! Sudaryono: "Kami siap lindungi identitas anda. Jangan tunggu viral baru bergerak"

Yudiarto juga menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal yang pertama yaitu murah dan yang kedua jualannya bersembunyi. Ia berpesan kepada para pedagang harap berhati-hati apabila disuruh menjual rokok yang murah.

“Saya berharap masyarakat bisa membantu untuk menggempur peredaran rokok ilegal,” harap Yudiarto.

[SA.1\SM]

Berita Terkait

Kasus MBG, Laporkan Jangan Takut !! Sudaryono: “Kami siap lindungi identitas anda. Jangan tunggu viral baru bergerak”
Dugaan Peredaran Obat Keras Semakin Liar, Comal Siaga Satu !!
Lapak Obat G Kembali Buka, Sengonan Jatirejo Disorot
PN Pekalongan Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Oleh Oknum Tokoh Agama, Proses Hukum Harus Tetap Berlanjut
Oknum Satpam Otaki Pencurian Kabel Senilai Ratusan Juta Rupiah, Milik PT Nagabhuana
Tim Gabungan Razia Pekat Dapati Outlet Yang Diduga Jual Miras Tak Berizin
Jangan Lengah… !!! Pengalihan Perkara Tersangka Febri Adriansyah Adalah Sebuah Kekeliruan Hukum Yang Harus Diluruskan
Gegara Perkelahian, Divonis Pidana Pengawasan Terhadap Satu Orang Dewasa dan Dua Remaja Pelaku Kekerasan
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 17:55 WIB

Bupati Pekalongan Bertemu Dengan Plt.Bupati Pemalang, Dalam Rangka ETK

Selasa, 8 September 2026 - 17:39 WIB

Festival Grebeg 1000 Kemeja

Jumat, 4 September 2026 - 13:21 WIB

Target Produksi Padi Jawa Tengah Sebesar 10,5 juta ton Pada 2026, Saat Ini Sudah Mencapai 6,69 Juta Ton, Pemalang Diharapkan Ambil Peran Jadi Penyangga Pangan

Kamis, 3 September 2026 - 08:22 WIB

Ribuan Warga Iringi Sunarto Daftar Bacades Pamutih, Semangat Warga Penuhi Jalan Desa

Rabu, 2 September 2026 - 10:54 WIB

Petani Kentang di Pemalang Keluhkan Sulitnya Mendapatkan Bibit

Selasa, 1 September 2026 - 12:44 WIB

Plt. Bupati Pemalang Dukung Agar Pramuka Terampil dan Mandiri, di Hari Pramuka ke-65

Selasa, 1 September 2026 - 05:44 WIB

Ridho Ortu dan Iringan Ratusan Warga, Solikhin Kembali Maju di Pilkades Gandu

Selasa, 1 September 2026 - 05:33 WIB

Ery Setiawan Resmi Maju di Pilkades Jatiroyom, Bawa Semangat Perubahan dan Transparansi

Berita Terbaru

RAGAM

Festival Grebeg 1000 Kemeja

Selasa, 8 Sep 2026 - 17:39 WIB

Uncategorized

Loning Bersiap Pilkades, Isu Zona Merah Jadi Polemik

Selasa, 8 Sep 2026 - 07:51 WIB