Gempur Rokok Ilegal…!!

- Redaktur

Sabtu, 15 November 2025 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

RN, Pemalang Jateng – Pemerintah Kabupaten Pemalang mendukung kampanye gempur rokok ilegal, sesuai dengan Permenkeu nomor 72 tahun 2024 salah satunya adalah melakukan sosialisasi.

Dukungan tersebut, disampaikan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama Kajari Pemalang Rina Idawani dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal Yudiarto saat menjadi narasumber dalam Podcast Gempur Rokok Ilegal di Studio 2 LPPL Radio Swara Widuri 87’7 FM Pemalang, Jum’at [14\11].

“Sosialisasi apapun kegiatannya baik tatap muka maupun yang lain, kita melakukan kampanye untuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal,” pungkas Anom.

Selain itu, Anom menyampaikan bahwa sosialisasi juga banyak dilakukan di media cetak dan media lain sehingga akan lebih efektif terutama bagi para pedagang eceran di pasar.

“Kita juga sudah melakukan himbauan pemasangan gempur rokok ilegal di berbagai titik dan spanduk-spanduk,” ungkap Bupati.

Menurutnya, itu semua merupakan bagian dari pemerintah daerah mengedukasi masyarakat sekaligus mensosialisasikan bahwa rokok ilegal merugikan perekonomian di masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri [Kajari] Pemalang Rina Idawani memaparkan bahwa sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2021 sebagaimana perubahan undang-undang nomor 16 tahun 2024, kejaksaan memiliki peran sentral dalam proses untuk penegakkan hukum terhadap pelanggaran di bidang cukai dimana peredaran rokok ilegal ini sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penuntutan.

Baca Juga:  Ssstt... Bupati Kembali Tegaskan Agar Semua OPD Respon Cepat dan Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD Pemalang

“Kejaksaan menjadi penghubung krusial antara tahap penyelidikan dan proses peradilan,” ujar Rina.

“Kejaksaan akan menerima tahapannya berkas dari bea cukai, selanjutnya kami melakukan penelitian apabila sudah lengkap baik itu formil materilnya akan disidangkan di persidangan,” tambahnya.

Sementara itu, dari Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal Yudiarto menjelaskan definisi ilegal secara umum yaitu tidak memenuhi ketentuan khusus, sedangkan untuk rokok ilegal yang pertama adalah tidak ada pita cukainya kalau misalnya ada pita cukai tapi palsu.

Baca Juga:  Bupati Pemalang Berharap Hubungan Antar Kabupaten Lebih Konkrit, Usai APKASI Dikukuhkan

Yudiarto juga menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal yang pertama yaitu murah dan yang kedua jualannya bersembunyi. Ia berpesan kepada para pedagang harap berhati-hati apabila disuruh menjual rokok yang murah.

“Saya berharap masyarakat bisa membantu untuk menggempur peredaran rokok ilegal,” harap Yudiarto.

[SA.1\SM]

Berita Terkait

Perkara Gugur Demi Hukum, Ketum PMPRI Apresiasi Kepastian Hukum Bagi Wakil Walikota dan Anggota DPRD Bandung
Ssstt… Bupati Kembali Tegaskan Agar Semua OPD Respon Cepat dan Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD Pemalang
Tok…!! Vonis 3,5 Tahun Penjara Terhadap Anak Santri Pemerkosa Anak Disabilitas
Kejari Pulang Pisau Musnahkan Puluhan Gram Sabu dan BB Lain, Bupati Sempat Soroti Lonjakan BB Narkotika
Gagal Rahabilitasi, Pemilik Sabu di Penjara 7,5 Tahun
PN Pulang Pisau Vonis Terdakwa dengan pasal “Menguasai” Bukan “Menjual”, Gegara Ada Sabu Dalam Saku Celana
Awalnya Dikira Maling, Karyawan Wahana ATV Meninggal Dunia Usai Ditembak Pelaku
Hakim Wasmat Kawal Keadilan di Rutan Kapuas, PN Pulang Pisau Pastikan Hak Para Warga Binaan Terjamin
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:55 WIB

Upacara Harkitnas ke-118, di Halaman PN Pulang Pisau, Tekankan Perlindungan Tunas Bangsa

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:11 WIB

HKTI Dilantik, Diharapkan Bisa Bersinergi Dengan Pemerintah Daerah

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:52 WIB

Demi Tingkatkan Sinergitas Penanganan Terhadap Perempuan dan Anak, Dinsos KBPP Pemalang Gelar Rakor

Minggu, 10 Mei 2026 - 07:26 WIB

Peringati Hari Tari Sedunia, Bupati Anom Gandeng Generasi Muda Untuk Lestarikan Budaya

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:52 WIB

Pasar Murah di Clekatakan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:24 WIB

Khaul Pangeran Benowo, Sekaligus Peringati Hari Jadi Pemalang ke 451

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:39 WIB

Peringati Hari Jadi Ke 451, Forkopimda Tanam Pohon Serentak Bersama Masyarakat 

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:50 WIB

Bupati Tinjau Banjir Ulujami

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

SPMB di Pemalang Dijamin Bersih dan Sesuai Regulasi Nasional

Rabu, 3 Jun 2026 - 21:13 WIB

RAGAM

Tiga PNS Telah Resmi Disumpah Oleh PN Pulang Pisau

Rabu, 3 Jun 2026 - 07:05 WIB