RN, Pemalang Jateng – Dalam rangka serta upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal, Diskominfo Kabupaten Pemalang menggelar Podcast Gempur Rokok Ilegal bertema “Sinergi Pemberantasan Rokok Ilegal” di De Best Radio Pemalang 101.1 FM, Jalan Perintis Kemerdekaan No. 33, Beji Taman, Senin [29\6\2026].
Podcast tersebut, menghadirkan narasumber Kepala Seksi Pelayanan dan Kepatuhan Kantor Bea Cukai Tegal, Aflachul Alfa, serta Kabag Perekonomian dan SDA Kabupaten Pemalang, Agung Eko Widodo. Kegiatan dipandu oleh host Kang Broto dan membahas berbagai aspek mengenai cukai, rokok ilegal, serta manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau [DBHCHT] bagi masyarakat.
Aflachul menjelaskan, pengaturan cukai di Indonesia mulai memiliki landasan hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang kemudian diperbarui melalui perubahan pada tahun 2007. Sebelum itu, Indonesia masih menggunakan regulasi warisan Belanda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, cukai merupakan pungutan negara terhadap barang-barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus, seperti rokok, minuman beralkohol, dan etanol. Barang-barang tersebut sering disebut sebagai objek “pajak kenikmatan” karena dikonsumsi untuk dinikmati.
“Rokok yang legal adalah rokok yang dilekati pita cukai. Produk tembakau yang sudah dikemas, memiliki merek, label, dan tidak dijual secara eceran termasuk barang kena cukai,” paparnya.
Ia menambahkan, tembakau tradisional yang biasa dijual secara eceran tanpa kemasan, seperti tembakau sisir, tidak termasuk objek cukai.
Sementara itu, Agung Eko Widodo menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan Bea Cukai melalui edukasi serta operasi bersama berdampak pada peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap cukai. Namun, alokasi DBHCHT Kabupaten Pemalang tahun 2026 mengalami penurunan.
“Pada tahun 2025, alokasi DBHCHT Kabupaten Pemalang mencapai lebih dari Rp16 miliar. Tahun 2026 turun menjadi Rp8,4 miliar akibat penyesuaian dan efisiensi anggaran,” pungkasnya.
Agung menjelaskan, dana DBHCHT yang diterima pemerintah daerah digunakan untuk sektor kesehatan masyarakat dan penegakan hukum. Selain itu, dana tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk bantuan sosial, pembiayaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, bantuan benih, alat pertanian, hingga pelatihan pemberdayaan masyarakat.
Aflachul menuturkan, penerimaan cukai dari hasil tembakau menjadi salah satu sumber penerimaan negara terbesar. Pada tahun ini, target penerimaan cukai nasional mencapai Rp.205 triliun.
“Manfaat cukai sangat besar karena hasilnya dikembalikan lagi ke masyarakat, terutama daerah penghasil,” ungkapnya.
Terkait penegakan hukum, Aflachul menegaskan bahwa Undang-Undang Cukai memberikan sanksi tegas terhadap pelaku peredaran rokok ilegal. Penjual rokok polos tanpa pita cukai dapat dikenai hukuman penjara 1 hingga 5 tahun serta denda 2 sampai 10 kali nilai cukai.
Sedangkan penggunaan pita cukai palsu atau bekas dikenai sanksi lebih berat, yakni penjara 1 hingga 8 tahun dengan denda 10 sampai 20 kali nilai cukai.
Ia juga menjelaskan, bahwa rokok elektrik atau vape turut dikenai cukai. Pada rokok elektrik berbentuk cartridge, yang dikenai cukai adalah isi cairannya yang mengandung ekstrak tembakau, bukan perangkatnya.
Menurutnya, sebagian besar produk rokok elektrik masih berasal dari impor, sehingga pelaku usaha wajib mendaftarkan cukainya agar tidak masuk kategori ilegal.
Aflachul juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam memilih produk rokok. Selain mendukung penerimaan negara, rokok legal dinilai lebih terjamin dari sisi kandungan nikotin dan tar.
“Rokok ilegal sering kali memiliki kadar nikotin dan tar yang tidak sesuai dengan keterangan produk, sehingga risikonya lebih besar bagi konsumen,” ungkapnya.
Menutup diskusi, Agung menegaskan pentingnya sinergi seluruh pihak untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pemalang.
“Kami terus bersinergi dengan Bea Cukai untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Harapannya, jika masyarakat merokok, gunakanlah rokok yang legal karena manfaat cukainya akan kembali kepada masyarakat dalam berbagai program kesejahteraan,” tandasnya.
Bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal dapat menghubungi Bea Cukai melalui nomor pengaduan 0811-2888-521.
[SA.1***]














