Penjelasan Pihak Kecamatan Warungpring, Terkait Perbup Nomor 09 Tahun 2020

- Redaktur

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

RN, Pemalang Jateng – Sebelumnya sempat dijelaskan oleh pihak Kecamatan Warungpring, mengenai tata cara pengadaan barang dan jasa di Desa, beberapa waktu yang lalu.

Hal tersebut, tertuang dalam Peraturan Bupati [Perbup] nomor 9 tahun 2020. Dimana camat Warungpring, Agus Syarif Nurhadi, S.,H, melalui Kepala Seksi [Kasi] Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hendratno, memberikan pemaparan mengenai teknis atau pelaksanaan pengadaan barang atau jasa di pemerintah Desa.

Baca Juga:  Sentuhan Hati Satgas Yonif 131/Brajasakti di Perbatasan Papua

“Tentang pengadaan barang dan jasa itu di Perbup nomor sembilan tahun dua ribu dua puluh,” ungkap Hendratno, sambil menjelaskan, saat ditemui diruang kerjanya.

Lebih dalam dijelaskan, bahwa teknisnya adalah pihak TPK [Tim Pelaksana Kegiatan] meminta atau mengajukan penawaran kepada penyedia, yang notabene dikenal dengan pihak ketiga [pemborong].

Baca Juga:  Dua Warga Warungpring Siap Gugat Oknum Pejabat Pemerintah Desanya

“Tata caranya itu, TPK meminta penawaran secara tertulis dari minimal dua penyedia,” ungkapnya, kepada RotasiNews.com.

[SA.1***]

Berita Terkait

Gelar Apel Kesiapan, Untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas
TMMD Sengkuyung Tahap II 2026 Telah Dimulai
Semua OPD Diminta Segera Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD Atas LKPJ 2025
HBH Antara Eksekutif dan Legislatif Diruang Gadri
Praktisi Hukum Bongkar Adanya Potensi Panggung Anti Korupsi di Daerah, Imam SBY: “Korupsi Itu Jarang Berdiri Sendiri”
Perubahan Propemperda 2026 Telah Disetujui
Bupati Serahkan LKPJ 2025 di Gedung DPRD Pemalang 
ASN Dihimbau Tetap Siaga, Hadapi Cuaca Ekstrem dan Kemungkinan Bencana
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:37 WIB

Hakim Wasmat Kawal Keadilan di Rutan Kapuas, PN Pulang Pisau Pastikan Hak Para Warga Binaan Terjamin

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:39 WIB

PN PP Vonis Residivis Pengedar Narkoba 7 Tahun Penjara

Jumat, 24 April 2026 - 16:40 WIB

Beruntung…!! Penadah Sawit Curian di Vonis Ringan Oleh PN Pulang Pisau

Jumat, 17 April 2026 - 19:47 WIB

PN Pulang Pisau Vonis Mantan Kades Pangkoh Hulu, Berikut Denda Rp900 Ribu Serta Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,69 Miliar

Kamis, 16 April 2026 - 17:52 WIB

Majelis Hakim PN Pulang Pisau Vonis Pelaku Penyimpan Sabu 6 Tahun Penjara

Selasa, 14 April 2026 - 14:47 WIB

Takut Diketahui Calon Suami, Wanita Ini Diduga Nekat Lakukan Aborsi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:16 WIB

Soal Peredaran Rokok Ilegal, APPI Minta APH Bertindak Tegas 

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:42 WIB

Diduga Telah Beredar Rokok Ilegal di Randudongkal 

Berita Terbaru

RAGAM

Pemkab Pemalang Rutin Laksanakan Gerakan Jum’at Bersih

Minggu, 10 Mei 2026 - 07:55 WIB