Penjelasan Pihak Kecamatan Warungpring, Terkait Perbup Nomor 09 Tahun 2020

- Redaktur

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RN, Pemalang Jateng – Sebelumnya sempat dijelaskan oleh pihak Kecamatan Warungpring, mengenai tata cara pengadaan barang dan jasa di Desa, beberapa waktu yang lalu.

Hal tersebut, tertuang dalam Peraturan Bupati [Perbup] nomor 9 tahun 2020. Dimana camat Warungpring, Agus Syarif Nurhadi, S.,H, melalui Kepala Seksi [Kasi] Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hendratno, memberikan pemaparan mengenai teknis atau pelaksanaan pengadaan barang atau jasa di pemerintah Desa.

Baca Juga:  ASN Dihimbau Tetap Siaga, Hadapi Cuaca Ekstrem dan Kemungkinan Bencana

“Tentang pengadaan barang dan jasa itu di Perbup nomor sembilan tahun dua ribu dua puluh,” ungkap Hendratno, sambil menjelaskan, saat ditemui diruang kerjanya.

Lebih dalam dijelaskan, bahwa teknisnya adalah pihak TPK [Tim Pelaksana Kegiatan] meminta atau mengajukan penawaran kepada penyedia, yang notabene dikenal dengan pihak ketiga [pemborong].

Baca Juga:  Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Kepala Dusun II Desa Semaya, Rafika Rahmadewi Resmi Menjabat Desa Semaya

“Tata caranya itu, TPK meminta penawaran secara tertulis dari minimal dua penyedia,” ungkapnya, kepada RotasiNews.com.

[SA.1***]

Berita Terkait

Masyarakat Desa Datar Geram, Salah Satu Oknum Warga Diduga Membendung Aliran Sungai Untuk Kepentingan Pribadi
Mantap…!! 2026, Bulan Dana PMI Pemalang Lampaui Target, Bupati Anom Acungi Jempol dan Apresiasi Semangat Gotong Royong Warga Pemalang 
Rokok Ilegal Harus Diberantas, Diskominfo Pemalang Perkuat Sinergi dan Ada Nomor Pengaduan
Ketum PMPRI Minta Para Pemimpin Kota Bandung Jaga Keharmonisan, Agar Suhu Politik Tidak Semakin Memanas
KPK Hadir di Pemalang, Sosialisasi Soal Pokir DPRD, Bupati Pemalang: Jadi Momentum Kesepahaman Eksekutif dan Legislatif 
Rencana Pembangunan Harus Ada Peran Data dan Informasi Geospasial
Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur’an di Pemalang, Menggunakan Metode Mekon
Viral…!! Dua Pemuda Digrebek Warga, Diduga Mengedarkan Obat Terlarang
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:43 WIB

PMPRI Soroti dan Desak APH Untuk Audit Investigatif Penggunaan Dana Feeder Bandung Raya Rp7,2 Miliar

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:52 WIB

PMPRI Geruduk Kejagung RI dan KPK di Jakarta

Senin, 6 Juli 2026 - 19:24 WIB

KPK dan BPKP Diminta Usut Tuntas Dugaan Mark-Up Gembok Ditjen PAS Senilai Rp.92 Miliar, PMPRI: Kami akan kawal masalah ini hingga tuntas

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:17 WIB

PMPRI Kembali Soroti Pengadaan di BGN: “Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer??”

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:45 WIB

Ponco Tani Hadir Untuk Petani Modern di Pemalang

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:55 WIB

Patut Diduga Telah Terjadi KKN, LSM PMPRI Asahan Demo Depan Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:03 WIB

Diduga Lelang Lahan di Bandung Terjadi Kongkalikong, Objek Senilai 9,1 Miliar Dijual 2,6 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:49 WIB

Perkara Gugur Demi Hukum, Ketum PMPRI Apresiasi Kepastian Hukum Bagi Wakil Walikota dan Anggota DPRD Bandung

Berita Terbaru

Peristiwa

Rumah Warga Pekalongan Dijarah Oleh Puluhan OTK

Senin, 10 Agu 2026 - 21:05 WIB