Penjelasan Pihak Kecamatan Warungpring, Terkait Perbup Nomor 09 Tahun 2020

- Redaktur

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

RN, Pemalang Jateng – Sebelumnya sempat dijelaskan oleh pihak Kecamatan Warungpring, mengenai tata cara pengadaan barang dan jasa di Desa, beberapa waktu yang lalu.

Hal tersebut, tertuang dalam Peraturan Bupati [Perbup] nomor 9 tahun 2020. Dimana camat Warungpring, Agus Syarif Nurhadi, S.,H, melalui Kepala Seksi [Kasi] Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hendratno, memberikan pemaparan mengenai teknis atau pelaksanaan pengadaan barang atau jasa di pemerintah Desa.

Baca Juga:  Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Kepala Dusun II Desa Semaya, Rafika Rahmadewi Resmi Menjabat Desa Semaya

“Tentang pengadaan barang dan jasa itu di Perbup nomor sembilan tahun dua ribu dua puluh,” ungkap Hendratno, sambil menjelaskan, saat ditemui diruang kerjanya.

Lebih dalam dijelaskan, bahwa teknisnya adalah pihak TPK [Tim Pelaksana Kegiatan] meminta atau mengajukan penawaran kepada penyedia, yang notabene dikenal dengan pihak ketiga [pemborong].

Baca Juga:  Kades Warungpring Bersitegang Dengan Warganya, Hanya Gegara Surat Girik

“Tata caranya itu, TPK meminta penawaran secara tertulis dari minimal dua penyedia,” ungkapnya, kepada RotasiNews.com.

[SA.1***]

Berita Terkait

Masyarakat Desa Datar Geram, Salah Satu Oknum Warga Diduga Membendung Aliran Sungai Untuk Kepentingan Pribadi
Mantap…!! 2026, Bulan Dana PMI Pemalang Lampaui Target, Bupati Anom Acungi Jempol dan Apresiasi Semangat Gotong Royong Warga Pemalang 
Rokok Ilegal Harus Diberantas, Diskominfo Pemalang Perkuat Sinergi dan Ada Nomor Pengaduan
Ketum PMPRI Minta Para Pemimpin Kota Bandung Jaga Keharmonisan, Agar Suhu Politik Tidak Semakin Memanas
KPK Hadir di Pemalang, Sosialisasi Soal Pokir DPRD, Bupati Pemalang: Jadi Momentum Kesepahaman Eksekutif dan Legislatif 
Rencana Pembangunan Harus Ada Peran Data dan Informasi Geospasial
Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur’an di Pemalang, Menggunakan Metode Mekon
Viral…!! Dua Pemuda Digrebek Warga, Diduga Mengedarkan Obat Terlarang
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:15 WIB

Akhirnya, Bupati dan DPRD Pemalang Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sabtu, 18 Juli 2026 - 05:55 WIB

Hadiri Seminar Nasional di TMII, Bupati Pemalang Mantapkan Soal Operasional KDMP

Sabtu, 18 Juli 2026 - 05:50 WIB

Hadiri Seminar Nasional di TMII, Bupati Pemalang Mantapkan Operasional KDMP

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:19 WIB

Goes To School, Satpol PP dan Kominfo Bekali Pelajar Wawasan Kebangsaan dan Bahaya Narkoba

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:57 WIB

Sapa Iklhas Pemalang, Digitalisasi Data Pertanian Secara Real Time

Berita Terbaru