Tok…!! Vonis 3,5 Tahun Penjara Terhadap Anak Santri Pemerkosa Anak Disabilitas

- Redaktur

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RN, Pulang Pisau — Seorang santri berusia 16 tahun di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, divonis 3 tahun 6 bulan penjara, setelah terbukti menyetubuhi anak perempuan penyandang disabilitas intelektual yang masih berusia 8 tahun.

Vonis Pengadilan Negeri Pulang Pisau tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang meminta 5 tahun penjara dan denda Rp.200 juta.

Berdasarkan fakta persidangan, aksi persetubuhan itu terjadi pada 22 Januari 2026, sebanyak dua kali di toilet rumah korban yang berada di lingkungan pondok pesantren setempat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku yang merupakan santri di ponpes milik ayah korban, saat itu mengajak korban bermain, lalu menuntunnya ke kamar kecil untuk kemudian melakukan persetubuhan.

Baca Juga:  Perkara Gugur Demi Hukum, Ketum PMPRI Apresiasi Kepastian Hukum Bagi Wakil Walikota dan Anggota DPRD Bandung

Diketahui, korban lahir pada September 2017, sehingga saat kejadian masih berusia 8 tahun. Berdasarkan Hasil visum menunjukkan robekan lama pada selaput dara.

Hasil psikologi menyatakan korban mengalami mikrosefalus, yaitu gangguan perkembangan otak sehingga memiliki kemampuan berpikir sangat terbatas dan tidak mampu memahami perbuatan yang dilakukan terhadap dirinya.

Pelaku telah tinggal di lingkungan ponpes selama 1,5 tahun dan mengetahui kondisi korban. Bahkan, ia sempat mengancam tidak akan memberi jajan jika korban memberitahu orang lain.

Pengadilan menolak tuntutan denda dan menjatuhkan pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak [LPKA] Kelas II Palangka Raya, dengan pertimbangan pembinaan lebih memadai bagi anak.

Baca Juga:  Kolaborasi PN Pulang Pisau Dengan BSI KCP Kapuas, Tingkatkan Mutu Layanan Lewat Sosialisasi dan Pelatihan Pelayanan Yang Prima

Keadaan Meringankan: Pelaku menyesali perbuatan. Keadaan memberatkan: perbuatan melukai fisik dan psikis korban disabilitas.

Barang bukti pakaian korban dirampas untuk dimusnahkan. Pelaku dibebani biaya perkara Rp.5.000. Masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana.

Pengadilan menyatakan bahwa vonis ini mencerminkan sistem pemidanaan modern yang mengedepankan harapan baru dan kesempatan refleksi bagi anak, bukan semata-mata bentuk penghukuman dan pembalasan sesuai dengan amanat KUHP Nasional yang mulai berlaku 2 Januari 2026 yang lalu.

Dalam mengadili perkara anak ini, Pengadilan Negeri Pulang Pisau, berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi prinsip the best interests of the child [kepentingan terbaik bagi anak].

Baca Juga:  Gagal Rahabilitasi, Pemilik Sabu di Penjara 7,5 Tahun

Prinsip fundamental yang diatur dalam Konvensi Hak Anak PBB tersebut menjadikan kesejahteraan, perlindungan, dan masa depan anak sebagai pertimbangan utama.

Implementasinya tercermin dalam putusan ini bahwa segala keputusan mengutamakan dampak jangka panjang bagi tumbuh kembang anak. Hak anak untuk didengarkan dipertimbangkan sesuai usianya, anak dilindungi dari bahaya kekerasan dan eksploitasi, serta pemenuhan kebutuhan fisik, emosional, spiritual, dan pendidikan anak tetap difasilitasi.

Dengan menempatkan pelaku di LPKA bukan penjara dewasa, pengadilan memastikan anak tetap mendapatkan akses pendidikan, bimbingan keagamaan, dan pembinaan sosial berkesinambungan sebagai bekal reintegrasi ke masyarakat kelak.

[Red***]

Berita Terkait

AMPPIBI Bersiap Gelar Aksi Lanjutan, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Rp200 Miliar di Dishub Jabar
Kejanggalan Proyek PJU dan CCTV AI Senilai Ratusan Miliar Dipertanyakan, AMPPIBI Gelar Aksi
Setahun Lebih Mandek, Kasus Perusakan dan Pencurian Properti Milik Asep Awaludin Masuki Babak Gelar Perkara Khusus
Kasus di SDN 01 Kebondalem Dalam Proses Penyelidikan APH, Pemkab Pemalang Segera Bentuk Satgas Bullying
Dugaan Peredaran Obat Keras Semakin Liar, Comal Siaga Satu !!
Lapak Obat G Kembali Buka, Sengonan Jatirejo Disorot
PN Pekalongan Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Oleh Oknum Tokoh Agama, Proses Hukum Harus Tetap Berlanjut
Oknum Satpam Otaki Pencurian Kabel Senilai Ratusan Juta Rupiah, Milik PT Nagabhuana
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:52 WIB

AMPPIBI Bersiap Gelar Aksi Lanjutan, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Rp200 Miliar di Dishub Jabar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Kejanggalan Proyek PJU dan CCTV AI Senilai Ratusan Miliar Dipertanyakan, AMPPIBI Gelar Aksi

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Kasus di SDN 01 Kebondalem Dalam Proses Penyelidikan APH, Pemkab Pemalang Segera Bentuk Satgas Bullying

Senin, 14 September 2026 - 08:52 WIB

Menu MBG Harus Ada Susu, Sudaryono: “Sudah saya beri surat edarannya”

Senin, 7 September 2026 - 20:26 WIB

Kasus MBG, Laporkan Jangan Takut !! Sudaryono: “Kami siap lindungi identitas anda. Jangan tunggu viral baru bergerak”

Jumat, 4 September 2026 - 20:12 WIB

Dugaan Peredaran Obat Keras Semakin Liar, Comal Siaga Satu !!

Rabu, 2 September 2026 - 22:56 WIB

Lapak Obat G Kembali Buka, Sengonan Jatirejo Disorot

Rabu, 2 September 2026 - 20:45 WIB

PN Pekalongan Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Oleh Oknum Tokoh Agama, Proses Hukum Harus Tetap Berlanjut

Berita Terbaru