Tok…!! Vonis 3,5 Tahun Penjara Terhadap Anak Santri Pemerkosa Anak Disabilitas

- Redaktur

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RN, Pulang Pisau — Seorang santri berusia 16 tahun di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, divonis 3 tahun 6 bulan penjara, setelah terbukti menyetubuhi anak perempuan penyandang disabilitas intelektual yang masih berusia 8 tahun.

Vonis Pengadilan Negeri Pulang Pisau tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang meminta 5 tahun penjara dan denda Rp.200 juta.

Berdasarkan fakta persidangan, aksi persetubuhan itu terjadi pada 22 Januari 2026, sebanyak dua kali di toilet rumah korban yang berada di lingkungan pondok pesantren setempat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku yang merupakan santri di ponpes milik ayah korban, saat itu mengajak korban bermain, lalu menuntunnya ke kamar kecil untuk kemudian melakukan persetubuhan.

Baca Juga:  Minta RAB Kamar Mandi TK Dibuka, Ridwan: ya seandainya memang terbuka, yaa kasihkan ke kami dong 

Diketahui, korban lahir pada September 2017, sehingga saat kejadian masih berusia 8 tahun. Berdasarkan Hasil visum menunjukkan robekan lama pada selaput dara.

Hasil psikologi menyatakan korban mengalami mikrosefalus, yaitu gangguan perkembangan otak sehingga memiliki kemampuan berpikir sangat terbatas dan tidak mampu memahami perbuatan yang dilakukan terhadap dirinya.

Pelaku telah tinggal di lingkungan ponpes selama 1,5 tahun dan mengetahui kondisi korban. Bahkan, ia sempat mengancam tidak akan memberi jajan jika korban memberitahu orang lain.

Pengadilan menolak tuntutan denda dan menjatuhkan pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak [LPKA] Kelas II Palangka Raya, dengan pertimbangan pembinaan lebih memadai bagi anak.

Baca Juga:  Pengedar Sabu di Banama Tingang di Vonis 5 Tahun Penjara

Keadaan Meringankan: Pelaku menyesali perbuatan. Keadaan memberatkan: perbuatan melukai fisik dan psikis korban disabilitas.

Barang bukti pakaian korban dirampas untuk dimusnahkan. Pelaku dibebani biaya perkara Rp.5.000. Masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana.

Pengadilan menyatakan bahwa vonis ini mencerminkan sistem pemidanaan modern yang mengedepankan harapan baru dan kesempatan refleksi bagi anak, bukan semata-mata bentuk penghukuman dan pembalasan sesuai dengan amanat KUHP Nasional yang mulai berlaku 2 Januari 2026 yang lalu.

Dalam mengadili perkara anak ini, Pengadilan Negeri Pulang Pisau, berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi prinsip the best interests of the child [kepentingan terbaik bagi anak].

Baca Juga:  PN Pulang Pisau Vonis Terdakwa dengan pasal “Menguasai” Bukan “Menjual”, Gegara Ada Sabu Dalam Saku Celana

Prinsip fundamental yang diatur dalam Konvensi Hak Anak PBB tersebut menjadikan kesejahteraan, perlindungan, dan masa depan anak sebagai pertimbangan utama.

Implementasinya tercermin dalam putusan ini bahwa segala keputusan mengutamakan dampak jangka panjang bagi tumbuh kembang anak. Hak anak untuk didengarkan dipertimbangkan sesuai usianya, anak dilindungi dari bahaya kekerasan dan eksploitasi, serta pemenuhan kebutuhan fisik, emosional, spiritual, dan pendidikan anak tetap difasilitasi.

Dengan menempatkan pelaku di LPKA bukan penjara dewasa, pengadilan memastikan anak tetap mendapatkan akses pendidikan, bimbingan keagamaan, dan pembinaan sosial berkesinambungan sebagai bekal reintegrasi ke masyarakat kelak.

[Red***]

Berita Terkait

Tim Gabungan Razia Pekat Dapati Outlet Yang Diduga Jual Miras Tak Berizin
Gegara Perkelahian, Divonis Pidana Pengawasan Terhadap Satu Orang Dewasa dan Dua Remaja Pelaku Kekerasan
Pengedar Sabu di Banama Tingang di Vonis 5 Tahun Penjara
Sopir Truk Pengangkut Kayu Ilegal di Vonis 1 Tahun Penjara, Truk Dirampas Negara
Seorang Penambang Emas Asal Pulang Pisau Divonis 6 Tahun Penjara, Gegara Terbukti Beli dan Serahkan Sabu
Tidak Bisa Buktikan Kepemilikan, PN Pulang Pisau Tolak Gugatan Wanprestasi Jual Beli Tanah
Anak-Anak Lakukan Pengeroyokan Hingga Berujung Patah Tulang Hidung, Alhasil Terdakwa Anak Divonis 5 Bulan Penjara
Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal Trihexyphenidyl, Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Limbah Dapur SPPG 008 Diduga Mencemari Selokan, Warga Tak Tahan Dengan Bau Menyengat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:48 WIB

Pemda Pemalang Telah Terima Bantuan 200 Tangki Air Bersih Dari PLN

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:05 WIB

Rumah Warga Pekalongan Dijarah Oleh Puluhan OTK

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:51 WIB

Kekeringan di Pemalang, Nurkholes Terjun Langsung Salurkan Air Bersih

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:03 WIB

Pemalang Darurat Kekeringan, Pemkab Intensifkan Droping Air Bersih ke 30 Desa Terdampak

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Tim Gabungan Razia Pekat Dapati Outlet Yang Diduga Jual Miras Tak Berizin

Senin, 24 Agu 2026 - 06:07 WIB

RAGAM

Plt Bupati Pemalang Hadiri HUT Ke-13 Puskapik

Minggu, 23 Agu 2026 - 21:27 WIB