Pengedar Sabu di Banama Tingang di Vonis 5 Tahun Penjara

- Redaktur

Sabtu, 11 Juli 2026 - 06:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RN, Pulang Pisau – Majelis Hakim Pengadilan Negeri [PN] Pulang Pisau secara resmi menjatuhkan vonis 5 [lima] tahun penjara kepada Tonie alias Iyak [47]. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan I jenis sabu. Putusan bernomor 34/Pid.Sus/2026/PN Pps, tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, pada Kamis [9\7\2026] oleh Hakim Ketua, Kurnia Fitrianingsih, S.H.

 

Kronologi Penangkapan Melalui Penyamaran

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula ketika Tonie ditangkap oleh tim kepolisian Sat Resnarkoba Polres Pulang Pisau pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan berlangsung di kediaman kontrakan terdakwa yang berlokasi di Sei Gelagah, Desa Ramang, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga:  Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal Trihexyphenidyl, Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara

Penangkapan dilakukan melalui metode penyamaran [undercover buy], dimana salah satu petugas kepolisian mendatangi rumah terdakwa dan berpura-pura hendak membeli sabu. Sesaat setelah transaksi terjadi, petugas langsung mengamankan terdakwa yang sempat berusaha melarikan diri ke area belakang rumah.

Saat dilakukan penggeledahan yang turut disaksikan oleh keamanan setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti di lantai dapur rumah.

 

Asal Usul Barang dan Motif Ekonomi

Fakta persidangan mengungkap bahwa terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai penambang emas ini, mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Gatang yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang [DPO].

Baca Juga:  OPD Jangan Dijadikan ATM Politik

Pada pagi hari sebelum penangkapan, Gatang mendatangi terdakwa dan menyerahkan 4 gram sabu untuk dijual. Gatang menjanjikan upah sebesar Rp.1.000.000,00 per gram, apabila seluruh barang tersebut laku terjual. Terdakwa kemudian memecah sabu tersebut menjadi 33 paket kecil siap edar dan telah berhasil menjual dua paket seharga Rp.200.000,00 per paket sebelum diringkus oleh polisi.

Berdasarkan keterangan di pengadilan, motif utama terdakwa melakukan tindak pidana tersebut murni karena desakan kebutuhan ekonomi. Terdakwa tidak memiliki niat untuk mengonsumsi barang tersebut, yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urinenya yang menunjukkan hasil negatif atau tidak terindikasi mengonsumsi narkoba.

Baca Juga:  Tidak Bisa Buktikan Kepemilikan, PN Pulang Pisau Tolak Gugatan Wanprestasi Jual Beli Tanah

 

Putusan dan Pertimbangan Majelis Hakim

Dalam memutus perkara ini, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun, Majelis Hakim menetapkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan. Seluruh barang bukti berupa 31 bungkus sabu beserta alat-alat kelengkapannya dirampas untuk dimusnahkan. Sementara itu, uang tunai sejumlah Rp.400.000,00 yang terbukti sebagai hasil kejahatan dirampas untuk negara. Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00.

[Tim\Red***]

Berita Terkait

Gegara Perkelahian, Divonis Pidana Pengawasan Terhadap Satu Orang Dewasa dan Dua Remaja Pelaku Kekerasan
Sopir Truk Pengangkut Kayu Ilegal di Vonis 1 Tahun Penjara, Truk Dirampas Negara
Seorang Penambang Emas Asal Pulang Pisau Divonis 6 Tahun Penjara, Gegara Terbukti Beli dan Serahkan Sabu
Tidak Bisa Buktikan Kepemilikan, PN Pulang Pisau Tolak Gugatan Wanprestasi Jual Beli Tanah
Anak-Anak Lakukan Pengeroyokan Hingga Berujung Patah Tulang Hidung, Alhasil Terdakwa Anak Divonis 5 Bulan Penjara
Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal Trihexyphenidyl, Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara
Terdakwa Kasus Obat Ilegal Telah Dibebaskan, Hakim PN Pulang Pisau: Tidak Terbukti Mengedarkan
Desak Tersangka Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis dengan Hukuman Maksimal !!… PMPRI Pastikan Kawal Sampai Korban Mendapatkan Keadilan Maksimal
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Plt. Bupati Nurkholes, Himbau Agar ASN Perkuat Sinergi dan Selesaikan Tugas Kinerja 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:54 WIB

Wabup Nurkholes, Himbau Jajarannya Agar Selalu Waspada Potensi Kebakaran di Musim Kemarau

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:30 WIB

Sosialisasi Pilkades Serentak 2026 Digelar, Kades Semingkir: Masyarakat Harus Paham Aturan dan Menjaga Persatuan

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:48 WIB

Prosesi Penyerahan SK Pensiun Kepada 130 ASN

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:47 WIB

Bupati Pemalang Buka Musda V Dekopinda

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:31 WIB

Gelar Sosialisasi, Pemerintah Kecamatan Randudongkal Akan Sukseskan Pilkades Serentak Tahun 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:15 WIB

Akhirnya, Bupati dan DPRD Pemalang Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sabtu, 18 Juli 2026 - 05:55 WIB

Hadiri Seminar Nasional di TMII, Bupati Pemalang Mantapkan Soal Operasional KDMP

Berita Terbaru

Wisata

UGM Meriahkan Festival Curug Bengkawah di Sikasur

Senin, 3 Agu 2026 - 19:59 WIB