Seorang Penambang Emas Asal Pulang Pisau Divonis 6 Tahun Penjara, Gegara Terbukti Beli dan Serahkan Sabu

- Redaktur

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Foto: Istimewa]

RN, Pulang Pisau – Pengadilan Negeri [PN] Pulang Pisau menjatuhkan vonis 6 tahun pidana penjara kepada Supiansyah alias Usup bin Zainal Arifin [40], seorang pria yang sehari-hari berprofesi sebagai penambang emas. Majelis Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membeli dan menyerahkan narkotika golongan I.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 9 Juli 2026, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kurnia Fitrianingsih, didampingi dua Hakim Anggota, Mohammad Khairul Muqorobin dan Shafira Ihzaa Fardhani.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan menetapkan masa penangkapan serta penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.

Vonis ini diketahui lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum [JPU] yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara. Terdakwa dijerat menggunakan dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Kronologi Transaksi

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, kasus ini bermula dari persekongkolan antara terdakwa dengan beberapa rekannya yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang [DPO].

Baca Juga:  Pengedar Sabu di Banama Tingang di Vonis 5 Tahun Penjara

Pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, seorang pria bernama Sadin [DPO] mendatangi rumah terdakwa di Desa Tahawa, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau. Sadin menawarkan sabu yang diperoleh dari seorang bandar bernama Rendy (DPO]. Terdakwa sepakat dan menyerahkan uang tunai senilai Rp5.000.000 untuk membeli barang haram tersebut. Keduanya kemudian bertolak menuju Sungai Ligey.

Saat itu, terdakwa menunggu di pinggir sungai sementara Sadin menyeberang mengambil barang, datang seorang pria lain bernama Adit (DPO). Adit meminta ikut patungan senilai Rp2.000.000 untuk mendapatkan bagian sabu tersebut. Pembayaran dilakukan Adit dengan mentransfer uang ke dompet digital [DANA] milik terdakwa.

Setelah itu, Sadin kembali membawa sabu seberat kurang lebih 2,5 gram, terdakwa membaginya menjadi dua bungkus untuk diserahkan kepada Adit. Keduanya bahkan sempat mengonsumsi sabu tersebut bersama-sama di pinggir sungai sebelum terdakwa pulang ke rumahnya.

 

Penggerebekan di Lantai Dapur

Aksi kejahatan terdakwa terendus oleh Satuan Resnarkoba Polres Pulang Pisau berkat laporan masyarakat. Sekitar pukul 21.00 WIB di hari yang sama, polisi melakukan penggerebekan di rumah terdakwa.

Penggerebekan berlangsung dramatis. Saat polisi masuk, terdakwa yang sedang memasak di dapur merasa sangat terkejut, berontak secara spontan, hingga jatuh ke lantai bersama petugas yang mencoba mengamankannya. Dari tangan terdakwa, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal putih yang sempat terjatuh. Proses penggeledahan ini turut disaksikan secara resmi oleh Camat Kahayan Tengah, Siswo.

Baca Juga:  Beruntung...!! Penadah Sawit Curian di Vonis Ringan Oleh PN Pulang Pisau

Berdasarkan hasil Laporan Pengujian dari Balai Besar POM di Palangka Raya, kristal dengan berat bersih 1,11 gram tersebut positif mengandung Methamphetamin, zat yang masuk dalam daftar Narkotika Golongan I.

 

Motif Stamina Kerja dan Rekam Jejak Residivis

Dalam pembelaannya, terdakwa yang berstatus duda beranak satu ini mengaku tidak berniat memperjualbelikan sabu untuk memperkaya diri. Terdakwa berdalih patungan tersebut dilakukan semata-mata agar ia mendapatkan bagian sabu gratis untuk dikonsumsi sendiri demi menjaga stamina saat bekerja berat di tambang emas.

Namun, di persidangan terungkap fakta bahwa ini bukan kali pertama terdakwa berurusan dengan kasus narkotika. Terdakwa mengaku telah tiga kali membeli sabu secara patungan bersama rekan-rekannya, yakni Adit dan Andri Oka. Terdakwa juga tercatat sebagai residivis yang pernah dihukum dalam perkara serupa, yakni konsumsi narkotika.

 

Pedoman Pemidanaan: Edukasi, Bukan Pembalasan

Terkait keputusan menjatuhkan hukuman 6 tahun yang lebih ringan dari tuntutan JPU, Majelis Hakim membeberkan pertimbangan yang mengacu pada Pedoman Pemidanaan Pasal 54 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023).

Baca Juga:  Sopir Truk Pengangkut Kayu Ilegal di Vonis 1 Tahun Penjara, Truk Dirampas Negara

Hakim menegaskan bahwa filosofi pemidanaan bukanlah sebuah bentuk pembalasan (retributif), melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar terdakwa menyadari kesalahannya, serta sebagai upaya preventif bagi masyarakat luas. Majelis Hakim menitikberatkan pada penilaian sikap batin terdakwa di persidangan. Fakta bahwa Supiansyah secara terus terang mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, dan berniat sungguh-sungguh untuk tidak mengulangi kejahatannya menjadi pertimbangan utama yang meringankan.

Meskipun demikian, hakim tetap mempertimbangkan sisi yang memberatkan untuk menjaga proporsionalitas hukuman, yakni perbuatan terdakwa yang nyata-nyata bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam memberantas narkotika serta menimbulkan keresahan yang meluas di masyarakat.

Vonis 6 tahun penjara bagi Supiansyah menjadi cerminan bahwa penegakan hukum tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga berupaya membina dan mengedukasi. Meskipun alasan penggunaan narkotika berdalih demi menjaga stamina kerja sebagai penambang emas, perbuatan tersebut tetaplah pelanggaran serius yang meresahkan masyarakat. Harapannya, pendekatan hukum yang mempertimbangkan penyesalan terdakwa ini mampu memberikan efek jera yang nyata, sekaligus menjadi titik balik bagi Supiansyah untuk sepenuhnya memperbaiki jalan hidupnya dan terbebas dari jerat narkotika di masa depan.

[Red***]

Berita Terkait

Gegara Perkelahian, Divonis Pidana Pengawasan Terhadap Satu Orang Dewasa dan Dua Remaja Pelaku Kekerasan
Pengedar Sabu di Banama Tingang di Vonis 5 Tahun Penjara
Sopir Truk Pengangkut Kayu Ilegal di Vonis 1 Tahun Penjara, Truk Dirampas Negara
Tidak Bisa Buktikan Kepemilikan, PN Pulang Pisau Tolak Gugatan Wanprestasi Jual Beli Tanah
Anak-Anak Lakukan Pengeroyokan Hingga Berujung Patah Tulang Hidung, Alhasil Terdakwa Anak Divonis 5 Bulan Penjara
Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal Trihexyphenidyl, Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara
Terdakwa Kasus Obat Ilegal Telah Dibebaskan, Hakim PN Pulang Pisau: Tidak Terbukti Mengedarkan
Desak Tersangka Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis dengan Hukuman Maksimal !!… PMPRI Pastikan Kawal Sampai Korban Mendapatkan Keadilan Maksimal
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Plt. Bupati Nurkholes, Himbau Agar ASN Perkuat Sinergi dan Selesaikan Tugas Kinerja 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:54 WIB

Wabup Nurkholes, Himbau Jajarannya Agar Selalu Waspada Potensi Kebakaran di Musim Kemarau

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:30 WIB

Sosialisasi Pilkades Serentak 2026 Digelar, Kades Semingkir: Masyarakat Harus Paham Aturan dan Menjaga Persatuan

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:48 WIB

Prosesi Penyerahan SK Pensiun Kepada 130 ASN

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:47 WIB

Bupati Pemalang Buka Musda V Dekopinda

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:31 WIB

Gelar Sosialisasi, Pemerintah Kecamatan Randudongkal Akan Sukseskan Pilkades Serentak Tahun 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:15 WIB

Akhirnya, Bupati dan DPRD Pemalang Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sabtu, 18 Juli 2026 - 05:55 WIB

Hadiri Seminar Nasional di TMII, Bupati Pemalang Mantapkan Soal Operasional KDMP

Berita Terbaru

Wisata

UGM Meriahkan Festival Curug Bengkawah di Sikasur

Senin, 3 Agu 2026 - 19:59 WIB