Seorang Penambang Emas Asal Pulang Pisau Divonis 6 Tahun Penjara, Gegara Terbukti Beli dan Serahkan Sabu

- Redaktur

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Foto: Istimewa]

RN, Pulang Pisau – Pengadilan Negeri [PN] Pulang Pisau menjatuhkan vonis 6 tahun pidana penjara kepada Supiansyah alias Usup bin Zainal Arifin [40], seorang pria yang sehari-hari berprofesi sebagai penambang emas. Majelis Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membeli dan menyerahkan narkotika golongan I.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 9 Juli 2026, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kurnia Fitrianingsih, didampingi dua Hakim Anggota, Mohammad Khairul Muqorobin dan Shafira Ihzaa Fardhani.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan menetapkan masa penangkapan serta penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.

Vonis ini diketahui lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum [JPU] yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara. Terdakwa dijerat menggunakan dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Kronologi Transaksi

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, kasus ini bermula dari persekongkolan antara terdakwa dengan beberapa rekannya yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang [DPO].

Baca Juga:  OPD Jangan Dijadikan ATM Politik

Pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, seorang pria bernama Sadin [DPO] mendatangi rumah terdakwa di Desa Tahawa, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau. Sadin menawarkan sabu yang diperoleh dari seorang bandar bernama Rendy (DPO]. Terdakwa sepakat dan menyerahkan uang tunai senilai Rp5.000.000 untuk membeli barang haram tersebut. Keduanya kemudian bertolak menuju Sungai Ligey.

Saat itu, terdakwa menunggu di pinggir sungai sementara Sadin menyeberang mengambil barang, datang seorang pria lain bernama Adit (DPO). Adit meminta ikut patungan senilai Rp2.000.000 untuk mendapatkan bagian sabu tersebut. Pembayaran dilakukan Adit dengan mentransfer uang ke dompet digital [DANA] milik terdakwa.

Setelah itu, Sadin kembali membawa sabu seberat kurang lebih 2,5 gram, terdakwa membaginya menjadi dua bungkus untuk diserahkan kepada Adit. Keduanya bahkan sempat mengonsumsi sabu tersebut bersama-sama di pinggir sungai sebelum terdakwa pulang ke rumahnya.

 

Penggerebekan di Lantai Dapur

Aksi kejahatan terdakwa terendus oleh Satuan Resnarkoba Polres Pulang Pisau berkat laporan masyarakat. Sekitar pukul 21.00 WIB di hari yang sama, polisi melakukan penggerebekan di rumah terdakwa.

Penggerebekan berlangsung dramatis. Saat polisi masuk, terdakwa yang sedang memasak di dapur merasa sangat terkejut, berontak secara spontan, hingga jatuh ke lantai bersama petugas yang mencoba mengamankannya. Dari tangan terdakwa, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal putih yang sempat terjatuh. Proses penggeledahan ini turut disaksikan secara resmi oleh Camat Kahayan Tengah, Siswo.

Baca Juga:  Gagal Rahabilitasi, Pemilik Sabu di Penjara 7,5 Tahun

Berdasarkan hasil Laporan Pengujian dari Balai Besar POM di Palangka Raya, kristal dengan berat bersih 1,11 gram tersebut positif mengandung Methamphetamin, zat yang masuk dalam daftar Narkotika Golongan I.

 

Motif Stamina Kerja dan Rekam Jejak Residivis

Dalam pembelaannya, terdakwa yang berstatus duda beranak satu ini mengaku tidak berniat memperjualbelikan sabu untuk memperkaya diri. Terdakwa berdalih patungan tersebut dilakukan semata-mata agar ia mendapatkan bagian sabu gratis untuk dikonsumsi sendiri demi menjaga stamina saat bekerja berat di tambang emas.

Namun, di persidangan terungkap fakta bahwa ini bukan kali pertama terdakwa berurusan dengan kasus narkotika. Terdakwa mengaku telah tiga kali membeli sabu secara patungan bersama rekan-rekannya, yakni Adit dan Andri Oka. Terdakwa juga tercatat sebagai residivis yang pernah dihukum dalam perkara serupa, yakni konsumsi narkotika.

 

Pedoman Pemidanaan: Edukasi, Bukan Pembalasan

Terkait keputusan menjatuhkan hukuman 6 tahun yang lebih ringan dari tuntutan JPU, Majelis Hakim membeberkan pertimbangan yang mengacu pada Pedoman Pemidanaan Pasal 54 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023).

Baca Juga:  PN PP Vonis Residivis Pengedar Narkoba 7 Tahun Penjara

Hakim menegaskan bahwa filosofi pemidanaan bukanlah sebuah bentuk pembalasan (retributif), melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar terdakwa menyadari kesalahannya, serta sebagai upaya preventif bagi masyarakat luas. Majelis Hakim menitikberatkan pada penilaian sikap batin terdakwa di persidangan. Fakta bahwa Supiansyah secara terus terang mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, dan berniat sungguh-sungguh untuk tidak mengulangi kejahatannya menjadi pertimbangan utama yang meringankan.

Meskipun demikian, hakim tetap mempertimbangkan sisi yang memberatkan untuk menjaga proporsionalitas hukuman, yakni perbuatan terdakwa yang nyata-nyata bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam memberantas narkotika serta menimbulkan keresahan yang meluas di masyarakat.

Vonis 6 tahun penjara bagi Supiansyah menjadi cerminan bahwa penegakan hukum tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga berupaya membina dan mengedukasi. Meskipun alasan penggunaan narkotika berdalih demi menjaga stamina kerja sebagai penambang emas, perbuatan tersebut tetaplah pelanggaran serius yang meresahkan masyarakat. Harapannya, pendekatan hukum yang mempertimbangkan penyesalan terdakwa ini mampu memberikan efek jera yang nyata, sekaligus menjadi titik balik bagi Supiansyah untuk sepenuhnya memperbaiki jalan hidupnya dan terbebas dari jerat narkotika di masa depan.

[Red***]

Berita Terkait

Tim Gabungan Razia Pekat Dapati Outlet Yang Diduga Jual Miras Tak Berizin
Gegara Perkelahian, Divonis Pidana Pengawasan Terhadap Satu Orang Dewasa dan Dua Remaja Pelaku Kekerasan
Pengedar Sabu di Banama Tingang di Vonis 5 Tahun Penjara
Sopir Truk Pengangkut Kayu Ilegal di Vonis 1 Tahun Penjara, Truk Dirampas Negara
Tidak Bisa Buktikan Kepemilikan, PN Pulang Pisau Tolak Gugatan Wanprestasi Jual Beli Tanah
Anak-Anak Lakukan Pengeroyokan Hingga Berujung Patah Tulang Hidung, Alhasil Terdakwa Anak Divonis 5 Bulan Penjara
Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal Trihexyphenidyl, Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara
Terdakwa Kasus Obat Ilegal Telah Dibebaskan, Hakim PN Pulang Pisau: Tidak Terbukti Mengedarkan
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:59 WIB

Setelah Viral, SPPG MBG 02 Loning Dicek Langsung Muspika Petarukan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:35 WIB

Kasihan, Diduga Monyet Kesetrum Hingga Terpelanting dan Mati

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:48 WIB

Pemda Pemalang Telah Terima Bantuan 200 Tangki Air Bersih Dari PLN

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:05 WIB

Rumah Warga Pekalongan Dijarah Oleh Puluhan OTK

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:51 WIB

Kekeringan di Pemalang, Nurkholes Terjun Langsung Salurkan Air Bersih

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:03 WIB

Pemalang Darurat Kekeringan, Pemkab Intensifkan Droping Air Bersih ke 30 Desa Terdampak

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Tim Gabungan Razia Pekat Dapati Outlet Yang Diduga Jual Miras Tak Berizin

Senin, 24 Agu 2026 - 06:07 WIB

RAGAM

Plt Bupati Pemalang Hadiri HUT Ke-13 Puskapik

Minggu, 23 Agu 2026 - 21:27 WIB