Gegara Perkelahian, Divonis Pidana Pengawasan Terhadap Satu Orang Dewasa dan Dua Remaja Pelaku Kekerasan

- Redaktur

Sabtu, 11 Juli 2026 - 06:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RN, Pulang Pisau – Majelis Hakim Pengadilan Negeri [PN] Pulang Pisau menjatuhkan vonis bersalah kepada Billy Manuel [19] serta dua remaja lainnya berinisial ARA [18] dan DK [18], terkait kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap anak di bawah umur.

Dalam sidang putusan yang digelar secara terbuka pada Kamis [9\7\2026], ketiga terdakwa dijatuhi hukuman 6 bulan penjara. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani di balik jeruji besi, melainkan diganti dengan syarat masa percobaan atau pidana pengawasan selama 8 bulan.

Hakim Ketua, Kurnia Fitrianingsih, S.H., dalam amar putusannya menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Majelis Hakim memilih pendekatan pidana pengawasan yang bersifat edukatif dan rehabilitatif mengingat para terdakwa masih berstatus pelajar/mahasiswa, baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta telah menyesali perbuatannya. Keputusan ini juga didasari oleh pemaafan langsung dari pihak anak korban berinisial A [17] beserta keluarganya yang meminta agar hukuman diringankan.

 

Kronologi Kejadian Akibat Kesalahpahaman

Kasus kekerasan ini bermula dari perkelahian di sebuah ruas jalan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Insiden bermula dari adanya kesalahpahaman melalui pesan WhatsApp antara anak korban A dengan rekan para terdakwa yang berinisial D [dituntut dalam perkara terpisah]. Keduanya bersepakat untuk bertemu di lokasi kejadian dan terlibat adu mulut yang berujung pada perkelahian fisik. Sebelum berkelahi, D telah menghubungi ketiga terdakwa untuk datang ke lokasi kejadian. Dan keterlibatan para terdakwa terjadi secara spontan di lokasi kejadian.

Baca Juga:  Majelis Hakim PN Pulang Pisau Vonis Pelaku Penyimpan Sabu 6 Tahun Penjara

 

Fakta Persidangan Mengungkap:

Terdakwa ARA awalnya berniat melerai perkelahian tersebut, namun ia justru terkena pukulan dan tendangan dari korban. Hal ini memicu ARA membalas dengan memukul dan menendang wajah korban. Terdakwa Billy Manuel ikut memukul korban beberapa kali di bagian lengan dan wajah, lantaran melihat temannya terpojok dan merasa ada indikasi teman-teman korban hendak ikut menyerang. Terdakwa DK turut menendang pundak korban karena tersulut emosi melihat sepeda motor miliknya tersenggol hingga terjatuh saat perkelahian berlangsung.

Baca Juga:  Terdakwa Kasus Obat Ilegal Telah Dibebaskan, Hakim PN Pulang Pisau: Tidak Terbukti Mengedarkan

 

Dampak dan Penyitaan Barang Bukti

Akibat pengeroyokan tersebut, korban A mengalami sejumlah luka memar. Berdasarkan Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh rumah sakit setempat, korban menderita luka gores dan bengkak di kepala dan leher, serta mengalami patah tulang hidung tertutup.

Selain menjatuhkan sanksi pidana pengawasan, Pengadilan Negeri Pulang Pisau juga menetapkan status barang bukti. Kemudian, sejumlah pakaian seragam sekolah dan baju bebas yang dikenakan oleh para terdakwa saat melakukan kekerasan tersebut dirampas untuk dimusnahkan. Dan ketiga terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,00.

[Tim\Red***]

Berita Terkait

Pengedar Sabu di Banama Tingang di Vonis 5 Tahun Penjara
Sopir Truk Pengangkut Kayu Ilegal di Vonis 1 Tahun Penjara, Truk Dirampas Negara
Seorang Penambang Emas Asal Pulang Pisau Divonis 6 Tahun Penjara, Gegara Terbukti Beli dan Serahkan Sabu
Tidak Bisa Buktikan Kepemilikan, PN Pulang Pisau Tolak Gugatan Wanprestasi Jual Beli Tanah
Anak-Anak Lakukan Pengeroyokan Hingga Berujung Patah Tulang Hidung, Alhasil Terdakwa Anak Divonis 5 Bulan Penjara
Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal Trihexyphenidyl, Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara
Terdakwa Kasus Obat Ilegal Telah Dibebaskan, Hakim PN Pulang Pisau: Tidak Terbukti Mengedarkan
Desak Tersangka Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis dengan Hukuman Maksimal !!… PMPRI Pastikan Kawal Sampai Korban Mendapatkan Keadilan Maksimal
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Plt. Bupati Nurkholes, Himbau Agar ASN Perkuat Sinergi dan Selesaikan Tugas Kinerja 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:54 WIB

Wabup Nurkholes, Himbau Jajarannya Agar Selalu Waspada Potensi Kebakaran di Musim Kemarau

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:30 WIB

Sosialisasi Pilkades Serentak 2026 Digelar, Kades Semingkir: Masyarakat Harus Paham Aturan dan Menjaga Persatuan

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:48 WIB

Prosesi Penyerahan SK Pensiun Kepada 130 ASN

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:47 WIB

Bupati Pemalang Buka Musda V Dekopinda

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:31 WIB

Gelar Sosialisasi, Pemerintah Kecamatan Randudongkal Akan Sukseskan Pilkades Serentak Tahun 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:15 WIB

Akhirnya, Bupati dan DPRD Pemalang Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sabtu, 18 Juli 2026 - 05:55 WIB

Hadiri Seminar Nasional di TMII, Bupati Pemalang Mantapkan Soal Operasional KDMP

Berita Terbaru

Wisata

UGM Meriahkan Festival Curug Bengkawah di Sikasur

Senin, 3 Agu 2026 - 19:59 WIB