Tidak Bisa Buktikan Kepemilikan, PN Pulang Pisau Tolak Gugatan Wanprestasi Jual Beli Tanah

- Redaktur

Jumat, 10 Juli 2026 - 05:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[foto: Istimewa]

RN, Pulang Pisau – Pengadilan Negeri Pulang Pisau telah menolak gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Ratnawati terhadap Siti Zainab dan Abdul Khair Suta terkait jual beli sebidang tanah seluas 11.557 meter persegi di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Putusan dibacakan pada Selasa, 30 Juni 2026, dengan amar menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp.882.000.

Perkara bernomor 3/Pdt.G/2026/PN Pps ini bermula dari pembelian tanah oleh Ratnawati dari Siti Zainab pada 20 Desember 2021 seharga Rp.100 juta. Tanah tersebut sebelumnya dibeli Siti Zainab dari Abdul Khair Suta pada 4 November 2013 seharga Rp.70 juta, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00041 atas nama Abdul Khair Suta yang diterbitkan pada 24 Juni 1996.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Gugatan Ditolak, Hakim Nilai Bukti Kurang Kuat

Dalam gugatannya, Ratnawati meminta pengadilan menyatakan sah jual beli antara dirinya dengan Siti Zainab, serta jual beli antara Siti Zainab dengan Abdul Khair Suta. Ia juga meminta agar Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau sebagai Turut Tergugat memproses balik nama sertifikat menjadi atas namanya.

Baca Juga:  Kolaborasi PN Pulang Pisau Dengan BSI KCP Kapuas, Tingkatkan Mutu Layanan Lewat Sosialisasi dan Pelatihan Pelayanan Yang Prima

Namun, Majelis Hakim yang diketuai Intan Feronika, S.H., dengan anggota Mohammad Khairul Muqorobin, S.H., M.H. dan Annisa Yustikaningtyas, S.H., M.Kn., menilai bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya.

Dalam pertimbangan hukumnya, Pengadilan Negeri Pulang Pisau menegaskan bahwa Siti Zainab selaku Tergugat I dan Abdul Khair Suta selaku Tergugat II tidak pernah hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau sebagai Turut Tergugat hanya menyatakan tunduk pada putusan pengadilan.

 

Jual Beli Tanah Tahun 2013 Dinyatakan Tidak Memenuhi Asas Terang

Hakim menilai bahwa kuitansi jual beli antara Siti Zainab dan Abdul Khair Suta pada 4 November 2013—yang dijadikan dasar oleh Penggugat—tidak memiliki kekuatan pembuktian sempurna untuk peralihan hak atas tanah.

Baca Juga:  Demi Meningkatkan Pelayanan Yang Inklusif, PN Pulang Pisau Gandeng SKHN 1 Serta Teken Kerja Sama dan Gelar Pelatihan

Beberapa alasan yang dikemukakan Pengadilan Negeri Pulang Pisau antara lain: tidak ada saksi yang menerangkan secara langsung atau mendengar sendiri peristiwa jual beli tahun 2013, tidak ada bukti bahwa Tergugat I pernah menguasai secara fisik tanah tersebut pasca pembelian, dan tidak ada bukti itikad baik dari Tergugat I sebagai pembeli. Selain itu, jual beli tersebut tidak dibuatkan Akta Jual Beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah [PPAT] atau dilaporkan kepada Kepala Desa setempat, sehingga tidak memenuhi asas terang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

 

Penggugat Tidak Berhasil Buktikan Peralihan Hak

Pengadilan Negeri Pulang Pisau menyimpulkan bahwa jual beli tahun 2013 hanya memenuhi asas tunai [pembayaran lunas] tetapi tidak memenuhi asas terang. Akibatnya, peralihan hak atas tanah tidak pernah terjadi secara sah menurut hukum. Karena dalil pokok pertama tidak terbukti, maka dalil-dalil berikutnya, termasuk klaim Penggugat sebagai pemilik sah dan adanya wanprestasi, juga dinyatakan tidak terbukti.

Baca Juga:  Terdakwa Kasus Obat Ilegal Telah Dibebaskan, Hakim PN Pulang Pisau: Tidak Terbukti Mengedarkan

 

Upaya Mediasi Gagal, Kantor Pertanahan Tunduk pada Putusan

Sebelum putusan dijatuhkan, Pengadilan Negeri Pulang Pisau telah mengupayakan mediasi dengan menunjuk Hakim Kurnia Fitrianingsih, S.H., sebagai mediator, namun upaya tersebut tidak berhasil. Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau menyatakan tidak memiliki kepentingan langsung terhadap objek sengketa dan akan tunduk pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Atas putusan ini, Penggugat masih dapat mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah. Putusan dikirim secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada 8 Juli 2026.

[Red***]

 

 

Berita Terkait

Gegara Perkelahian, Divonis Pidana Pengawasan Terhadap Satu Orang Dewasa dan Dua Remaja Pelaku Kekerasan
Pengedar Sabu di Banama Tingang di Vonis 5 Tahun Penjara
Sopir Truk Pengangkut Kayu Ilegal di Vonis 1 Tahun Penjara, Truk Dirampas Negara
Seorang Penambang Emas Asal Pulang Pisau Divonis 6 Tahun Penjara, Gegara Terbukti Beli dan Serahkan Sabu
Anak-Anak Lakukan Pengeroyokan Hingga Berujung Patah Tulang Hidung, Alhasil Terdakwa Anak Divonis 5 Bulan Penjara
Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal Trihexyphenidyl, Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara
Terdakwa Kasus Obat Ilegal Telah Dibebaskan, Hakim PN Pulang Pisau: Tidak Terbukti Mengedarkan
Desak Tersangka Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis dengan Hukuman Maksimal !!… PMPRI Pastikan Kawal Sampai Korban Mendapatkan Keadilan Maksimal
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Plt. Bupati Nurkholes, Himbau Agar ASN Perkuat Sinergi dan Selesaikan Tugas Kinerja 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:54 WIB

Wabup Nurkholes, Himbau Jajarannya Agar Selalu Waspada Potensi Kebakaran di Musim Kemarau

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:30 WIB

Sosialisasi Pilkades Serentak 2026 Digelar, Kades Semingkir: Masyarakat Harus Paham Aturan dan Menjaga Persatuan

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:48 WIB

Prosesi Penyerahan SK Pensiun Kepada 130 ASN

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:47 WIB

Bupati Pemalang Buka Musda V Dekopinda

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:31 WIB

Gelar Sosialisasi, Pemerintah Kecamatan Randudongkal Akan Sukseskan Pilkades Serentak Tahun 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:15 WIB

Akhirnya, Bupati dan DPRD Pemalang Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sabtu, 18 Juli 2026 - 05:55 WIB

Hadiri Seminar Nasional di TMII, Bupati Pemalang Mantapkan Soal Operasional KDMP

Berita Terbaru

Wisata

UGM Meriahkan Festival Curug Bengkawah di Sikasur

Senin, 3 Agu 2026 - 19:59 WIB