Kejari Pulang Pisau Musnahkan Puluhan Gram Sabu dan BB Lain, Bupati Sempat Soroti Lonjakan BB Narkotika

- Redaktur

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RN, Pulang Pisau – Kejaksaan Negeri [Kejari] Pulang Pisau menggelar pemusnahan barang bukti dari seluruh perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus, yang telah diputus berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap [inkracht], Kamis [21\5\2026].

Sebanyak 64,09 gram narkotika jenis sabu, puluhan butir amunisi, senjata api, senapan angin, hingga puluhan botol minuman keras, dimusnahkan dalam kegiatan yang dipusatkan di halaman kantor Kejari setempat.

Pemusnahan barang bukti merupakan tindakan hukum untuk menghancurkan, menghilangkan, atau mengubah bentuk barang bukti agar tidak dapat digunakan lagi, sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasar hukumnya merujuk pada Pasal 247 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana [KUHAP], yang menyebutkan bahwa pengadilan menetapkan barang bukti diserahkan kepada pihak yang paling berhak, kecuali jika menurut peraturan perundang-undangan barang bukti tersebut harus dirampas untuk kepentingan negara, dimusnahkan, atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Ketentuan tersebut diperkuat Pasal 131 KUHAP, yang memungkinkan pemusnahan lebih awal terhadap benda yang lekas rusak atau membahayakan dengan persetujuan tersangka/terdakwa dan disaksikan oleh penyidik maupun penuntut umum.

Baca Juga:  Gagal Rahabilitasi, Pemilik Sabu di Penjara 7,5 Tahun

Kegiatan itu, dihadiri langsung Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Rifa’i, S.Kom., Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Nanang Dwi Priharyadi, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Mohammad Khairul Muqorobin, S.H., M.H., Sekretaris Pengadilan Agama Pulang Pisau, Rahmayani, S.H.I., M.H., Satresnarkoba Polres Pulang Pisau, serta Direktur RSUD Pulang Pisau serta unsur Forkopimda dan OPD lain.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Nanang Dwi Priharyadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagaimana ditentukan oleh KUHAP maupun Undang-undang Kejaksaan Republik Indonesia bahwa salah satu tugas Jaksa adalah melaksanakan putusan Hakim [eksekusi), sehingga pemusnahan barang bukti ini bagian dari pelaksanaan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang tersebut.

Nanang kemudian menegaskan, bahwa pemusnahan barang bukti harus dilakukan secara rutin dan segera setelah putusan pengadilan negeri Pulang Pisau inkracht.

“Ini untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, mengingat sifat berbahaya barang bukti, khususnya narkotika dan senjata api,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Pulang Pisau, Ahmad Rifa’i mengapresiasi sinergitas kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dalam memberantas segala jenis tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Ia juga menyoroti lonjakan jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan tahun ini.

Baca Juga:  Tiga PNS Telah Resmi Disumpah Oleh PN Pulang Pisau

“Intensitas barang bukti narkotika yang kita musnahkan hari ini jauh melebihi tahun-tahun sebelumnya. Peran penegak hukum sangat vital untuk menjaga kondusivitas masyarakat Pulang Pisau,” tandasnya.

Berdasarkan data yang dirilis, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti [PAPBB] Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 21 berkas perkara yang terdiri dari 11 perkara tindak pidana narkotika, 2 perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, tindak pidana penipuan, tindak pidana penggelapan, 4 perkara tindak pidana pembunuhan berencana/aborsi, 2 perkara tindak pidana ringan [miras], 1 perkara tindak pidana kepemilikan senjata api, dan 1 perkara tindak pidana khusus.

Dari 11 perkara tindak pidana narkotika, total sabu yang dimusnahkan mencapai 64,09 gram bersih. Barang bukti lain yang ikut dihancurkan antara lain alat hisap [bong], pipet kaca, timbangan digital, serta puluhan plastik klip dan sendok sabu.

Seluruh narkotika dimusnahkan dengan cara diblender hingga larut dan tidak dapat disalahgunakan. Selain narkotika, sejumlah barang bukti mencolok turut dimusnahkan.

Baca Juga:  Sopir Truk Pengangkut Kayu Ilegal di Vonis 1 Tahun Penjara, Truk Dirampas Negara

Pada perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, petugas merusak tiga pucuk airgun dan airsoftgun jenis revolver, Glock 19, serta Baretta. Dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana, dimusnahkan antara lain satu pucuk senapan angin Canon Super kaliber 177, puluhan butir mimis, palu, cangkul, gergaji, dan pakaian korban. Sementara dari perkara tindak pidana kepemilikan senjata api, Kejari menghancurkan 31 butir amunisi tajam berbagai kaliber (9 mm, 38 spesial, dan 5,56 mm) serta dua kotak peluru.

Sebanyak 23 botol minuman beralkohol jenis bir Anker dari dua perkara tindak pidana ringan juga ikut dimusnahkan di tempat.

Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh para pihak terkait dan pemilik barang bukti sitaan. Kepala Seksi PAPBB Ismail Syam, S.H., M.H., memimpin langsung eksekusi pemusnahan yang berlangsung lancar hingga seluruh barang bukti tidak lagi bisa dipergunakan.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh seluruh saksi, elemen masyarakat dan pejabat yang hadir.

[Red***]

Berita Terkait

AMPPIBI Bersiap Gelar Aksi Lanjutan, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Rp200 Miliar di Dishub Jabar
Kejanggalan Proyek PJU dan CCTV AI Senilai Ratusan Miliar Dipertanyakan, AMPPIBI Gelar Aksi
Setahun Lebih Mandek, Kasus Perusakan dan Pencurian Properti Milik Asep Awaludin Masuki Babak Gelar Perkara Khusus
Kasus di SDN 01 Kebondalem Dalam Proses Penyelidikan APH, Pemkab Pemalang Segera Bentuk Satgas Bullying
Dugaan Peredaran Obat Keras Semakin Liar, Comal Siaga Satu !!
Lapak Obat G Kembali Buka, Sengonan Jatirejo Disorot
PN Pekalongan Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Oleh Oknum Tokoh Agama, Proses Hukum Harus Tetap Berlanjut
Oknum Satpam Otaki Pencurian Kabel Senilai Ratusan Juta Rupiah, Milik PT Nagabhuana
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:52 WIB

AMPPIBI Bersiap Gelar Aksi Lanjutan, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Rp200 Miliar di Dishub Jabar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Kejanggalan Proyek PJU dan CCTV AI Senilai Ratusan Miliar Dipertanyakan, AMPPIBI Gelar Aksi

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Kasus di SDN 01 Kebondalem Dalam Proses Penyelidikan APH, Pemkab Pemalang Segera Bentuk Satgas Bullying

Senin, 14 September 2026 - 08:52 WIB

Menu MBG Harus Ada Susu, Sudaryono: “Sudah saya beri surat edarannya”

Senin, 7 September 2026 - 20:26 WIB

Kasus MBG, Laporkan Jangan Takut !! Sudaryono: “Kami siap lindungi identitas anda. Jangan tunggu viral baru bergerak”

Jumat, 4 September 2026 - 20:12 WIB

Dugaan Peredaran Obat Keras Semakin Liar, Comal Siaga Satu !!

Rabu, 2 September 2026 - 22:56 WIB

Lapak Obat G Kembali Buka, Sengonan Jatirejo Disorot

Rabu, 2 September 2026 - 20:45 WIB

PN Pekalongan Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Oleh Oknum Tokoh Agama, Proses Hukum Harus Tetap Berlanjut

Berita Terbaru