Kejari Pulang Pisau Musnahkan Puluhan Gram Sabu dan BB Lain, Bupati Sempat Soroti Lonjakan BB Narkotika

- Redaktur

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RN, Pulang Pisau – Kejaksaan Negeri [Kejari] Pulang Pisau menggelar pemusnahan barang bukti dari seluruh perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus, yang telah diputus berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap [inkracht], Kamis [21\5\2026].

Sebanyak 64,09 gram narkotika jenis sabu, puluhan butir amunisi, senjata api, senapan angin, hingga puluhan botol minuman keras, dimusnahkan dalam kegiatan yang dipusatkan di halaman kantor Kejari setempat.

Pemusnahan barang bukti merupakan tindakan hukum untuk menghancurkan, menghilangkan, atau mengubah bentuk barang bukti agar tidak dapat digunakan lagi, sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasar hukumnya merujuk pada Pasal 247 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana [KUHAP], yang menyebutkan bahwa pengadilan menetapkan barang bukti diserahkan kepada pihak yang paling berhak, kecuali jika menurut peraturan perundang-undangan barang bukti tersebut harus dirampas untuk kepentingan negara, dimusnahkan, atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Ketentuan tersebut diperkuat Pasal 131 KUHAP, yang memungkinkan pemusnahan lebih awal terhadap benda yang lekas rusak atau membahayakan dengan persetujuan tersangka/terdakwa dan disaksikan oleh penyidik maupun penuntut umum.

Baca Juga:  Terdakwa Kasus Obat Ilegal Telah Dibebaskan, Hakim PN Pulang Pisau: Tidak Terbukti Mengedarkan

Kegiatan itu, dihadiri langsung Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Rifa’i, S.Kom., Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Nanang Dwi Priharyadi, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Mohammad Khairul Muqorobin, S.H., M.H., Sekretaris Pengadilan Agama Pulang Pisau, Rahmayani, S.H.I., M.H., Satresnarkoba Polres Pulang Pisau, serta Direktur RSUD Pulang Pisau serta unsur Forkopimda dan OPD lain.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Nanang Dwi Priharyadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagaimana ditentukan oleh KUHAP maupun Undang-undang Kejaksaan Republik Indonesia bahwa salah satu tugas Jaksa adalah melaksanakan putusan Hakim [eksekusi), sehingga pemusnahan barang bukti ini bagian dari pelaksanaan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang tersebut.

Nanang kemudian menegaskan, bahwa pemusnahan barang bukti harus dilakukan secara rutin dan segera setelah putusan pengadilan negeri Pulang Pisau inkracht.

“Ini untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, mengingat sifat berbahaya barang bukti, khususnya narkotika dan senjata api,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Pulang Pisau, Ahmad Rifa’i mengapresiasi sinergitas kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dalam memberantas segala jenis tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Ia juga menyoroti lonjakan jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan tahun ini.

Baca Juga:  Audiensi KPPHPAD Bersama DPRD Pemalang, Bahas Isu Tanah Bengkok Desa Kalirandu

“Intensitas barang bukti narkotika yang kita musnahkan hari ini jauh melebihi tahun-tahun sebelumnya. Peran penegak hukum sangat vital untuk menjaga kondusivitas masyarakat Pulang Pisau,” tandasnya.

Berdasarkan data yang dirilis, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti [PAPBB] Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 21 berkas perkara yang terdiri dari 11 perkara tindak pidana narkotika, 2 perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, tindak pidana penipuan, tindak pidana penggelapan, 4 perkara tindak pidana pembunuhan berencana/aborsi, 2 perkara tindak pidana ringan [miras], 1 perkara tindak pidana kepemilikan senjata api, dan 1 perkara tindak pidana khusus.

Dari 11 perkara tindak pidana narkotika, total sabu yang dimusnahkan mencapai 64,09 gram bersih. Barang bukti lain yang ikut dihancurkan antara lain alat hisap [bong], pipet kaca, timbangan digital, serta puluhan plastik klip dan sendok sabu.

Seluruh narkotika dimusnahkan dengan cara diblender hingga larut dan tidak dapat disalahgunakan. Selain narkotika, sejumlah barang bukti mencolok turut dimusnahkan.

Baca Juga:  Desak Tersangka Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis dengan Hukuman Maksimal !!... PMPRI Pastikan Kawal Sampai Korban Mendapatkan Keadilan Maksimal

Pada perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, petugas merusak tiga pucuk airgun dan airsoftgun jenis revolver, Glock 19, serta Baretta. Dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana, dimusnahkan antara lain satu pucuk senapan angin Canon Super kaliber 177, puluhan butir mimis, palu, cangkul, gergaji, dan pakaian korban. Sementara dari perkara tindak pidana kepemilikan senjata api, Kejari menghancurkan 31 butir amunisi tajam berbagai kaliber (9 mm, 38 spesial, dan 5,56 mm) serta dua kotak peluru.

Sebanyak 23 botol minuman beralkohol jenis bir Anker dari dua perkara tindak pidana ringan juga ikut dimusnahkan di tempat.

Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh para pihak terkait dan pemilik barang bukti sitaan. Kepala Seksi PAPBB Ismail Syam, S.H., M.H., memimpin langsung eksekusi pemusnahan yang berlangsung lancar hingga seluruh barang bukti tidak lagi bisa dipergunakan.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh seluruh saksi, elemen masyarakat dan pejabat yang hadir.

[Red***]

Berita Terkait

Tim Gabungan Razia Pekat Dapati Outlet Yang Diduga Jual Miras Tak Berizin
Gegara Perkelahian, Divonis Pidana Pengawasan Terhadap Satu Orang Dewasa dan Dua Remaja Pelaku Kekerasan
Pengedar Sabu di Banama Tingang di Vonis 5 Tahun Penjara
Sopir Truk Pengangkut Kayu Ilegal di Vonis 1 Tahun Penjara, Truk Dirampas Negara
Seorang Penambang Emas Asal Pulang Pisau Divonis 6 Tahun Penjara, Gegara Terbukti Beli dan Serahkan Sabu
Tidak Bisa Buktikan Kepemilikan, PN Pulang Pisau Tolak Gugatan Wanprestasi Jual Beli Tanah
Anak-Anak Lakukan Pengeroyokan Hingga Berujung Patah Tulang Hidung, Alhasil Terdakwa Anak Divonis 5 Bulan Penjara
Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal Trihexyphenidyl, Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Limbah Dapur SPPG 008 Diduga Mencemari Selokan, Warga Tak Tahan Dengan Bau Menyengat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:48 WIB

Pemda Pemalang Telah Terima Bantuan 200 Tangki Air Bersih Dari PLN

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:05 WIB

Rumah Warga Pekalongan Dijarah Oleh Puluhan OTK

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:51 WIB

Kekeringan di Pemalang, Nurkholes Terjun Langsung Salurkan Air Bersih

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:03 WIB

Pemalang Darurat Kekeringan, Pemkab Intensifkan Droping Air Bersih ke 30 Desa Terdampak

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Tim Gabungan Razia Pekat Dapati Outlet Yang Diduga Jual Miras Tak Berizin

Senin, 24 Agu 2026 - 06:07 WIB

RAGAM

Plt Bupati Pemalang Hadiri HUT Ke-13 Puskapik

Minggu, 23 Agu 2026 - 21:27 WIB