Takut Diketahui Calon Suami, Wanita Ini Diduga Nekat Lakukan Aborsi

- Redaktur

Selasa, 14 April 2026 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

RN, Pemalang Jateng – Salah satu warga Desa di wilayah Kecamatan Randudongkal, berinisial [E] patut diduga telah melakukan aborsi, karena takut perbuatannya diketahui oleh calon suaminya. Diduga, yang dikandung oleh [E] bukan anak dari calon suaminya.

Diduga [E] nekat melakukan aborsi kepada tukang pijat bayi. Karena khawatir, kehamilannya tidak ingin diketahui oleh calon suaminya, yang notabene hasil dari selingkuh.

Baca Juga:  Disdukcapil Sosialisasi Bersama DPRD, Praktisi Hukum Ingatkan Adanya Potensi Pelanggaran 

Menurut sumber kepada RotasiNews.com, membeberkan singkat, oknum pelaku mengatakan kepada temannya, bahwa dirinya telah diurut oleh oknum dukun bayi. “Dia [E] kerumah sama adiknya, bilang baru pulang dari tukang urut langsung keluar semua gituu. Karena dia takut itu bukan anak calon suaminya, melainkan hasil prostitusi online gitu sii, sampai sekarang calon, suaminya ga tau, yang ditau itu keguguran,” ungkapnya, beberapa waktu lalu.

Hingga saat ini, belum diketahui siapa nama dan alamat dukun bayi tersebut, dikarenakan masih dirahasiakan oleh pelaku yang diduga sengaja menggugurkan kandungan yang didalam rahimnya, dengan alasan oknum [E] terpeleset di sumur.

Dijelaskan dalam undang-undang No.1 tahun 2023, tentang KUHP Nasional [yang berlaku 2 Januari 2026], Pasal 463 ayat [1] menegaskan, larangan bagi setiap perempuan yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan janinnya, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun.

Baca Juga:  Parah...!! Diduga Ada Oknum UPJI Pemalang Main Proyek

Belum diketahui secara pasti, motif dugaan aborsi yang dilakukan oknum [E]. Dan hingga berita ini dinaikkan, RotasiNews.com masih menelusuri dan mendalami motif yang sebenarnya.

[PenjiPribana]

Berita Terkait

Ssstt… Bupati Kembali Tegaskan Agar Semua OPD Respon Cepat dan Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD Pemalang
Tok…!! Vonis 3,5 Tahun Penjara Terhadap Anak Santri Pemerkosa Anak Disabilitas
Kejari Pulang Pisau Musnahkan Puluhan Gram Sabu dan BB Lain, Bupati Sempat Soroti Lonjakan BB Narkotika
Gagal Rahabilitasi, Pemilik Sabu di Penjara 7,5 Tahun
PN Pulang Pisau Vonis Terdakwa dengan pasal “Menguasai” Bukan “Menjual”, Gegara Ada Sabu Dalam Saku Celana
Awalnya Dikira Maling, Karyawan Wahana ATV Meninggal Dunia Usai Ditembak Pelaku
Hakim Wasmat Kawal Keadilan di Rutan Kapuas, PN Pulang Pisau Pastikan Hak Para Warga Binaan Terjamin
PN PP Vonis Residivis Pengedar Narkoba 7 Tahun Penjara
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:24 WIB

Basket Berkembang Ekonomi Bergerak, HIPMI Basketball Competition 2026 Resmi Dibuka

Minggu, 26 April 2026 - 19:19 WIB

BBM Minisoccer Mayday Cup 2026, Bupati Anom Himbau Solidaritas Buruh di Lapangan

Senin, 8 Desember 2025 - 11:49 WIB

PT. NCM Open Sugihwaras 2025, Hadiah Utama 45 Juta

Minggu, 23 November 2025 - 20:16 WIB

Event Lari Kala 5K Dan 10K

Senin, 17 November 2025 - 16:48 WIB

Kejuaraan Tinju Open Tournament Pemalang Big Fight 2

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:01 WIB

Ribuan Warga Nobar Di Alun-Alun 

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:46 WIB

Nurkholes Buka Liga Undi Di Sidorejo

Senin, 22 September 2025 - 20:16 WIB

Event Fun Run, Dimeriahkan Ratusan Peserta

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

516 Kepala Sekolah Terima SK

Senin, 25 Mei 2026 - 17:57 WIB