Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda APBD 2025

- Redaktur

Senin, 13 Oktober 2025 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

RN, Pemalang Jateng – Pemerintah Kabupaten Pemalang menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah [Raperda] APBD Tahun 2025.

Jawaban eksekutif tersebut disampaikan Wakil Bupati Pemalang Nurkholes dalam rapat paripurna di ruang paripurna dewan setempat, Senin [13\9].

Dalam jawabannya, Nurkholes menyampaikan materi jawaban eksekutif secara umum, yang difokuskan pada isu-isu utama yang menjadi perhatian sebagian besar fraksi. Adapun uraian secara lebih lengkap dan terperinci dituangkan dalam buku Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Pemalang terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Semua pandangan umum fraksi, tercatat sebanyak 76 item terdiri dari pertanyaan maupun saran dan masukan, yang mencerminkan kepedulian terhadap berbagai isu strategis, terutama dalam bidang pelayanan publik.

“Saran atau masukan yang bersifat konstruktif tentu akan menjadi bagian dalam upaya peningkatan kualitas layanan di masa yang akan datang,” tuturnya dihadapan para anggota dewan.

Baca Juga:  Tiga Nama Lolos Seleksi Sekda Pemalang 2026

Adapun pertanyaan yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, dapat disampaikan jawaban ataupun tanggapan berdasarkan substansinya, sebagai berikut:

Pertama, beberapa permasalahan yang menjadi perhatian fraksi dalam pandangan umumnya meliputi pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dasar seperti jalan dan city walk, rencana pinjaman daerah, upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah [PAD], kesehatan, pendidikan, penataan sumber daya manusia [SDM], lingkungan hidup, angka kemiskinan, serta sektor pertanian.

Kedua, terhadap percepatan pembangunan infrastruktur, sesuai kebijakan belanja daerah Tahun Anggaran 2026, pendanaan difokuskan pada percepatan pembangunan infrastruktur, terutama jalan, menempatkan ruas-ruas strategis diwilayah selatan sebagai prioritas utama.

Ketiga, penentuan prioritas ini berdasarkan indikator, seperti kondisi jalan yang rusak, tingkat konektivitas antar desa dan kecamatan, serta peran jalan dalam mendukung distribusi barang dan jasa. Pemerintah Kabupaten Pemalang berkomitmen untuk mempercepat penanganan ruas-ruas tersebut secara bertahap, sejalan dengan ketersediaan anggaran dan dukungan pendanaan dari berbagai sumber, sehingga manfaat pembangunan infrastruktur dapat dirasakan masyarakat secara merata dan berkesinambungan.

Baca Juga:  Tinjau Progres Proyek Jalan Provinsi Dan Kabupaten

Keempat, mengenai pembangunan City Walk, saat ini telah dilaksanakan pekerjaan overlay sepanjang 2,6 km, serta pekerjaan pada koridor sisi utara meliputi pemasangan lantai granit, drainase, dan ducting utilitas. Setelah segmen ini selesai, pekerjaan akan dilanjutkan ke sisi selatan dan penataan elemen pendukung seperti penerangan jalan, street furniture, dan penghijauan kawasan. Secara keseluruhan, proyeksi penyelesaian fisik ditargetkan mencapai 100% pada akhir tahun 2025.

Dalam terkait Rencana Pinjaman Daerah Rancangan APBD 2026 sebesar Rp 290 miliar, setelah dilakukan perhitungan kemampuan keuangan. daerah berdasarkan Debt Service Coverage Ratio atau Rasio Cakupan Layanan Utang, adalah rasio keuangan yang mengukur kemampuan suatu entitas untuk menghasilkan cukup arus kas untuk membayar kewajiban hutangnya, termasuk pembayaran pokok dan bunga, dalam periode waktu tertentu maka rencana alokasi pinjaman kepada pihak ketiga menjadi sebesar Rp 200 miliar.

Baca Juga:  1 Fraksi Ajukan Pertanyaan Pada Pandangan Umum Terhadap Raperda APBD TA 2026

Adapun rencana penggunaannya, adalah:

a. Pembangunan lanjutan dan pengadaan alat kesehatan RSUD Randudongkal sebesar Rp 55 miliar.

b. Pembangunan Jalan sebesar Rp 145 miliar.

Mengenai Peningkatan PAD, dapat saya jelaskan bahwa Inovasi dan strategi yang akan diterapkan Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah [PAD] di tahun 2026, sebagai berikut:

1. Penyusunan Basis Data Pajak dan Retribusi Daerah untuk mengetahui potensi riil.

2. Perubahan Tarif Pajak/Retribusi yang yang diimbangi dengan pemberian insentif/keringanan atau pengurangan kepada masyarakat.

[SM]

Berita Terkait

Gelar Apel Kesiapan, Untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas
TMMD Sengkuyung Tahap II 2026 Telah Dimulai
Semua OPD Diminta Segera Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD Atas LKPJ 2025
HBH Antara Eksekutif dan Legislatif Diruang Gadri
Praktisi Hukum Bongkar Adanya Potensi Panggung Anti Korupsi di Daerah, Imam SBY: “Korupsi Itu Jarang Berdiri Sendiri”
Perubahan Propemperda 2026 Telah Disetujui
Bupati Serahkan LKPJ 2025 di Gedung DPRD Pemalang 
ASN Dihimbau Tetap Siaga, Hadapi Cuaca Ekstrem dan Kemungkinan Bencana
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 14:38 WIB

Proyek Milyaran di RSUD Pemalang Diduga Gagal Tender, Kenapa Jadi Swakelola??, Praktisi Hukum: Potensi Melanggar Hukum Terbuka Lebar 

Senin, 13 April 2026 - 17:30 WIB

Viral…!! Lelang Katering RSUD Pemalang Rp1,3 M Berpotensi Diulang Atau Dibatalkan, LPSE : Tidak Memiliki Penilaian Kinerja Penyedia Minimal Baik

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:22 WIB

Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap I, 2026 di Desa Surajaya

Sabtu, 20 Desember 2025 - 04:42 WIB

Proyek Drainase ‘Mandek’, APPI Soroti Kebijakan Yang Berlaku

Selasa, 18 November 2025 - 20:38 WIB

Wabup Dorong Percepat Pembangunan 143 Dapur MBG

Selasa, 18 November 2025 - 17:46 WIB

Rabat Beton Tanahbaya, Meningkatkan Aksesibilitas, Produktivitas Dan Ekonomi Lokal

Senin, 10 November 2025 - 21:29 WIB

‘Aspal Kemarin’ Di Karangmoncol Mulai Rusak

Kamis, 6 November 2025 - 20:54 WIB

Penutupan TMMD Di Sukoharjo Oleh Wabup 

Berita Terbaru

RAGAM

Pemkab Pemalang Rutin Laksanakan Gerakan Jum’at Bersih

Minggu, 10 Mei 2026 - 07:55 WIB

Hukum & Kriminal

PN PP Vonis Residivis Pengedar Narkoba 7 Tahun Penjara

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:39 WIB