RN, Cianjur – Aliansi Masyarakat Cianjur Anti Mafia Tanah yang terdiri dari Perwakilan Masyarakat Cianjur, LSM PMPR Indonesia, Ormas FBI DPC Kab.Cianjur, dan perwakilan Serikat Mahasiswa Hukum Indonesia DPD Jabar, menggelar aksi dukungan moral di depan Gedung Pengadilan Negeri [PN] Cianjur.
Tujuan dari aksi tersebut adalah mengawal proses persidangan kasus mafia tanah yang melibatkan lahan eks HGU PT Mutiara Bumi Parahyangan [MBP] seluas 461,9 Hektar, yang kini tengah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jabar dengan total kerugian mencapai Rp200 Miliar.
Diawali dengan long march, dari Gedung Generasi Muda Panembong sampai ke Pengadilan Negeri Cianjur, lalu aksi dibuka dengan orasi dari tokoh aktivis Cianjur Reggy Muharram. Massa aliansi menegaskan, bahwa proses hukum ini harus berpijak pada fakta-fakta tak terbantahkan yang ditemukan dalam penyidikan:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Tersangka DS diduga memalsukan dokumen untuk mencabut Sita Jaminan Nomor 09/CB/Pen/08/Pdt.G/1999/PN.CJ tertanggal 1 Maret 1999. Faktanya, berdasarkan penjelasan Ketua PN Cianjur tahun 2016, status sita jaminan tersebut belum pernah dicabut secara sah.
2. Pelanggaran Putusan Mahkamah Agung: Penerbitan sertifikat di atas lahan tersebut mengabaikan Putusan MA Nomor 2202/K/Pdt/2004 yang telah berkekuatan hukum tetap [inkracht] yang memenangkan PT MBP sebagai pemilik sah.
3. Penerbitan Sertifikat Diduga Cacat Hukum: Akibat dokumen yang diduga palsu, telah terbit 727 Nomor Induk Bidang (NIB) dan ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) periode 2012-2015 melalui manipulasi administrasi, termasuk dugaan perubahan batas wilayah dari Desa Cikancana ke Desa Sukaresmi tanpa dasar hukum yang jelas.
Pernyataan Sikap Aliansi di PN Cianjur:
“Kami hadir di Pengadilan Negeri Cianjur hari ini untuk memberikan dukungan penuh kepada Polda Jabar dan Kejaksaan Negeri Cianjur dalam membuktikan praktik kotor mafia tanah ini. Kami mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan tuntutan maksimal berdasarkan Pasal 263 dan 266 KUHP agar majelis hakim memiliki keyakinan penuh dalam memutus perkara ini,” teriak Koordinasi Aksi Kang Rohimat Joker.
Poin Utama Dukungan dan Dorongan Aliansi:
Mendukung Majelis Hakim PN Cianjur agar memiliki keberanian hukum untuk memutuskan bahwa tindakan tersangka adalah murni praktik mafia tanah, sehingga produk hukum yang dihasilkan [SHM ilegal]seharusnya dapat dibatalkan demi hukum.
Mendorong Jaksa Penuntut Umum [JPU] untuk konsisten menghadirkan dugaan fakta kerugian Rp.200 Miliar dan dugaan bukti pemalsuan dokumen warkah guna meyakinkan hakim.
Kemudian, memulihkan hak Desa Cikancana, serta menuntut pengembalian hak wilayah desa yang diduga dicaplok secara administratif demi meloloskan sertifikat-sertifikat yang patut diduga ilegal tersebut.
Aliansi Masyarakat Cianjur Anti Mafia Tanah akan terus mengawal setiap tahapan persidangan di PN Cianjur. Kami menolak segala bentuk kompromi terhadap mafia tanah yang merusak iklim investasi dan merugikan hak-hak masyarakat lokal di Kabupaten Cianjur.
Dalam kesempatan Aksi Kedua ini, massa aliansi sepakat menekan kepada APH [Aparat Penegak Hukum] dan Pengadilan Negeri Cianjur, untuk segera memberikan putusan dan penetapan tersangka yang terlibat dalam kasus diatas.
“Dalam kasus ini masa Aksi serius mendukung APH dan tetap konsisten menyatakan pergerakan sampai dengan penegakan hukum ini benar-benar ditegakan dan selurus-lurusnya,” tandas ketua umum DPP LSM PMPR Indonesia kang Joker, selasa [26\05\2026].
Sebelum membubarkan diri, massa membersihkan area aksi depan halaman Pengadilan Negeri Cianjur.
[RJ***]














