RN, Pulang Pisau – Seorang residivis narkotika yang kembali tertangkap tangan menguasai sabu dan ekstasi dalam jumlah jauh melebihi batas toleransi harus menerima kenyataan pahit, yaitu tidak ada keringanan hukuman.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau menjatuhkan pidana penjara 7 tahun 6 bulan kepada terdakwa Tade Kharisma Juliadi Bin Mursidi [38], warga Jalan Abel Gawei Rei 2 Gang Watacoffe, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, dalam sidang yang berlangsung Selasa [5\5\2026].
Vonis tersebut jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya meminta 6 tahun penjara. Majelis Hakim yang diketuai Layla Windy Puspita Sari, S.H. bersama anggota Mohammad Khairul Muqorobin, S.H., M.H. dan Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn. Majelis menilai terdakwa tidak layak mendapat belas kasihan mengingat latar belakangnya sebagai residivis, serta jumlah barang bukti yang sangat signifikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara ini bermula dari penangkapan dramatis pada Kamis [25\9\2025] sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi [BNNP] Kalimantan Tengah yang dipimpin saksi Abdul Rahman, S.H. dan Andri Harianto melakukan penggeledahan di rumah terdakwa, setelah menerima laporan masyarakat bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Betapa terkejutnya petugas, ketika menemukan 100 paket klip plastik berisi kristal putih yang diduga sabu tersebar di samping tempat tidur dan di dalam lemari. Hasil penimbangan PT Pegadaian Cabang Palangka Raya menunjukkan berat bersih sabu mencapai 15,39 gram, itu lebih dari tiga kali lipat ambang batas 5 gram yang diancam pidana berat.
Selain itu, petugas juga menyita 3 butir tablet berwarna merah muda berlogo LV dengan berat bersih 1,15 gram yang setelah diuji laboratorium BPOM Palangka Raya terbukti mengandung MDMA, serta tiga unit timbangan digital, satu unit ponsel Infinix Note 50 Pro, satu pak klip plastik kosong, dua buah sendok sabu, dan satu buah bong alat hisap.
Dalam persidangan, terungkap fakta-fakta yang semakin memberatkan terdakwa. Tade mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang bernama Aulia, yang kini masuk daftar pencarian orang [DPO].
Pemesanannya dilakukan pada Jumat [19\9\2025] atas suruhan seorang bernama Suryadi yang juga masih buron. Terdakwa memesan 10 kantong sabu dengan total berat 50 gram serta 10 butir ekstasi dengan sistem hutang, pembayaran baru akan dilakukan setelah barang laku terjual.
Tade kemudian mengambil sendiri pesanan itu di daerah Pasar Subuh Kelayan, Banjarmasin, lalu membawanya pulang ke Pulang Pisau. Yang membuat majelis hakim semakin gerah adalah pengakuan terdakwa bahwa dari 10 kantong sabu tersebut, 7 kantong sudah dijual kepada Suryadi, sementara 3 kantong sisanya dipecah menjadi 100 paket kecil yang rencananya akan diedarkan.Adapun 7 butir ekstasi telah dikonsumsi sendiri.
Fakta lain yang terungkap: terdakwa memiliki dua timbangan digital milik anak buah Suryadi yang siap pakai, dan pada pagi penangkapan, sabu-sabu tersebut sudah akan diambil oleh jaringan lainnya.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyoroti dua hal pokok. Pertama, unsur kesengajaan terbukti kuat karena terdakwa tidak hanya menyimpan tetapi juga memecah paket, menyediakan timbangan, dan berperan aktif dalam rantai peredaran.
Kedua, status terdakwa sebagai residivis, pernah dipidana dalam perkara narkotika pada tahun 2019 dan menjalani hukuman di Rutan Kapuas, hal itu menunjukkan bahwa hukuman sebelumnya tidak menimbulkan efek jera.
“Rangkaian perbuatan terdakwa menunjukkan kesadaran penuh sejak awal mengenai jenis, jumlah, serta sifat barang yang dipesan,” demikian kutipan amar putusan.
“Terdakwa mengetahui bahwa barang tersebut adalah narkotika yang dilarang undang-undang,” tegas Ketua Majelis Hakim Layla Windy Puspita Sari, saat menyampaikan inti pesan di akhir sidang.
Tidak ada kata maaf bagi pelaku pengedar narkotika, apalagi yang sudah residivis dan barang buktinya melebihi cukup banyak. Ia menegaskan bahwa pemberian hukuman berat bukanlah bentuk pembalasan dendam, melainkan upaya menciptakan efek jera sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman narkotika yang telah merusak ribuan keluarga di Indonesia.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Ini adalah kejahatan luar biasa yang harus diberantas dengan hukuman setimpal,” tandas hakim dalam amar pertimbangannya.
Dengan vonis yang terdiri dari pidana penjara 7 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, majelis hakim juga memerintahkan seluruh barang bukti narkotika dan alat hisap untuk dimusnahkan, sementara satu unit ponsel dirampas untuk negara.
Terdakwa yang didampingi advokatnya tampak tertunduk lesu mendengar vonis yang jauh lebih berat dari tuntutan jaksa.
Dengan vonis yang dijatuhkan, Pengadilan Negeri Pulang Pisau tidak sekadar menghukum, tetapi juga menegaskan komitmennya terhadap tujuan pemidanaan yang lebih mendasar.
Sebagaimana tercantum dalam pertimbangan putusan, tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata pembalasan atas perbuatan terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar terdakwa menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya di masa depan, sekaligus sebagai upaya preventif bagi masyarakat luas agar tidak terjerumus dalam tindak pidana narkotika.
Majelis Hakim dalam putusannya secara tegas berpedoman pada Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP] yang mengatur tentang pedoman pemidanaan.
Berdasarkan pasal tersebut, para hakim wajib mempertimbangkan sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan tindak pidana, serta pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku.
Dalam kasus ini, meskipun terdakwa mengaku menyesal dan menjadi tulang punggung keluarga dengan lima orang anak, fakta bahwa ia adalah residivis, serta pernah dipidana dalam perkara narkotika pada tahun 2019, itu justru menunjukkan tidak adanya efek jera dari hukuman sebelumnya.
Sikap terdakwa yang mengulangi perbuatannya dinilai hakim sangat memberatkan. Sementara itu, pengaruh pidana terhadap masa depan keluarga terdakwa juga menjadi pertimbangan proporsional sehingga pidana penjara 7 tahun 6 bulan dipandang setimpal.
[Red***]














